Lewati ke konten
Selasa, 03 November 2026
Nasional

4 Orang Kepercayaan Nusron Jadi Tersangka, KPK Bongkar Jalur Uang Kasus HGB Bogor.

Redaktur Lintas JabarSeptember 16, 20264 menit baca95 dilihat
ADS BANNER
728 x 90

lintasjabar.id, BERITA NASIONAL – Perkara dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor mulai membuka satu per satu jalur aliran uangnya. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap ada empat tersangka yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Mereka adalah Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Arif Sugiyanto, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

Keempat orang kepercayaan Nusron Wahid ini kini berstatus tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan suap pengurusan HGB serta layanan pertanahan lainnya.

Namun, penyebutan mereka sebagai orang kepercayaan Nusron tidak serta-merta berarti Menteri ATR/BPN tersebut terlibat dalam tindak pidana.

KPK sendiri masih mendalami sejauh mana hubungan dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Bukan Sekadar Satu Urusan HGB

Konstruksi perkara yang disampaikan KPK menunjukkan persoalannya tidak berhenti pada satu proses administrasi pertanahan.

Kasus bermula dari pengurusan pembukaan blokir dan pemecahan HGB tanah yang dikelola PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.

Dalam proses tersebut, pihak perantara Summarecon disebut berkomunikasi dengan Erwin.

Erwin kemudian disebut sebagai pihak yang memiliki akses untuk membantu komunikasi dengan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung.

KPK mengungkap adanya permintaan fee dengan kode “dua” yang diduga merujuk pada Rp2 miliar.

Pihak Summarecon disebut hanya menyanggupi Rp1,5 miliar karena masih terdapat pihak lain yang diduga akan memperoleh bagian.

Pada 27 Agustus 2026, uang Rp1,5 miliar kemudian diduga diserahkan kepada Erwin melalui perantara.

Dari jumlah tersebut, sekitar Rp200 juta disebut KPK kemudian diserahkan Erwin kepada Sontang.

Arif Disebut Sebagai Pengepul Uang

Peran Arif Sugiyanto dalam perkara ini juga mulai terungkap.

KPK menduga mantan Bupati Kebumen tersebut berperan sebagai pengepul uang dari Erwin dan Muhammad Fakhry.

Uang yang dikumpulkan disebut berkaitan dengan pengurusan layanan pertanahan di tingkat Kantor Pertanahan, Kantor Wilayah maupun Kementerian ATR/BPN.

Dengan demikian, posisi Arif dalam konstruksi perkara bukan sekadar sebagai orang yang berada di sekitar para pihak.

KPK menduga ada aliran uang yang dikumpulkan melalui dirinya.

Bahkan penyidik menemukan setoran tunai sekitar Rp10 miliar pada 7 September 2026 dari mutasi rekening Arif.

Uang tersebut kemudian menjadi bagian dari barang bukti yang tengah ditelusuri asal-usul dan peruntukannya.

Fahd Disebut Sebagai Penampung

Jika Arif disebut sebagai pengepul, maka Fahd El Fouz memiliki peran berbeda.

KPK menyebut Fahd sebagai pihak yang diduga menampung uang yang dikumpulkan oleh Arif dan pihak lainnya.

Uang tersebut disebut berasal dari berbagai urusan, termasuk layanan pertanahan.

KPK juga menemukan dugaan penerimaan terkait pengurusan HGB tanah yang dikelola PT Bela Parahyangan.

Dalam perkara tersebut, terdapat dugaan pemberian uang sekitar Rp2,1 miliar kepada Erwin. Dari jumlah itu, sekitar Rp1,8 miliar diduga disetorkan kepada Arif.

Rangkaian aliran uang inilah yang kini sedang ditelusuri penyidik.

Ada Penerimaan Rp8 Miliar

KPK juga mengungkap temuan penerimaan lain yang berkaitan dengan Lampri, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN.

Nilainya disebut mencapai sekitar Rp8 miliar.

Selain itu, penyidik menemukan uang tunai dalam jumlah besar yang disimpan dalam koper dan kardus.

Secara keseluruhan, KPK menyita uang sekitar Rp106,3 miliar dalam bentuk rupiah dan valuta asing.

Jumlah tersebut membuat perkara ini menjadi salah satu OTT dengan nilai barang bukti uang terbesar yang pernah diumumkan KPK.

Namun, besarnya uang yang disita tidak otomatis menunjukkan seluruh uang tersebut berasal dari satu transaksi HGB.

KPK masih menelusuri asal, peruntukan serta pihak-pihak yang diduga menerima maupun menyerahkan uang tersebut.

Nusron Belum Jadi Tersangka

Nama Nusron Wahid ikut menjadi perhatian setelah KPK menyebut empat tersangka sebagai orang kepercayaannya.

Tetapi sampai perkembangan terbaru, Nusron bukan tersangka dalam perkara tersebut.

KPK juga belum menyatakan bahwa Nusron mengetahui atau menerima uang yang sedang disidik.

Ketika ditanya mengenai kemungkinan pemeriksaan terhadap Nusron, KPK menyatakan hal tersebut bergantung pada kebutuhan penyidikan.

Artinya, penyidik masih membuka kemungkinan perkara berkembang berdasarkan bukti dan keterangan yang diperoleh selama proses penyidikan.

KPK juga mengingatkan bahwa perkara masih berada pada tahap awal.

Delapan Orang Jadi Tersangka

Selain empat orang yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron, KPK menetapkan empat tersangka lain.

Mereka adalah Lampri selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Adrianto Pitojo Adhi selaku Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, serta Rizal Pahlevi dari pihak swasta.

KPK kemudian menahan delapan tersangka tersebut untuk masa penahanan pertama selama 20 hari, terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026.

Sementara pihak lain yang turut diamankan dalam OTT tidak seluruhnya berstatus tersangka.

Sebagian masih diperiksa sebagai saksi.

Dengan konstruksi yang mulai terbuka, perkara ini kini tidak hanya berbicara mengenai dugaan suap dalam satu pengurusan HGB.

KPK sedang membongkar dugaan jaringan pengumpulan dan penyaluran uang yang disebut berkaitan dengan berbagai layanan pertanahan.

Pertanyaan berikutnya pun semakin besar: seberapa jauh aliran uang tersebut berjalan, siapa saja yang menikmati, dan apakah penyidikan nantinya akan menemukan keterlibatan pihak lain di luar delapan tersangka?

Jawabannya masih menunggu proses penyidikan KPK. (red)

ADS BANNER
728 x 90

Redaktur Lintas Jabar

Penulis konten digital dan jurnalis teknologi di AhzaNewsPro.

Berita SebelumnyaLegalitas UMKM Kota Tasikmalaya: NIB Saja Belum Cukup Berita SelanjutnyaSitus Batu Gores Tasikmalaya: Ada Jejak Batu Unik, Rantai Sejarah yang Perlu Ditelusuri Pemkot Tasikmalaya
ADS BANNER
728 x 90

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lisensi theme belum aktif Powered by Ahza