lintasjabar.id, BERITA TASIKMALAYA – Rencana Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya membongkar sejumlah bangunan di kawasan eks Sekretariat Daerah (Setda) lama memicu penolakan dari kalangan seniman dan pegiat kebudayaan. Mereka turun ke jalan melalui aksi teatrikal di kawasan Taman Kota Tasikmalaya, Senin (2/11/2026), untuk menyuarakan keberatan atas kebijakan yang dinilai mengancam keberadaan ruang ekspresi seni.
Aksi yang melibatkan puluhan pegiat seni dan budaya Tasikmalaya Raya itu berlangsung di sekitar eks Tugu Adipura dan kawasan Jalan HZ Mustofa. Berbagai ekspresi ditampilkan, mulai dari pertunjukan teater, musik perkusi, melukis, orasi, hingga aktivitas memasak di tengah kegiatan aksi.
Bagi para peserta, persoalan ini bukan sekadar mempertahankan bangunan lama. Kawasan eks Setda yang selama belasan tahun dimanfaatkan komunitas seni telah berkembang menjadi ruang berkumpul, berdiskusi, berlatih, berpameran, dan menggelar pertunjukan kebudayaan.
Salah satu ruang yang menjadi perhatian adalah Buleud Gallery and Art Space, yang dikelola dan dirawat secara mandiri oleh komunitas seni.
Seniman Kecewa Belum Ada Ruang Dialog
Pembina Komunitas Cermin Tasikmalaya (KCT), Ashmansyah Timutiah atau Acong Oi, mengatakan aksi tersebut merupakan bentuk kekecewaan para pegiat seni terhadap rencana pembongkaran yang dinilai belum disertai komunikasi memadai.
Menurut Acong, komunitas seni telah mengajukan permohonan audiensi kepada Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya. Namun, hingga aksi berlangsung, mereka mengaku belum memperoleh tanggapan resmi yang memberikan kepastian mengenai ruang dialog.
Ia menjelaskan, kawasan yang sebelumnya terbengkalai dan kurang terawat itu selama bertahun-tahun dihidupkan kembali melalui inisiatif komunitas. Berbagai kegiatan seni dan literasi rutin digelar, bahkan melibatkan pegiat kebudayaan dari luar daerah.
Aktivitas tersebut mencakup latihan teater, diskusi sastra, pameran, pertunjukan musik, hingga kegiatan seni lainnya.
Para pegiat seni menilai keberadaan ruang tersebut memiliki arti penting bagi perkembangan ekosistem kebudayaan di Tasikmalaya. Karena itu, mereka meminta pemerintah tidak hanya melihat kawasan tersebut sebagai kumpulan bangunan yang sudah tidak digunakan untuk aktivitas perkantoran.
Acong menegaskan, yang diperjuangkan bukan semata-mata keberadaan fisik gedung, melainkan keberlanjutan ruang gerak seni dan kebudayaan yang telah tumbuh di dalamnya.
Pemkab Berencana Bongkar 10 Bangunan
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya memiliki alasan tersendiri dalam merencanakan pembongkaran kawasan eks Setda lama yang berada di Jalan Pemuda, wilayah Kota Tasikmalaya.
Rencana tersebut merupakan bagian dari optimalisasi pemanfaatan aset daerah. Dari total 15 bangunan di kawasan itu, sebanyak 10 bangunan direncanakan dibongkar, sedangkan lima bagian lainnya akan dibersihkan dan dikosongkan.
Bangunan yang masuk dalam rencana pembongkaran merupakan gedung-gedung yang dinilai sudah tidak efektif digunakan. Sementara bagian yang akan dibersihkan dan dikosongkan meliputi eks kantor Setda lama, eks kantor arsip, pos Satpol PP, pagar, serta lapangan upacara.
Setelah pembongkaran, lahan tersebut direncanakan diratakan dan dimanfaatkan sebagai area parkir.
Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin menjelaskan, kondisi sejumlah bangunan sudah memprihatinkan. Atap mengalami kerusakan, sebagian bangunan tidak terawat, dan kawasan dipenuhi sampah.
Menurutnya, pemanfaatan lahan sebagai area parkir diharapkan dapat membantu mengatasi keterbatasan tempat parkir di kawasan Jalan HZ Mustofa, Kota Tasikmalaya.
Selain memberikan fungsi baru bagi aset milik pemerintah daerah, pengelolaan area parkir tersebut juga diharapkan dapat menjadi salah satu sumber tambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Cecep juga menegaskan bahwa rencana penataan itu bukan dimaksudkan untuk mengusir komunitas seni, melainkan sebagai upaya mengoptimalkan aset daerah agar memberikan manfaat bagi pembangunan.
Persoalan Bukan Hanya Bangunan, tetapi Ruang Kebudayaan
Perbedaan pandangan antara pemerintah dan komunitas seni memperlihatkan adanya persoalan yang lebih luas dalam pengelolaan aset publik.
Bagi pemerintah daerah, kawasan eks Setda merupakan aset yang perlu ditata agar lebih produktif dan memberikan manfaat ekonomi. Sementara bagi para seniman, kawasan tersebut telah memiliki fungsi sosial dan kebudayaan yang terbentuk melalui aktivitas komunitas selama bertahun-tahun.
Kekhawatiran muncul karena pembongkaran sejumlah bangunan berpotensi memutus aktivitas seni yang selama ini berjalan. Para pegiat seni juga belum memperoleh kepastian mengenai lokasi pengganti untuk melanjutkan kegiatan mereka.
Mereka berharap pemerintah mempertimbangkan keberadaan ruang kreatif tersebut sebelum mengambil keputusan akhir mengenai penataan kawasan.
Dalam konteks pemajuan kebudayaan, penyediaan ruang ekspresi menjadi salah satu aspek penting agar aktivitas seni tidak hanya bergantung pada inisiatif masyarakat, tetapi juga mendapat dukungan kebijakan pemerintah.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan menempatkan pemerintah pusat dan daerah sebagai pihak yang memiliki tanggung jawab dalam memajukan kebudayaan, termasuk melalui pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan.
Karena itu, penataan aset daerah idealnya tidak hanya mempertimbangkan nilai ekonomi, tetapi juga memperhitungkan manfaat sosial dan kebudayaan bagi masyarakat.
Seniman Minta Pemerintah Membuka Dialog
Para pegiat seni menyatakan akan terus menyuarakan aspirasi apabila rencana pembongkaran tetap dilaksanakan tanpa kejelasan solusi bagi keberlangsungan aktivitas kebudayaan.
Mereka bahkan menyampaikan kemungkinan menggelar aksi lanjutan di kawasan Pendopo Lama sebagai bentuk protes terhadap kebijakan tersebut.
Bagi komunitas seni, pemerintah perlu membuka komunikasi secara langsung untuk membahas masa depan ruang kreatif yang selama ini mereka kelola.
Mereka tidak menutup mata terhadap kebutuhan pemerintah dalam menata aset daerah. Namun, upaya optimalisasi tersebut diharapkan tidak menghilangkan ruang publik yang telah memberikan manfaat bagi perkembangan seni dan kebudayaan.
Kini, perhatian tertuju pada bagaimana Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya merespons aspirasi tersebut. Apakah penataan kawasan hanya akan berorientasi pada kebutuhan parkir dan peningkatan PAD, atau masih membuka ruang bagi keberlanjutan aktivitas seni?
Sebab, pembangunan daerah bukan hanya tentang mengubah bangunan lama menjadi fasilitas baru. Lebih dari itu, pembangunan juga menyangkut bagaimana pemerintah menjaga ruang kreativitas, merawat kebudayaan, dan memastikan masyarakat tetap memiliki tempat untuk berekspresi. (Red)

