Lewati ke konten
Selasa, 03 November 2026
Nasional

Kapolri Copot Kapolres Sukoharjo, Buntut Penggeledahan Ponpes Sukoharjo

Redaktur Lintas JabarNovember 2, 20266 menit baca23 dilihat
ADS BANNER
728 x 90

Lintasjabar.id, BERITA NASIONAL – Penggeledahan Pondok Pesantren Sukoharjo Jawa Tengah, yaitu Pesantren Hamalatul Quran pada tanggal 27 Oktober 2026, berbuntut panjang. Peristiwa yang awalnya merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus pembakaran dan perusakan warung makan itu menuai sorotan setelah muncul dugaan tindakan intimidatif terhadap santriwati dan pengasuh pesantren.

Kontroversi tersebut kemudian memicu berbagai reaksi, mulai dari pihak pesantren, masyarakat sipil, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), hingga internal Polri.

Perkembangan terbaru, Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mencopot AKBP Andika Dharma Sena dari jabatan Kapolres Sukoharjo pada Senin, 2 November 2026. Mutasi itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2463/XI/KEP./2026.

Keputusan tersebut menjadi salah satu perkembangan penting setelah tindakan aparat dalam penggeledahan pesantren mendapat perhatian luas masyarakat.

Berawal dari Penyidikan Kasus Pembakaran Warung

Penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran berkaitan dengan penyidikan kasus pembakaran dan perusakan Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, pada September 2026.

Dalam pengembangan perkara tersebut, polisi sebelumnya telah menangkap seorang tersangka berinisial ST pada 19 Oktober 2026. Penyidik kemudian masih memburu seorang tersangka lain berinisial I.

Kepolisian menduga dua lokasi pondok pesantren di wilayah Sukoharjo dan Karanganyar berkaitan dengan upaya pencarian tersangka yang belum tertangkap.

Pada Selasa dini hari, 27 Oktober 2026, tim gabungan dari Polda Jawa Tengah, Polres Sukoharjo, dan unsur Brimob melakukan penggeledahan di dua lokasi tersebut.

Kapolres Sukoharjo saat itu, AKBP Andika Dharma Sena, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan kasus pembakaran, perusakan, dan pengancaman terhadap warung makan tersebut.

Menurut keterangan kepolisian, penggeledahan dipimpin langsung Kapolda Jawa Tengah Irjen Roy Hardi Siahaan. Petugas mengaku menemukan sejumlah barang, antara lain senjata tajam, busur panah, dan anak panah yang kemudian akan didalami kaitannya dengan perkara.

Dari lokasi pesantren di wilayah Laban, sekitar 15 orang disebut dimintai keterangan sebagai saksi.

Versi Pesantren: Penggeledahan Berlangsung Dini Hari

Persoalan mulai menjadi sorotan setelah pihak Yayasan Dakwah dan Sosial Al-Mukmin menyampaikan kronologi penggeledahan melalui surat edaran.

Menurut keterangan pihak pesantren, aparat datang sekitar pukul 03.20 WIB ketika para santriwati dan pengasuh masih tertidur.

Puluhan personel kepolisian disebut datang dengan membawa senjata lengkap. Karena tidak ada penghuni yang membukakan pintu, aparat diduga mendobrak pintu masuk pesantren.

Pihak pengelola juga mengungkapkan bahwa sejumlah santriwati berusaha berlindung di kamar pengasuh. Namun, pintu kamar tersebut disebut ikut didobrak.

Dalam keterangan pihak pesantren, para santriwati mengalami ketakutan karena penggeledahan berlangsung ketika mereka belum mengenakan pakaian dan penutup kepala sebagaimana mestinya.

Sekitar pukul 03.51 WIB, sejumlah santriwati dan pengasuh dibawa ke Polsek Mojolaban untuk menjalani pemeriksaan. Mereka kemudian dipindahkan ke Polres Sukoharjo sekitar pukul 10.00 WIB.

Pihak pesantren juga mempersoalkan pendampingan terhadap anak-anak selama pemeriksaan serta penyitaan sejumlah barang milik penghuni pondok.

Keterangan mengenai tindakan aparat tersebut merupakan klaim dari pihak pesantren yang kemudian menjadi salah satu pokok persoalan dalam pemeriksaan dugaan pelanggaran prosedur.

Santriwati dan Pengasuh Dipulangkan

Pihak pesantren menyebut para santriwati dan pengasuh akhirnya dipulangkan setelah wali santri mendatangi Polres Sukoharjo pada malam hari.

Kepolisian sebelumnya menyatakan sekitar 15 orang dari lokasi pesantren dimintai keterangan sebagai saksi dalam proses penyidikan.

Pemeriksaan juga melibatkan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Sukoharjo serta UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak, mengingat terdapat perempuan dan anak di bawah umur di lokasi.

Peristiwa tersebut menyisakan persoalan mengenai kondisi psikologis para santriwati, kelanjutan kegiatan belajar-mengajar, serta status barang-barang yang disebut disita ketika penggeledahan.

Komnas HAM Minta Pemeriksaan Independen dan Pemulihan Trauma

Sorotan terhadap penggeledahan tersebut kemudian mendapat perhatian Komnas HAM.

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah meminta agar para santriwati, ustazah, dan anak-anak yang diduga mengalami trauma memperoleh pendampingan serta pemulihan psikologis.

Komnas HAM juga mendesak pemeriksaan independen terhadap dugaan pelanggaran prosedur penggeledahan dan penyitaan oleh aparat kepolisian.

Lembaga tersebut menekankan bahwa proses penegakan hukum harus tetap memperhatikan perlindungan perempuan dan anak, termasuk hak atas privasi, rasa aman, dan martabat.

Komnas HAM turut meminta Divisi Propam Polri dan Kompolnas melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran prosedur.

Selain itu, lembaga tersebut meminta agar keabsahan administrasi penggeledahan dan penyitaan diperiksa, termasuk dokumen perizinan yang berkaitan dengan tindakan kepolisian.

Komnas HAM juga mengingatkan bahwa status administratif pesantren, termasuk persoalan perizinan, tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan hak-hak orang yang berada di dalamnya.

Polri Akui Ada Keresahan, Propam Lakukan Pendalaman

Pada Minggu, 1 November 2026, Polri menyampaikan keprihatinan atas keresahan yang dirasakan para santri, orang tua, pengasuh, dan keluarga besar Ponpes Hamalatul Quran.

Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menyatakan bahwa keluhan masyarakat akan didalami secara objektif dan profesional melalui mekanisme yang berlaku.

Polri juga menyampaikan empati atas dampak psikologis yang mungkin dialami anak-anak dan perempuan dalam peristiwa tersebut.

Sementara itu, Divisi Propam Mabes Polri bersama Bidpropam Polda Jawa Tengah melakukan pemeriksaan internal terkait dugaan pelanggaran prosedur.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Yuliyanto menyampaikan pada Senin, 2 November 2026, bahwa pemeriksaan juga melibatkan unsur Itwasum Polri dan Itwasda Polda Jawa Tengah.

Menurutnya, pendalaman dilakukan berdasarkan pengaduan mengenai dugaan penggeledahan yang tidak sesuai standar operasional prosedur. Hingga pernyataan tersebut disampaikan, hasil pemeriksaan internal belum selesai.

Kapolri Copot Kapolres Sukoharjo

Perkembangan berikutnya terjadi pada Senin, 2 November 2026. Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto memutuskan mencopot AKBP Andika Dharma Sena dari jabatan Kapolres Sukoharjo.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan bahwa Andika dimutasi menjadi Pamen Stamaops Polri.

Posisi Kapolres Sukoharjo selanjutnya akan diisi AKBP Indra Maulana Saputra, yang sebelumnya menjabat Kapolres Boyolali.

Mutasi tersebut juga diikuti pergantian jabatan Kapolres Boyolali yang akan diisi AKBP Christopher Adhikara Lebang.

Selain mutasi jabatan, Propam Mabes Polri telah melakukan pemeriksaan terkait kode etik terhadap sejumlah personel yang berkaitan dengan kegiatan penggeledahan, termasuk AKBP Andika Dharma Sena, Iptu AS selaku Kasat Reskrim, Kanit Pidum Ipda FA, dan Kanit PPA Ipda RAP.

Pencopotan Kapolres menjadi perkembangan institusional yang penting. Namun, keputusan mutasi jabatan perlu dibedakan dari hasil pemeriksaan etik maupun kesimpulan hukum mengenai dugaan pelanggaran prosedur di lapangan.

Penegakan Hukum dan Perlindungan Anak Harus Berjalan Bersamaan

Kasus penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran memperlihatkan adanya dua kepentingan yang sama-sama harus dijamin.

Di satu sisi, kepolisian memiliki kewajiban mengusut kasus pembakaran dan perusakan warung makan serta mencari pihak-pihak yang diduga terlibat.

Namun, di sisi lain, setiap tindakan penyidikan tetap harus dilaksanakan sesuai prosedur hukum dan menghormati hak orang-orang yang berada di lokasi, terlebih ketika terdapat anak-anak dan perempuan.

Karena itu, perhatian publik kini tidak hanya tertuju pada pencopotan Kapolres Sukoharjo, tetapi juga pada kejelasan hasil pemeriksaan Propam, dugaan pelanggaran prosedur, status barang yang disita, serta pemulihan kondisi psikologis para santriwati.

Masyarakat juga membutuhkan penjelasan terbuka mengenai dasar dan pelaksanaan penggeledahan, termasuk bagaimana perlindungan terhadap anak-anak dipenuhi selama proses berlangsung.

Penegakan hukum terhadap kasus pembakaran warung tetap harus berjalan. Namun, proses tersebut tidak boleh mengabaikan prinsip bahwa aparat penegak hukum juga terikat pada hukum.

Sebab, kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian bukan hanya ditentukan oleh keberhasilan mengungkap tindak pidana, tetapi juga oleh kepatuhan aparat terhadap prosedur dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. (Red)

ADS BANNER
728 x 90

Redaktur Lintas Jabar

Penulis konten digital dan jurnalis teknologi di AhzaNewsPro.

Berita SebelumnyaDedi Mulyadi Terbuka terhadap Kritik, tetapi Sejauh Mana Masuk ke Kebijakan?
ADS BANNER
728 x 90

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lisensi theme belum aktif Powered by Ahza