lintasjabar.id, EDITORIAL. Wajib Halal Oktober 2026 menjadi perhatian pelaku UMKM menjelang pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal pada 18 Oktober 2026. Dalam wawancara pada Rabu, 16 September 2026, Manajer Operasional DenLegal Biro Jasa Legalitas Perizinan Tasikmalaya, Diki Sam’ani, mengingatkan pelaku UMKM agar tidak hanya mengejar sertifikat halal, tetapi juga mengecek legalitas usaha secara menyeluruh.
Menurut Diki, ada empat aspek yang perlu diperiksa, yakni NIB, KBLI, perizinan sesuai kegiatan usaha, dan sertifikat halal.
“Pelaku UMKM sebaiknya memeriksa legalitas dari dasar. Jangan sampai sertifikat halal sudah diurus, tetapi data NIB atau kegiatan usaha dalam KBLI belum sesuai dengan kondisi usaha,” ujar Diki, Rabu (16/9/2026).
BPJPH memastikan kewajiban sertifikasi halal bagi sejumlah kelompok produk mulai berlaku pada 18 Oktober 2026. Untuk UMK, cakupannya antara lain makanan dan minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, serta beberapa kelompok produk lainnya sesuai tahapan regulasi.
Pertama, Periksa NIB
NIB menjadi identitas dasar pelaku usaha dalam sistem Online Single Submission (OSS). Karena itu, UMKM perlu memastikan NIB sudah terbit dan seluruh datanya sesuai dengan kondisi usaha.
Diki mengatakan perubahan kegiatan, lokasi, atau perkembangan usaha perlu menjadi perhatian. Pelaku usaha dapat menggunakan panduan Cara Mengurus NIB di OSS 2026 sebagai referensi tambahan.
“Yang diperiksa bukan hanya keberadaan NIB, tetapi juga kesesuaian data dan kegiatan usaha,” katanya.
Kedua, Pastikan KBLI Sesuai
Legalitas kedua yang perlu diperiksa adalah KBLI. Kode usaha harus menggambarkan kegiatan yang benar-benar dijalankan.
Menurut Diki, pelaku usaha yang menambah produk atau kegiatan bisnis perlu mengevaluasi kembali KBLI dalam NIB.
“Jangan memilih KBLI hanya berdasarkan nama usaha. Lihat kegiatan yang benar-benar dilakukan dan perizinan yang mengikuti kegiatan tersebut,” ujarnya.
Penjelasan mengenai hubungan NIB dan KBLI dapat dibaca melalui artikel 1 NIB Berapa KBLI?.

Ketiga, Cek Perizinan Usaha
Selain NIB dan KBLI, UMKM perlu melihat kebutuhan perizinan sesuai jenis kegiatan dan tingkat risiko usaha. Beberapa kegiatan dapat membutuhkan pemenuhan standar atau perizinan tambahan.
Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya sendiri telah memberikan edukasi mengenai OSS-NIB, sertifikat halal, dan SPP-IRT melalui kegiatan bimbingan teknis bagi operator kecamatan dan desa.
Langkah ini penting agar pelaku usaha mengetahui dokumen yang perlu disiapkan sebelum mengurus legalitas lanjutan.
Keempat, Segera Cek Sertifikat Halal
Aspek keempat adalah sertifikat halal. BPJPH menyebut kewajiban mulai 18 Oktober 2026 mencakup beberapa kelompok produk, termasuk makanan dan minuman, kosmetik, produk kimiawi dan rekayasa genetik, obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, serta sejumlah barang gunaan.
Wajib Halal Oktober 2026 membuat pelaku UMKM perlu memastikan sejak sekarang apakah produk mereka masuk kategori wajib sertifikasi.
Diki menilai persiapan lebih awal dapat membantu pelaku usaha menemukan kekurangan dokumen sebelum tenggat.
“Kalau legalitas dasarnya sudah tertata, pelaku usaha akan lebih mudah menentukan proses berikutnya,” tuturnya.
Untuk informasi tambahan mengenai sertifikasi halal, pelaku usaha juga dapat membaca artikel DenLegal tentang cara mengurus sertifikat halal 2026.
Tasikmalaya Punya Modal Persiapan
Kabupaten Tasikmalaya sebelumnya mencatat 39.000 UMKM melakukan registrasi dan 35.637 sertifikat halal telah terbit hingga Mei 2026, berdasarkan data BPJPH yang disampaikan DPMPTSPTK Kabupaten Tasikmalaya.
Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya juga terus mendorong penguatan ekosistem halal sebagai bagian dari peningkatan kualitas dan daya saing produk masyarakat.
Dengan tenggat yang semakin dekat, UMKM Tasikmalaya perlu memeriksa empat aspek utama: NIB, KBLI, perizinan usaha, dan sertifikat halal.
Pada akhirnya, Wajib Halal Oktober 2026 bukan sekadar persoalan memenuhi kewajiban. Momentum ini dapat menjadi kesempatan bagi UMKM untuk merapikan legalitas sekaligus mempersiapkan usaha agar lebih siap berkembang. (dh)

