lintasjabar.id, EDITORIAL. Legalitas UMKM Kota Tasikmalaya perlu mendapat perhatian lebih dari pelaku usaha. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) memang menjadi langkah penting, tetapi NIB belum otomatis memenuhi seluruh kebutuhan perizinan. Jenis kegiatan, KBLI, tingkat risiko, hingga karakter produk dapat menentukan dokumen tambahan yang perlu dipenuhi.
Berdasarkan data OSS yang tercantum dalam dokumen Pemerintah Kota Tasikmalaya, jumlah usaha mikro di Kota Tasikmalaya mencapai 17.512 unit pada 2023 dan menyerap 16.562 tenaga kerja.
Dalam wawancara pada Rabu, 16 September 2026, Yosep Rangga Gumilar, S.E., Komisaris PT Denlegal Mitra Solution, menilai pelaku UMKM perlu memahami bahwa NIB merupakan bagian dari rangkaian legalitas, bukan satu-satunya dokumen usaha.
NIB Menjadi Awal, Bukan Akhir
NIB berfungsi sebagai identitas pelaku usaha dalam sistem OSS. Namun, kebutuhan perizinan dapat berbeda berdasarkan kegiatan dan tingkat risiko usaha.
“Pelaku UMKM perlu melihat legalitas secara menyeluruh. Setelah NIB terbit, cek kembali KBLI, tingkat risiko dan persyaratan lanjutan yang muncul sesuai kegiatan usaha,” ujar Yosep dalam wawancara tersebut.
DenLegal juga menjelaskan bahwa NIB tidak selalu menjadi satu-satunya legalitas. Kegiatan dengan tingkat risiko tertentu dapat membutuhkan Sertifikat Standar, Izin, atau PB UMKU.
Pelaku usaha yang sedang menyiapkan NIB dapat membaca Syarat Membuat NIB di OSS 2026 sebagai referensi persiapan data dan kegiatan usaha.
KBLI Menentukan Perizinan Berikutnya
Setelah NIB, pelaku UMKM perlu memeriksa KBLI atau Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia. Kode tersebut harus menggambarkan kegiatan yang benar-benar dijalankan.
Pemilihan KBLI penting karena sistem perizinan berbasis risiko menggunakan kegiatan usaha sebagai salah satu dasar untuk menentukan persyaratan perizinan.
Yosep mengingatkan pelaku usaha agar tidak memilih KBLI hanya berdasarkan kemiripan nama usaha. Pelaku usaha perlu melihat uraian kegiatan dan menyesuaikannya dengan aktivitas bisnis yang sebenarnya.
Informasi mengenai kondisi legalitas setelah NIB juga dapat dibaca melalui artikel DenLegal Legalitas Usaha Sudah Ada, Tapi Apakah Benar-Benar Lengkap?.

Cek Legalitas Produk dan Izin Tambahan
Aspek berikutnya adalah legalitas produk. UMKM makanan dan minuman, misalnya, dapat memiliki kebutuhan tambahan sesuai karakter produk dan ketentuan sektoral.
Karena itu, pelaku usaha perlu memeriksa apakah kegiatan mereka membutuhkan Sertifikat Standar, PB UMKU, SPP-IRT, sertifikasi halal, atau persyaratan lainnya.
Legalitas UMKM Kota Tasikmalaya juga perlu mengikuti perkembangan usaha. Ketika pelaku usaha menambah produk, lokasi, atau kegiatan baru, mereka sebaiknya kembali mengevaluasi data dan perizinan yang dimiliki.
DenLegal melalui artikel 1 NIB Berapa KBLI? Ini Penjelasan Lengkapnya juga menjelaskan bahwa satu NIB dapat memuat lebih dari satu kegiatan usaha sesuai ketentuan.
Dengan jumlah usaha mikro yang mencapai 17.512 unit, penataan dokumen menjadi bagian penting dalam penguatan ekosistem usaha di Kota Tasikmalaya.
Pada akhirnya, Legalitas UMKM Kota Tasikmalaya bukan sekadar persoalan memiliki NIB. Pelaku usaha perlu memastikan seluruh dokumen sesuai dengan kegiatan, produk, risiko, dan perkembangan bisnisnya.
Langkah tersebut membantu UMKM memahami kewajiban sejak awal sekaligus mempersiapkan usaha untuk berkembang secara lebih tertib. (dh)

