lintasjabar.id, BERITA NASIONAL – Sebuah video di media sosial membuat seorang pria Jember viral dan membawa persoalan dari ruang digital ke meja polisi di Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Pria Jember viral tersebut bernama Abdullah Arrosyi alias Kiai Abdullah itu menjadi perhatian setelah dalam sebuah video yang beredar di media sosial mengaku pernah bertemu langsung dengan Allah SWT dan Rasulullah SAW dalam keadaan sadar.
Video tersebut beredar melalui media sosial, salah satunya akun TikTok @kyai.padepokan86. Pernyataan itu kemudian memicu reaksi dari warga dan sejumlah tokoh agama di sekitar tempat tinggal Abdullah di Desa Sumberweling, Kecamatan Sumberbaru, Jember.
Persoalan yang awalnya muncul melalui unggahan media sosial itu kemudian dibawa ke jalur penyelesaian langsung.
Namun, upaya tersebut tidak menghasilkan kesepakatan.
Dua kali tabayyun di Mapolsek
Sebelum laporan dibuat, warga bersama tokoh agama dan sejumlah unsur masyarakat setempat telah berupaya menyelesaikan persoalan melalui tabayyun.
Proses tersebut berlangsung dua kali di Mapolsek Sumberbaru pada Rabu (16/9/2026).
Dalam pertemuan itu, Abdullah diminta menghapus konten yang menjadi sumber polemik serta memberikan klarifikasi atas pernyataannya.
Permintaan tersebut tidak disepakati. Setelah upaya tersebut tidak menemukan titik temu, persoalan kemudian dilanjutkan melalui jalur hukum.
Perwakilan warga dan tokoh masyarakat akhirnya membuat laporan ke Polres Jember pada Kamis (17/9/2026).
Polisi membenarkan adanya laporan tersebut. Kasi Humas Polres Jember Ipda Firmansyah mengatakan pihaknya sudah memantau video tersebut sejak awal beredar.
Menurut kepolisian, konten itu sempat menimbulkan keresahan di lingkungan sekitar dan situasi di masyarakat sempat memanas. Polisi kemudian mengambil langkah untuk mencegah persoalan berkembang menjadi gangguan keamanan.
Polisi belum menetapkan tersangka
Laporan yang masuk ke Polres Jember saat ini masih dalam tahap penyelidikan.
Artinya, belum ada kesimpulan hukum bahwa Abdullah terbukti melakukan tindak pidana. Polisi masih mengumpulkan data dan bukti untuk melihat secara utuh isi serta konteks video yang dilaporkan.
Penyidik juga disebut akan meminta keterangan dari sejumlah ahli untuk mendalami materi yang menjadi dasar laporan, termasuk aspek yang berkaitan dengan isi konten dan dugaan pelanggaran hukum.
Dengan demikian, istilah dugaan penistaan agama dalam perkara ini merupakan dasar laporan dari pihak pelapor. Status perkara masih harus melalui proses pemeriksaan dan penilaian penyidik.
Berawal dari pengakuan di media sosial
Dalam video yang beredar, Abdullah menyampaikan pengakuan mengenai pengalaman spiritual yang menurut keterangannya terjadi secara sadar.
Pernyataan mengenai pertemuan dengan Allah SWT dan Rasulullah SAW itulah yang kemudian menjadi pokok persoalan di tengah masyarakat.
Konten tersebut menyebar dan memunculkan berbagai tanggapan di media sosial. Di lingkungan tempat tinggal Abdullah, reaksi terhadap video itu kemudian berkembang menjadi persoalan sosial yang mendorong warga dan tokoh agama melakukan tabayyun.
Polisi sebelumnya juga memfasilitasi klarifikasi di tingkat Polsek Sumberbaru agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik di tengah masyarakat.
Setelah dua kali tabayyun tidak menghasilkan kesepakatan, laporan akhirnya dibuat ke Polres Jember.
Kini, perkara tersebut berada dalam proses hukum.
Polisi masih harus memastikan isi konten, konteks pernyataan, keterangan pihak-pihak terkait, serta bukti lain sebelum menentukan langkah berikutnya.
Untuk sementara, Abdullah masih berstatus sebagai pihak yang dilaporkan dan belum ditetapkan sebagai tersangka. Proses penyelidikan menjadi tahap penting untuk menentukan apakah laporan tersebut memenuhi unsur tindak pidana yang dituduhkan atau tidak. (red)

