TPPO Cianjur Berkedok PMI, Ke Mana Peran Imigrasi?
LintasJabar.id, BERITA CIANJUR – Modus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan kedok penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) kembali menjadi sorotan di Cianjur. Di balik keberangkatan warga ke luar negeri, terdapat dugaan transaksi hingga puluhan juta rupiah yang membuat persoalan ini tidak lagi sekadar menyangkut perekrutan tenaga kerja.
Kasus tersebut juga memunculkan pertanyaan lain yang tidak kalah penting: sejauh mana sistem pengawasan pemerintah mampu mendeteksi calon pekerja migran yang berisiko menjadi korban TPPO sebelum mereka meninggalkan Indonesia?
Salah satu institusi yang memiliki fungsi penting pada titik tersebut adalah Direktorat Jenderal Imigrasi melalui jajaran Kantor Imigrasi.
Pertanyaan ini bukan berarti menuduh Kantor Imigrasi telah melakukan kelalaian. Namun, ketika TPPO menggunakan modus keberangkatan sebagai PMI, fungsi keimigrasian memang memiliki posisi strategis dalam upaya pencegahan sejak dari hulu.
Modus TPPO Cianjur Berkedok Pekerja Migran
Kasus yang mencuat di Cianjur memperlihatkan bagaimana iming-iming bekerja di luar negeri dapat dimanfaatkan oleh jaringan perdagangan orang.
Calon korban dapat direkrut dengan janji memperoleh pekerjaan dan penghasilan. Dalam prosesnya, terdapat transaksi uang yang nilainya bisa mencapai puluhan juta rupiah.
Masalah muncul ketika keberangkatan tersebut tidak dilakukan melalui prosedur resmi sebagai PMI.
Kondisi semacam ini menjadi celah bagi sindikat untuk menyamarkan aktivitas perdagangan orang sebagai proses penempatan tenaga kerja ke luar negeri.
Pemberangkatan nonprosedural juga membuat posisi calon pekerja menjadi lebih rentan karena mereka tidak mendapatkan seluruh mekanisme perlindungan yang tersedia bagi PMI yang berangkat melalui prosedur resmi.
Fenomena tersebut sebelumnya juga menjadi perhatian dalam kasus Cianjur. Laporan mengenai ratusan warga yang disebut berangkat secara nonprosedural ke Timur Tengah menunjukkan bahwa persoalan ini memiliki dimensi yang lebih luas daripada sekadar satu kasus perekrutan.
Mengapa Imigrasi Punya Peran?
Imigrasi memang bukan satu-satunya institusi yang bertanggung jawab mencegah TPPO.
Penanganan dan pencegahannya melibatkan banyak pihak, termasuk kepolisian, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, pemerintah daerah, BP3MI, pemerintah desa hingga masyarakat.
Namun, Imigrasi berada pada titik yang sangat strategis karena setiap warga negara yang hendak bepergian ke luar negeri membutuhkan dokumen perjalanan dan harus melewati pemeriksaan keimigrasian.
Ditjen Imigrasi sendiri menjelaskan bahwa pencegahan TPPO dapat dilakukan sejak proses permohonan paspor melalui profiling dan wawancara.
Petugas dapat menggali tujuan perjalanan, pekerjaan yang akan dilakukan, serta informasi lain yang relevan untuk melihat apakah terdapat indikasi keberangkatan nonprosedural.
Jika ditemukan indikasi mencurigakan, proses penerbitan paspor dapat ditunda sesuai mekanisme yang berlaku.
Ditjen Imigrasi juga menegaskan bahwa pemeriksaan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi menjadi salah satu titik penting untuk mencegah WNI menjadi korban TPPO.
Dengan kata lain, pencegahan tidak semestinya baru dilakukan setelah korban berada di luar negeri.
Ada Payung Hukum yang Mengatur Pengawasan
Peran tersebut memiliki dasar hukum.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian mengatur fungsi keimigrasian, termasuk pelayanan keimigrasian, penegakan hukum, keamanan, serta pengawasan keimigrasian. Ketentuan tersebut kemudian mengalami perubahan, antara lain melalui Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024.
Selain itu, Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 2 Tahun 2025 mengatur mengenai pengawasan keimigrasian dan tindakan administratif keimigrasian, termasuk pengawasan terhadap WNI, orang asing, dan penjamin.
Sementara dari sisi perlindungan pekerja migran, Indonesia memiliki Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Regulasi tersebut mengatur pelindungan PMI sebelum bekerja, selama bekerja, hingga setelah bekerja. Pelaksanaannya kemudian diperinci melalui PP Nomor 59 Tahun 2021.
Artinya, pencegahan pekerja migran menjadi korban bukan pekerjaan satu lembaga saja. Ada sistem yang seharusnya saling terhubung.
Jangan Tunggu Korban Berangkat
Kasus TPPO Cianjur seharusnya menjadi momentum untuk melihat kembali bagaimana sistem pencegahan bekerja di lapangan.
Jika sebuah jaringan dapat merekrut calon PMI secara berulang dan melakukan transaksi puluhan juta rupiah, pertanyaannya bukan hanya siapa pelakunya.
Pemerintah juga perlu melihat bagaimana calon korban direkrut, bagaimana dokumen keberangkatannya diproses, siapa yang membantu pengurusan, melalui jalur mana mereka berangkat, dan apakah terdapat pola yang sebenarnya dapat dideteksi sejak awal.
Di titik inilah koordinasi antara Imigrasi, BP3MI, pemerintah daerah, kepolisian dan pemerintah desa menjadi penting.
Ditjen Imigrasi sendiri telah mendorong pendekatan preventif, protektif, dan aktif dalam pencegahan perdagangan orang. Bahkan, jajaran Imigrasi menyebut profiling pada saat pengajuan paspor dan pemeriksaan di pintu keluar negara sebagai bagian penting dari pencegahan TPPO.
Artinya, sistem pencegahan sebenarnya tidak hanya berada di ujung ketika korban sudah mengalami persoalan di luar negeri.
Ada ruang intervensi sejak seseorang mulai mengurus dokumen perjalanan.
Cianjur Perlu Evaluasi Sistem Pencegahan
Persoalan TPPO berkedok PMI di Cianjur pada akhirnya tidak cukup diselesaikan dengan menangkap pelaku.
Penindakan memang penting, tetapi pencegahan harus berjalan bersamaan.
Kantor Imigrasi perlu menjadi bagian dari evaluasi bersama mengenai pola keberangkatan warga Cianjur ke luar negeri, terutama apabila terdapat indikasi keberangkatan nonprosedural dalam jumlah besar.
Bukan untuk mencari siapa yang harus disalahkan, melainkan untuk memastikan celah yang pernah dimanfaatkan sindikat tidak kembali digunakan.
Pemerintah daerah juga perlu memperkuat edukasi hingga tingkat desa. Masyarakat harus mengetahui perbedaan antara PMI resmi dan keberangkatan nonprosedural, termasuk risiko ketika menerima tawaran pekerjaan luar negeri melalui jalur tidak jelas.
Sebab dalam kasus TPPO, korban sering kali berangkat bukan karena mengetahui dirinya akan diperdagangkan, melainkan karena percaya pada tawaran pekerjaan yang tampak meyakinkan.
Karena itu, pencegahan harus dilakukan sebelum tiket dibeli, sebelum paspor digunakan, bahkan sebelum korban menyerahkan uang kepada perekrut.
Kasus TPPO Cianjur menjadi pengingat bahwa perang terhadap perdagangan orang tidak cukup hanya dilakukan setelah korban jatuh.
Imigrasi, sebagai salah satu institusi yang berada di jalur penerbitan dokumen perjalanan dan pemeriksaan perlintasan, memiliki ruang penting untuk mempersempit celah tersebut.
Yang kini perlu dipastikan adalah apakah seluruh mekanisme profiling, pemeriksaan, pertukaran informasi dan koordinasi antarlembaga sudah berjalan optimal di daerah yang menjadi kantong keberangkatan PMI seperti Cianjur.
Publik berhak mendapatkan jawaban itu. (red)

