lintasjabar.id, BERITA NASIONAL – Urusan sertifikasi dan hak atas tanah kembali menjadi sorotan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan di wilayah Jabodetabek. OTT KPK BPN Bogor mengamankan sebanyak 17 orang pada Senin (14/9/2026).
Mereka berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari pejabat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), kepala kantor pertanahan, pihak swasta hingga politikus.
Kasus tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.
Yang membuat perkara ini menarik perhatian bukan hanya jumlah orang yang diamankan. Salah satu pejabat yang terseret adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri.
Dua kepala kantor pertanahan juga ikut diamankan, yakni Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Tardi. KPK juga mengamankan politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq.
HGB Summarecon Jadi Salah Satu Titik Perkara
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan operasi tersebut diduga berkaitan dengan proses pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor.
KPK menyebut pihak swasta yang berkaitan dengan pengurusan HGB tersebut adalah PT Summarecon Agung Tbk.
Namun, KPK belum membuka secara keseluruhan bagaimana mekanisme pemberian uang maupun peran masing-masing pihak dalam proses pengurusan HGB tersebut.
Dengan demikian, belum tepat menyimpulkan bahwa seluruh 17 orang yang diamankan memiliki peran yang sama.
Masing-masing keterlibatan harus dibuktikan melalui proses penyidikan.
KPK kemudian melakukan gelar perkara untuk menentukan konstruksi kasus dan status hukum pihak-pihak yang diamankan. Pada perkembangan berikutnya, perkara tersebut telah dinaikkan ke tahap penyidikan.
Uang Ratusan Miliar Disimpan dalam Puluhan Koper
Bagian lain yang membuat OTT ini menjadi perhatian adalah barang bukti yang diamankan penyidik.
KPK menyebut menemukan uang tunai dalam bentuk rupiah dan valuta asing. Uang tersebut dikemas dalam boks, kardus hingga sekitar 20 koper.
Nilai keseluruhannya saat awal disampaikan KPK diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah. Namun, angka tersebut masih merupakan estimasi ketika proses penghitungan berlangsung.
Karena itu, nominal akhir barang bukti belum seharusnya diperlakukan sebagai angka final.
Besarnya uang yang ditemukan juga membuat penyidik tidak hanya menelusuri dugaan suap dalam pengurusan HGB, tetapi juga kemungkinan adanya penerimaan lain oleh pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan perkara.
Dari Kantor Pertanahan hingga Lingkar Politik
OTT ini memperlihatkan betapa panjangnya rantai pihak yang kini harus diperiksa KPK.
Di satu sisi terdapat pejabat yang berada dalam struktur Kementerian ATR/BPN dan kantor pertanahan. Di sisi lain terdapat pihak swasta dan sejumlah tokoh yang disebut ikut diamankan.
Selain Fahd A Rafiq, KPK juga mengamankan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto serta Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi. Beberapa nama tersebut kemudian dilaporkan masuk dalam daftar tersangka dalam perkembangan perkara.
KPK masih harus mengurai hubungan masing-masing pihak dengan proses pengurusan HGB tersebut.
Sebab dalam perkara korupsi, keberadaan seseorang di lokasi atau ikut diamankan dalam OTT tidak otomatis membuktikan orang tersebut melakukan tindak pidana.
Status hukum dan peran masing-masing harus didasarkan pada alat bukti serta konstruksi perkara yang dibangun penyidik.
KPK Kembali Soroti Titik Rawan Layanan Pertanahan
Kasus ini juga membawa persoalan yang lebih besar: mengapa pengurusan layanan pertanahan masih menjadi salah satu sektor yang rentan terhadap praktik suap atau gratifikasi?
KPK sebelumnya pernah mengidentifikasi sejumlah persoalan dalam layanan pertanahan, termasuk potensi diskresi yang tidak akuntabel dan proses pelayanan yang tidak sesuai standar. Dalam kajiannya, KPK menyebut kondisi semacam itu dapat membuka ruang terjadinya diskriminasi layanan hingga praktik suap, gratifikasi dan pemerasan.
Karena itu, OTT di Bogor tidak semestinya hanya dilihat sebagai perkara individu.
Jika penyidikan nantinya membuktikan adanya praktik transaksional dalam proses HGB, pertanyaan berikutnya adalah apakah persoalannya berhenti pada oknum atau justru menunjukkan adanya celah dalam sistem pelayanan pertanahan.
Kementerian ATR/BPN Nyatakan Kooperatif
Kementerian ATR/BPN menyatakan menghormati tindakan hukum yang dilakukan KPK.
Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan mengatakan kementeriannya akan bersikap kooperatif dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan.
Kementerian juga belum mau berspekulasi mengenai substansi perkara karena KPK masih melakukan proses penyidikan dan belum seluruh konstruksi kasus disampaikan kepada publik.
Sikap tersebut penting karena perkara kini sudah memasuki tahap penyidikan.
Publik tentu menunggu bukan sekadar siapa saja yang akhirnya menjadi tersangka, tetapi juga bagaimana uang ratusan miliar itu berkaitan dengan proses HGB, siapa yang meminta, siapa yang memberikan, siapa yang menjadi perantara, dan keputusan apa yang kemudian dipengaruhi oleh transaksi tersebut.
Sebab jika pengurusan hak atas tanah dapat berubah menjadi transaksi bernilai sangat besar, persoalannya bukan lagi sekadar tentang satu dokumen HGB.
Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan publik terhadap pelayanan pertanahan. (red)

