Lewati ke konten
Selasa, 03 November 2026
Daerah

Tak Ada Pelecehan Seksual, Tapi Wabup Sumedang Tetap Akan Dihukum: Sanksinya Berdasarkan Aturan Apa?

Redaktur Lintas JabarSeptember 15, 20265 menit baca66 dilihat
ADS BANNER
728 x 90

lintasjabar.id, BERITA SUMEDANG – Polemik kasus Wabup Sumedang M. Fajar Aldila alami perkembangan baru. Setelah sebelumnya isu dugaan pelecehan seksual dan konflik dengan sekretaris pribadinya menjadi sorotan, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi kini menyatakan persoalan tersebut telah selesai secara kekeluargaan.

Namun, ada satu bagian dari pernyataan Dedi yang justru membuka pertanyaan baru.

Fajar tetap dinilai bersalah dan disebut akan mendapatkan hukuman.

Persoalannya, kesalahan yang dimaksud bukan karena terbukti melakukan pelecehan seksual. Justru Dedi menyatakan setelah bertemu langsung dengan Fajar, istrinya, sekretaris pribadi dan Bupati Sumedang, tidak pernah terjadi pelecehan seksual sebagaimana isu yang sebelumnya beredar.

Menurut Dedi, konflik bermula dari kecemburuan istri Fajar yang sedang hamil terhadap kedekatan suaminya dengan sekretaris pribadi.

Wabup Sumedang M. Fajar Aldila dinilai tidak menjaga perasaan istrinya. Konflik kemudian berkembang hingga muncul laporan ke Polda, tetapi akhirnya dicabut setelah para pihak menganggapnya sebagai kekhilafan.

Di titik inilah muncul pertanyaan yang lebih besar: jika persoalannya telah dinyatakan selesai secara kekeluargaan dan tidak ditemukan pelecehan seksual, atas dasar aturan apa seorang wakil bupati kemudian akan dikenai hukuman?

Dari Dugaan Pelecehan Menjadi Persoalan Etika Pejabat

Perubahan arah kasus ini cukup signifikan.

Sebelumnya, pemeriksaan Inspektorat Jawa Barat belum menghasilkan kesimpulan yang dapat diumumkan. Dedi pada 11 September mengatakan seluruh pihak yang diperiksa membantah peristiwa sebagaimana yang menjadi polemik. Karena itu, tidak ada temuan yang bisa diumumkan sebagai kesimpulan kasus tersebut.

Dedi kemudian memilih bertemu langsung dengan para pihak.

Hasil pertemuan itulah yang kemudian menghasilkan versi terbaru mengenai duduk perkara.

Dalam klarifikasi tersebut, sekretaris pribadi disebut menegaskan bahwa tidak ada pelecehan seksual. Konflik memang pernah terjadi dan laporan ke Polda juga pernah dibuat, tetapi akhirnya dicabut karena para pihak menganggap persoalan tersebut sebagai kekhilafan.

Dengan demikian, posisi kasusnya sekarang berbeda dengan narasi awal yang beredar di publik.

Tetapi muncul persoalan baru: ukuran “kesalahan” seorang pejabat publik tidak bisa semata-mata ditentukan dari apakah ia membuat istrinya cemburu atau tidak.

Sebab, ketika seseorang sedang menjalankan jabatan publik, pertanyaan hukumnya bukan hanya soal hubungan pribadi, melainkan apakah perilakunya berkaitan dengan kewenangan, etika jabatan, hubungan kerja, atau penggunaan fasilitas dan kekuasaan negara.

Wakil Bupati Memang Punya Kewajiban Menjaga Etika

UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memberikan kewajiban kepada kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk menaati peraturan perundang-undangan, menjaga etika dan norma dalam pelaksanaan urusan pemerintahan, serta menerapkan prinsip tata pemerintahan yang bersih dan baik.

Artinya, pejabat daerah memang tidak sepenuhnya bisa berlindung di balik alasan bahwa sebuah persoalan merupakan urusan pribadi.

Tetapi kalimat tersebut juga tidak berarti setiap persoalan rumah tangga otomatis berubah menjadi pelanggaran hukum atau pelanggaran jabatan.

Di sinilah pembuktiannya menjadi penting.

Jika kedekatan seorang pejabat dengan bawahannya hanya berupa interaksi pribadi yang tidak terbukti melanggar hukum, tidak ada penyalahgunaan wewenang, tidak ada intimidasi, tidak ada konflik kepentingan dan tidak ada pelanggaran terhadap bawahan, maka perlu dijelaskan terlebih dahulu dasar hukum apa yang membuat perilaku tersebut dapat dikenai sanksi jabatan.

Sebaliknya, jika ditemukan bahwa kewenangan jabatan digunakan secara tidak patut, misalnya untuk memberikan perlakuan khusus, menekan bawahan, menyalahgunakan fasilitas atau kewenangan, maka persoalannya tentu berbeda.

Karena itu, publik perlu mengetahui: bagian mana yang dinilai sebagai pelanggaran oleh Fajar?

Ada Istilah “Perbuatan Tercela”, Tapi Bukan Kartu Bebas untuk Menghukum

UU Pemerintahan Daerah memang mengenal istilah “melakukan perbuatan tercela” sebagai salah satu alasan pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah.

Namun, istilah tersebut tidak bisa dibaca secara serampangan.

Pemberhentian bukan kewenangan personal seorang gubernur yang dapat dijatuhkan berdasarkan penilaian moral semata.

Untuk kasus pemberhentian karena alasan tertentu sebagaimana diatur UU, terdapat mekanisme yang melibatkan lembaga lain, termasuk DPRD dan Mahkamah Agung, sebelum pemberhentian dapat dilakukan sesuai jenis pelanggarannya.

Dengan kata lain, jika “hukuman” yang dimaksud KDM adalah sekadar pembinaan atau teguran dalam kapasitasnya sebagai gubernur, publik perlu mengetahui bentuk dan dasar kewenangannya.

Namun jika yang dimaksud adalah sanksi berat terhadap jabatan Wabup, tentu mekanismenya tidak sesederhana keputusan personal gubernur.

KDM Punya Kewenangan Mengawasi, Tapi Bukan Berarti Bisa Menghukum Sesuka Hati

Posisi Dedi Mulyadi memang berbeda dengan masyarakat biasa.

Sebagai gubernur, ia juga menjalankan peran sebagai wakil pemerintah pusat di daerah. Dalam posisi tersebut, gubernur memiliki kewenangan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan kabupaten/kota.

Kerangka kewenangan tersebut diatur antara lain melalui UU 23 Tahun 2014 dan PP Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat.

Jadi, wajar jika KDM turun tangan ketika sebuah polemik dianggap berpotensi mengganggu penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Tetapi kewenangan pembinaan dan pengawasan tetap harus berjalan berdasarkan aturan.

Ini yang membuat kalimat “akan saya kasih hukuman” menjadi menarik untuk diuji secara hukum.

Hukuman yang mana?

Teguran?

Pembinaan?

Sanksi administratif?

Atau ada proses lain?

Sebab masing-masing mempunyai dasar, prosedur dan pejabat yang berwenang berbeda.

Jangan Sampai Persoalan Pribadi Berubah Menjadi Sanksi Jabatan Tanpa Dasar

Publik tentu berhak menuntut pejabat menjaga perilaku.

Bahkan standar moral pejabat publik memang semestinya lebih tinggi dibanding masyarakat biasa. Kepercayaan masyarakat merupakan bagian penting dari jabatan yang mereka emban.

Namun, prinsip yang sama juga berlaku ketika seorang pejabat akan dikenai sanksi.

Semakin tinggi jabatan seseorang, semakin penting pula keputusan terhadap dirinya dibuat berdasarkan aturan yang jelas.

Dalam kasus Wabup Sumedang, persoalannya kini bukan lagi sekadar apakah benar terjadi pelecehan seksual. Berdasarkan klarifikasi terbaru KDM, isu tersebut dinyatakan tidak ada.

Persoalan berikutnya justru jauh lebih sederhana tetapi mendasar:

Jika Fajar memang dianggap melanggar aturan sebagai pejabat publik, aturan apa yang dilanggarnya?

Apa bentuk pelanggarannya?

Apa bukti yang mendasarinya?

Dan sanksi apa yang memang menjadi kewenangan gubernur?

Pertanyaan-pertanyaan itu penting dijawab sebelum istilah “hukuman” berubah menjadi keputusan yang justru menimbulkan polemik baru.

Sebab dalam negara hukum, pejabat tidak hanya harus bertanggung jawab atas tindakannya.

Pejabat yang memberikan sanksi juga harus dapat menjelaskan dasar kewenangannya.

Dalam kasus Wabup Sumedang, publik kini menunggu jawaban KDM atas satu hal: hukuman itu nanti hukuman berdasarkan aturan, atau sekadar hukuman sebagai bentuk pembinaan moral? (red)

ADS BANNER
728 x 90

Redaktur Lintas Jabar

Penulis konten digital dan jurnalis teknologi di AhzaNewsPro.

Berita SebelumnyaLegalitas Usaha UMKM: Mengapa Penting untuk Naik Kelas? Berita SelanjutnyaSitus Batu Gores Tasikmalaya, Puzzle Sejarah yang Masih Menyimpan Tanda Tanya
ADS BANNER
728 x 90

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lisensi theme belum aktif Powered by Ahza