Lewati ke konten
Selasa, 03 November 2026
Editorial

Legalitas Usaha UMKM: Mengapa Penting untuk Naik Kelas?

Deny HeryantoSeptember 15, 20266 menit baca155 dilihat
Legalitas Usaha UMKM: Mengapa Penting untuk Naik Kelas?
ADS BANNER
728 x 90

lintasjabar.id, EDITORIAL. Legalitas usaha UMKM menjadi salah satu fondasi penting bagi pelaku usaha yang ingin mengembangkan bisnis secara lebih tertib dan berkelanjutan. Legalitas tidak hanya berkaitan dengan dokumen administrasi, tetapi juga membantu pelaku usaha membangun kepastian dalam menjalankan kegiatan bisnis dan memperluas pasar.

Hal tersebut disampaikan Diki Sam’ani, Manajer Operasional DenLegal, dalam wawancara pada Senin, 14 September 2026. Menurut Diki, pelaku UMKM sebaiknya tidak menunggu bisnisnya besar untuk mulai memperhatikan aspek legalitas.

“Ketika UMKM ingin naik kelas, pelaku usaha perlu menyiapkan legalitas sejak awal. Data usaha yang tertib akan membantu pelaku usaha ketika ingin mengembangkan kegiatan, bekerja sama dengan pihak lain, maupun memenuhi persyaratan tertentu,” ujar Diki Sam’ani dalam wawancara, Senin (14/9/2026).

Menurut Diki, sebagian pelaku usaha masih menganggap legalitas sebagai kebutuhan administratif yang muncul ketika mereka hendak mengajukan pinjaman, mengikuti program pemerintah, atau menjalin kerja sama dengan perusahaan.

Padahal, kebutuhan tersebut dapat muncul ketika bisnis mulai berkembang. Ketika pelaku usaha mengubah atau menambah kegiatan bisnis, mereka juga perlu mengecek kembali data usaha dan perizinannya.

“Jangan sampai usaha sudah berkembang, tetapi data kegiatan usaha dalam NIB atau KBLI tidak lagi sesuai dengan aktivitas sebenarnya. Pelaku usaha sebaiknya mencegah kondisi seperti itu sejak awal,” katanya.

Legalitas Menjadi Fondasi Ketika UMKM Berkembang

Pertumbuhan bisnis membawa kebutuhan baru bagi pelaku usaha. UMKM dapat memasuki pasar yang lebih luas, menjalin kerja sama dengan perusahaan, mengikuti pengadaan, membuka cabang, memperluas kegiatan usaha, atau mengembangkan produk baru.

Pada tahap tersebut, administrasi usaha yang tertib dapat membantu pelaku usaha menjalankan bisnis dengan lebih terarah.

Diki menilai pelaku UMKM perlu melihat aspek legalitas sebagai bagian dari proses membangun bisnis, bukan sekadar pekerjaan administratif.

“Legalitas bukan jaminan bahwa bisnis otomatis sukses. Namun, legalitas memberikan fondasi agar pertumbuhan bisnis berjalan lebih tertib dan sesuai ketentuan,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan pelaku usaha agar tidak menunggu bisnis menjadi besar untuk melakukan evaluasi.

“Lebih baik pelaku usaha membangun legalitas secara bertahap sejak awal. Dengan begitu, ketika usaha berkembang, mereka tidak perlu menghadapi banyak persoalan administrasi yang sebelumnya terabaikan,” tambah Diki.

NIB Penting, tetapi Tidak Selalu Cukup

Nomor Induk Berusaha atau NIB menjadi salah satu dokumen penting dalam sistem perizinan usaha. Portal resmi OSS menjelaskan bahwa NIB berfungsi sebagai identitas resmi untuk memulai atau menjalankan usaha di Indonesia. OSS juga menerapkan pendekatan berbasis risiko yang membagi kegiatan usaha ke dalam tingkat risiko dan menentukan izin serta kewajiban yang perlu dipenuhi.

Namun, NIB tidak otomatis menyelesaikan seluruh kebutuhan perizinan setiap kegiatan usaha.

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko mengatur persyaratan dasar, Perizinan Berusaha (PB), PB UMKU, layanan OSS, pengawasan, evaluasi, hingga sanksi. Regulasi tersebut juga mendefinisikan Perizinan Berusaha sebagai legalitas bagi pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha atau kegiatannya.

Karena itu, pelaku UMKM perlu melihat legalitas sebagai sebuah ekosistem, bukan sekadar satu dokumen.

Pelaku usaha perlu memperhatikan kegiatan usaha, KBLI, NIB, tingkat risiko, persyaratan dasar, serta kemungkinan kebutuhan PB UMKU.

OSS juga menyediakan layanan khusus untuk PB UMKU berdasarkan sektor dan kegiatan usaha.

KBLI Menjadi Bagian Penting

Diki menjelaskan bahwa pelaku UMKM juga perlu memberikan perhatian pada pemilihan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

KBLI menggambarkan kegiatan ekonomi yang dijalankan pelaku usaha. Karena itu, pelaku usaha sebaiknya memilih kode berdasarkan aktivitas bisnis sebenarnya, bukan sekadar nama usaha atau produk yang mereka jual.

“Pelaku usaha harus melihat kegiatan yang benar-benar mereka jalankan. Misalnya menjual barang, memproduksi barang, memberikan jasa, atau menjalankan beberapa kegiatan sekaligus. Setiap kegiatan perlu mendapat perhatian agar sesuai dengan ketentuan,” jelas Diki.

Saat ini, pelaku usaha juga perlu memahami perkembangan KBLI 2025. BPS menetapkan KBLI 2025 melalui Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025. Regulasi tersebut berlaku dan menggantikan aturan KBLI sebelumnya.

BPS menjelaskan bahwa KBLI 2025 memperbarui klasifikasi kegiatan ekonomi agar mengikuti perkembangan ekonomi, termasuk aktivitas baru seperti kecerdasan buatan dan content creator. BPS juga menyediakan tabel konversi KBLI 2020 ke KBLI 2025 untuk membantu proses penyesuaian.

DenLegal turut memberikan panduan mengenai pemilihan kode kegiatan usaha melalui artikel Panduan KBLI 2025: Cara Memilih Kode Usaha yang Tepat.

Pelaku usaha juga perlu mengecek KBLI ketika mereka menambah atau mengubah kegiatan bisnis. Langkah tersebut membantu menjaga kesesuaian antara data usaha dengan aktivitas bisnis di lapangan.

Mengapa Legalitas Penting Saat UMKM Berkembang?

Ketika bisnis berkembang, kebutuhan administrasi ikut berubah.

UMKM dapat membutuhkan kerja sama dengan perusahaan lain, mengikuti pengadaan, membuka lokasi baru, mengembangkan produk, atau memenuhi persyaratan tertentu dari mitra usaha.

Dalam kondisi tersebut, data usaha yang tertib dapat memberikan keuntungan.

“Kalau usaha sudah berkembang, jangan sampai administrasinya tertinggal. Pelaku usaha perlu memastikan data dan kegiatan bisnis tetap sesuai,” kata Diki.

Menurutnya, pelaku UMKM juga perlu melakukan evaluasi ketika terjadi perubahan pada kegiatan bisnis.

Langkah sederhana seperti memeriksa kembali KBLI, NIB, tingkat risiko, dan perizinan dapat membantu pelaku usaha mengetahui posisi legalitas bisnisnya.

Layanan Legalitas Usaha DenLegal
Layanan Legalitas Usaha DenLegal

Legalitas Berkaitan dengan Kepastian Berusaha

Pentingnya aspek legalitas UMKM juga memiliki dasar dalam kerangka regulasi nasional.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah menempatkan UMKM sebagai bagian penting dalam perekonomian nasional. Regulasi tersebut mengatur pemberdayaan UMKM serta upaya menciptakan iklim usaha yang kondusif, memberikan kesempatan berusaha, dan memberikan dukungan serta perlindungan.

UU tersebut kemudian mengalami perubahan melalui berbagai regulasi, termasuk UU Nomor 6 Tahun 2023.

Sementara itu, PP Nomor 28 Tahun 2025 menjadi dasar penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko. Regulasi tersebut mencakup persyaratan dasar, PB, PB UMKU, layanan OSS, pengawasan, dan sanksi.

Kerangka tersebut menunjukkan bahwa pelaku usaha perlu memahami aturan yang sesuai dengan kegiatan bisnisnya.

Jangan Berhenti Setelah NIB Terbit

Diki mengingatkan pelaku UMKM agar tidak langsung menganggap urusan legalitas selesai setelah memperoleh NIB.

Pelaku usaha perlu memeriksa kembali data usaha, mulai dari identitas, alamat, kegiatan usaha, KBLI, hingga status perizinan dalam sistem OSS.

Perubahan bisnis juga membutuhkan perhatian. Ketika pelaku usaha menambah kegiatan, mengubah lokasi, atau mengembangkan jenis layanan, mereka perlu mengecek kembali kesesuaian data dan perizinannya.

“Setelah NIB terbit, jangan langsung menganggap proses selesai. Periksa kembali kegiatan usaha, KBLI, tingkat risiko, dan perizinan apa saja yang muncul di OSS,” tutur Diki.

Pelaku usaha dapat mempelajari proses tersebut melalui artikel DenLegal Cara Mengurus NIB di OSS 2026.

Sementara itu, persiapan dokumen dan informasi awal dapat pelaku usaha pelajari melalui artikel Syarat Membuat NIB di OSS 2026.

Naik Kelas Dimulai dari Fondasi yang Tertib

Keinginan UMKM untuk naik kelas tidak hanya berkaitan dengan peningkatan omzet atau jumlah pelanggan. Pertumbuhan bisnis juga membutuhkan pengelolaan usaha yang semakin tertib.

Legalitas usaha UMKM menjadi salah satu fondasi yang perlu mendapat perhatian karena berkaitan dengan identitas usaha, kegiatan bisnis, klasifikasi usaha, serta kewajiban perizinan.

Dengan memahami NIB, KBLI, tingkat risiko, dan perizinan yang relevan, pelaku UMKM dapat mengurangi kesalahan administrasi dan mempersiapkan bisnis menghadapi kebutuhan baru.

“Kalau targetnya ingin naik kelas, jangan hanya memikirkan penjualan. Pelaku usaha juga perlu membangun sistem dan administrasi yang lebih baik. Legalitas menjadi salah satu bagian penting dalam proses tersebut,” pungkas Diki Sam’ani.

Pada akhirnya, legalitas usaha UMKM bukan hanya tentang memiliki dokumen. Pelaku usaha perlu memastikan setiap kegiatan bisnis memiliki data dan perizinan yang sesuai dengan ketentuan.

Bagi pelaku UMKM yang ingin berkembang, langkah awalnya cukup sederhana: cek kegiatan usaha, pastikan KBLI sesuai, periksa NIB, kemudian lihat apakah kegiatan tersebut masih membutuhkan persyaratan atau perizinan lain.

Dengan fondasi administrasi dan perizinan yang tertib, UMKM dapat mempersiapkan diri menghadapi kebutuhan bisnis yang semakin besar.

Tentang DenLegal

DenLegal merupakan biro jasa legalitas dan perizinan usaha di Tasikmalaya yang membantu pelaku usaha dalam memahami dan mengurus kebutuhan legalitas bisnis.

DenLegal beralamat di Jl. Sukasenang No. 7, Kelurahan Lengkongsari, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya.

Pelaku usaha yang membutuhkan konsultasi dapat menghubungi DenLegal melalui WhatsApp 0821-2134-2828. (dh)

ADS BANNER
728 x 90

Deny Heryanto

Penulis konten digital dan jurnalis teknologi di AhzaNewsPro.

Berita SebelumnyaPrabowo Ganti Purbaya, Suahasil Nazara Menkeu Ketiga di Era Kabinet Merah Putih Berita SelanjutnyaTak Ada Pelecehan Seksual, Tapi Wabup Sumedang Tetap Akan Dihukum: Sanksinya Berdasarkan Aturan Apa?
ADS BANNER
728 x 90

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lisensi theme belum aktif Powered by Ahza