Kodim dan OJK Tasikmalaya Perangi Judi Online dan Pinjol Ilegal
- account_circle Deny Heryanto
- calendar_month 22 jam yang lalu
- visibility 110
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Lintasjabar.id, BERITA TASIKMALAYA. Kodim 0612/Tasikmalaya bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tasikmalaya memperkuat komitmen melawan maraknya judi online dan pinjaman online ilegal melalui kegiatan edukasi keuangan digital di Aula Makodim 0612/Tasikmalaya, Senin (18/5/2026).
Kegiatan yang berlangsung dalam rangka memperingati Hari Kebangkitan Nasional tersebut menghadirkan semangat kolaborasi antara aparat teritorial dan lembaga pengawas jasa keuangan dalam membangun kesadaran masyarakat terhadap ancaman kejahatan finansial digital.
Kodim dan OJK Tasikmalaya Perangi Judi Online dan Pinjol Ilegal bukan sekadar agenda seremonial, tetapi menjadi langkah nyata dalam memperkuat literasi keuangan digital di lingkungan TNI dan masyarakat.
Kasdim 0612/Tasikmalaya Mayor Czi Wawan MN yang mewakili Dandim menegaskan bahwa perkembangan teknologi digital harus diimbangi kesiapan mental dan pengetahuan yang kuat.
Menurutnya, judi online, pinjaman online ilegal, serta berbagai bentuk aktivitas keuangan ilegal dapat merusak stabilitas ekonomi keluarga dan kehidupan sosial masyarakat.
“Prajurit harus menjadi contoh dalam penggunaan teknologi yang bijak serta mampu melindungi diri dan keluarga dari jebakan aktivitas ilegal,” ujar Wawan.
Suasana nasionalisme terasa sejak awal kegiatan melalui pemutaran lagu Indonesia Raya yang mengawali rangkaian deklarasi dan edukasi keuangan tersebut.
Anggota TNI dari jajaran Kodim 0612/Tasikmalaya mengikuti kegiatan dengan antusias. Mereka terlihat aktif menyimak materi hingga berdiskusi mengenai berbagai modus penipuan digital yang kini semakin berkembang.
OJK Ungkap Modus Penipuan Digital Berbasis AI
Kepala OJK Tasikmalaya, Nofa Hermawati, menjelaskan bahwa perkembangan teknologi digital membawa manfaat besar bagi masyarakat, tetapi juga membuka ruang munculnya berbagai aktivitas keuangan ilegal.
Ia menyebutkan, berdasarkan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan 2025, masih banyak masyarakat menggunakan layanan keuangan tanpa memahami risiko dan aspek keamanannya.
Kondisi tersebut mendorong meningkatnya korban penipuan digital, termasuk investasi bodong, pinjaman online ilegal, hingga judi online berbasis aplikasi.
Menurut Nofa, para pelaku kejahatan kini memanfaatkan teknologi Artificial Intelligence (AI) untuk menjalankan berbagai modus penipuan digital.
Salah satu modus yang mulai marak yakni “silence call” atau panggilan tanpa suara yang diduga digunakan untuk mengambil sampel suara korban.
“Jawa Barat menjadi salah satu wilayah dengan tingkat laporan aktivitas keuangan ilegal yang cukup tinggi. Karena itu, kami membutuhkan sinergi semua pihak dalam meningkatkan kewaspadaan masyarakat,” kata Nofa.
Edukasi Interaktif Bangun Kesadaran Finansial
Setelah deklarasi bersama, peserta mengikuti sesi edukasi mengenai bahaya judi online, keamanan data pribadi, hingga cara mengenali layanan keuangan legal dan aman.
Suasana diskusi berlangsung aktif ketika peserta mulai mengajukan pertanyaan mengenai aplikasi pinjaman online ilegal, modus penipuan media sosial, serta langkah pencegahan agar tidak terjebak aktivitas keuangan ilegal.
Pihak OJK menjawab seluruh pertanyaan secara komunikatif dan mudah dipahami sehingga materi terasa dekat dengan kondisi nyata di masyarakat.
Antusiasme peserta terlihat sepanjang kegiatan berlangsung. Edukasi yang dikemas interaktif membuat suasana forum terasa hidup dan membangun kesadaran kolektif mengenai pentingnya literasi finansial digital.
Melalui kegiatan tersebut, Kodim dan OJK Tasikmalaya Perangi Judi Online dan Pinjol Ilegal sekaligus memperlihatkan kuatnya sinergi lembaga negara dalam menjaga masyarakat dari ancaman kejahatan finansial digital yang terus berkembang di era teknologi. (DH)
- Penulis: Deny Heryanto

Saat ini belum ada komentar