LintasJabar.id, BERITA TASIKMALAYA – Polemik Kings Family Karaoke di kawasan Sukamajukidul, Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya, semakin berkembang setelah pihak pengelola menempuh jalur hukum terhadap sejumlah persoalan yang muncul dalam aksi warga.
Di tengah pengaduan terkait dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan perbuatan tidak menyenangkan, perwakilan warga RW 11 Sukamajukidul memberikan penjelasan mengenai sejumlah isu yang selama ini menjadi perdebatan.
Dalam wawancara dengan LintasJabar.id, perwakilan warga meluruskan tiga persoalan yang mencuat, yakni isu tempat maksiat, keberadaan minuman keras (miras), serta dugaan penggunaan dokumen perizinan yang dipersoalkan warga.
Menurutnya, sejumlah persoalan tersebut perlu dipahami berdasarkan konteks awal penyampaian aspirasi masyarakat, bukan hanya potongan pernyataan yang kemudian berkembang menjadi polemik.
Warga Tegaskan Tidak Pernah Menuduh Pengelola Menyediakan Tempat Maksiat
Terkait isu tempat maksiat, perwakilan warga menjelaskan bahwa pembicaraan mengenai istilah tersebut memang pernah muncul dan menjadi bagian dari informasi yang beredar.
Namun, ia menegaskan bahwa warga tidak pernah secara langsung menyatakan pihak pengelola Kings Family Karaoke menyediakan tempat maksiat.
Menurutnya, obrolan yang sempat berkembang tersebut telah diklarifikasi. Karena itu, warga meminta agar persoalan tersebut tidak dipahami sebagai tuduhan langsung terhadap manajemen atau pemilik usaha.
Klarifikasi ini menjadi penting menyusul keberatan pihak pengelola terhadap pernyataan yang dianggap merugikan nama baik usaha mereka.
Soal Miras, Warga Sebut Tidak Pernah Menuduh Pengelola Menjual
Penjelasan juga disampaikan mengenai persoalan minuman keras.
Perwakilan warga menyatakan bahwa sejak awal masyarakat tidak pernah secara langsung menuduh Kings Family Karaoke atau pengelolanya melakukan penjualan miras.
Menurut keterangan warga, persoalan yang dipermasalahkan berawal dari adanya temuan minuman keras di area tempat karaoke tersebut.
Warga membedakan antara temuan miras di lokasi dengan tuduhan bahwa pengelola secara sengaja menjual atau memperdagangkannya.
Dengan demikian, menurut penjelasan perwakilan warga, keberatan yang disampaikan berkaitan dengan temuan di lingkungan tempat usaha, bukan tuduhan langsung mengenai aktivitas penjualan oleh pengelola.
Keterangan tersebut masih memerlukan penjelasan dari pihak pengelola maupun pemeriksaan pihak berwenang untuk memastikan konteks dan fakta temuan yang dimaksud.
Persoalan Izin Palsu Berkaitan dengan Tanda Tangan Warga
Bagian lain yang menjadi perhatian adalah persoalan dokumen perizinan yang sebelumnya disebut warga sebagai izin palsu.
Perwakilan warga menjelaskan bahwa istilah tersebut berkaitan dengan tanda tangan warga, RT, dan RW yang tercantum dalam dokumen persetujuan.
Ia mengungkapkan, sekitar 2023 warga sempat memberikan tanda tangan setelah memperoleh penjelasan bahwa proses yang dilakukan berkaitan dengan perpanjangan kontrak operasional untuk jangka waktu sekitar delapan bulan.
Namun, setelah dilakukan penelusuran kembali terhadap dokumen tersebut, warga mengaku menemukan kejanggalan. Salah satunya adalah adanya tanda tangan atas nama seseorang yang menurut keterangan mereka telah meninggal dunia jauh sebelum dokumen tersebut digunakan.
Kondisi itulah yang kemudian menimbulkan pertanyaan dari warga mengenai keabsahan dokumen persetujuan tersebut.
Perwakilan warga juga menegaskan bahwa mereka tidak mengetahui secara terperinci proses penerbitan maupun substansi perizinan seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Dengan demikian, persoalan yang dimaksud warga bukanlah klaim bahwa seluruh izin usaha Kings Family Karaoke palsu, melainkan adanya dugaan kejanggalan pada dokumen persetujuan yang mencantumkan tanda tangan warga.
Kebenaran mengenai dokumen tersebut tentu perlu diperiksa melalui dokumen asli dan keterangan pihak-pihak yang berkaitan.
Pengaduan Hukum Tidak Menghapus Persoalan Aspirasi Warga
Penjelasan perwakilan warga ini muncul setelah polemik Kings Family Karaoke berkembang ke jalur hukum.
Sebelumnya, warga telah menyampaikan aspirasi di Kantor Kecamatan Indihiang pada Agustus 2026. Persoalan tersebut kemudian dibawa melalui audiensi dengan DPRD Kota Tasikmalaya pada Oktober, serta mendapat perhatian dan dukungan dari Ketua MUI Kota Tasikmalaya.
Sementara itu, pihak pengelola melalui kuasa hukumnya telah menyampaikan pengaduan ke Polsek Indihiang pada 29 Oktober 2026 terkait sejumlah pernyataan yang dianggap merugikan mereka.
Kedua perkembangan tersebut memperlihatkan bahwa persoalan Kings Family Karaoke kini tidak hanya berkaitan dengan tuntutan warga terhadap keberadaan dan aktivitas usaha, tetapi juga menyangkut perbedaan penafsiran atas pernyataan yang muncul selama polemik berlangsung.
Meski demikian, proses hukum yang ditempuh pengelola tidak seharusnya menghentikan pembahasan mengenai substansi aspirasi masyarakat.
Pemerintah Kota Tasikmalaya tetap perlu memberikan kejelasan mengenai tindak lanjut keberatan warga, termasuk pemeriksaan terhadap aspek perizinan dan operasional usaha sesuai kewenangannya.
Redaksi Menunggu Klarifikasi Pengelola, Kepolisian, dan Pemkot
Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, LintasJabar.id membuka ruang klarifikasi bagi seluruh pihak yang berkaitan dengan persoalan ini.
Redaksi masih menunggu penjelasan dari manajemen dan kuasa hukum Kings Family Karaoke mengenai keterangan perwakilan warga, khususnya terkait temuan miras, dokumen persetujuan, serta tanda tangan yang dipersoalkan.
Konfirmasi juga diperlukan dari Polres atau Polsek terkait perkembangan pengaduan yang disampaikan pihak pengelola.
Sementara itu, Pemerintah Kota Tasikmalaya dan instansi teknis terkait perlu memberikan penjelasan mengenai status perizinan serta tindak lanjut atas aspirasi masyarakat yang telah disampaikan sejak beberapa bulan lalu.
Sebab, di tengah polemik yang semakin berkembang, masyarakat membutuhkan kepastian. Persoalan ini tidak cukup diselesaikan melalui saling bantah atau pengaduan hukum, tetapi juga memerlukan pemeriksaan fakta dan tindak lanjut yang transparan dari pihak berwenang. (Red)

