Lewati ke konten
Selasa, 03 November 2026
Nasional

Sudah Di-OTT, Dugaan Pemerasan WNA di Imigrasi Masih Berlanjut?

Redaktur Lintas JabarSeptember 2, 20263 menit baca87 dilihat
ADS BANNER
728 x 90

lintasjabar.id, BERITA NASIONAL – Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata belum membuat dugaan praktik pemerasan terhadap warga negara asing (WNA) di lingkungan Imigrasi benar-benar berhenti.

KPK justru mengungkap dugaan praktik serupa masih terjadi setelah OTT pada Juni 2026. Penyidik bahkan melakukan penggeledahan di sejumlah kantor Imigrasi yang diduga masih menjalankan praktik penerimaan uang dari WNA.

Informasi tersebut disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Selasa, 1 September 2026. Menurutnya, penyidik menemukan indikasi bahwa praktik penerimaan uang oleh oknum Imigrasi masih berlangsung setelah operasi tangkap tangan dilakukan.

OTT Sudah, Tapi Dugaan Praktiknya Belum Berhenti

Pernyataan KPK ini membuat perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA memasuki babak yang lebih serius.

Sebab, persoalannya bukan lagi sekadar siapa yang tertangkap dalam OTT. KPK kini tengah menelusuri apakah praktik tersebut memang hanya dilakukan oleh sejumlah oknum atau terdapat persoalan yang lebih luas dalam sistem pelayanan dan pengawasan keimigrasian.

KPK menyebut penggeledahan dilakukan di sejumlah Kantor Imigrasi yang diduga masih melakukan praktik serupa.

Di sisi lain, ada pula kantor Imigrasi yang disebut sudah tidak melakukan praktik tersebut. Bahkan, menurut KPK, terdapat uang yang sebelumnya diduga diterima dari praktik tersebut yang kemudian dikembalikan dan disita penyidik.

Di sinilah persoalannya menjadi menarik. Kalau praktik tersebut benar-benar hanya ulah individu, pertanyaannya sederhana: mengapa setelah OTT masih ditemukan dugaan pola yang sama?

Kasusnya Bukan Perkara Kecil

Perkara ini bermula dari OTT KPK pada 2-3 Juni 2026 terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA.

Pada 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA periode 2022-2026.

Para tersangka berasal dari sejumlah posisi di lingkungan keimigrasian, termasuk pejabat dan aparatur yang berkaitan dengan pengurusan izin tinggal.

KPK menduga praktik tersebut menghasilkan keuntungan sekitar Rp145,5 miliar sepanjang periode 2022 hingga 2026.

Angka itu membuat perkara ini sulit dipandang sebagai persoalan administratif biasa. Jika konstruksi perkara KPK nantinya terbukti di pengadilan, maka persoalannya menyangkut dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam layanan yang seharusnya memiliki prosedur dan tarif resmi.

Setiap Layanan Seharusnya Punya Tarif Resmi

Secara prinsip, layanan keimigrasian memiliki mekanisme dan tarif resmi yang masuk dalam penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Artinya, pemohon seharusnya dapat mengetahui berapa biaya yang harus dibayarkan dan melalui mekanisme apa pembayaran dilakukan.

Kalau kemudian muncul pembayaran tambahan di luar ketentuan, persoalannya bukan lagi soal “uang pelicin” semata. Ada pertanyaan yang jauh lebih penting: siapa yang meminta, siapa yang menerima, bagaimana uang itu dikumpulkan, dan apakah ada pihak lain yang mengetahui atau bahkan membiarkannya?

Direktorat Jenderal Imigrasi sendiri menempatkan pengawasan WNA sebagai salah satu pilar utama strategi keimigrasian. Sistem pengawasan juga mencakup pemeriksaan perbatasan, pengawasan orang asing serta integrasi layanan digital.

Karena itu, pengungkapan KPK terhadap dugaan praktik yang masih berlangsung setelah OTT layak menjadi momentum untuk menguji seberapa efektif sistem pengawasan internal tersebut.

Jangan Sampai OTT Hanya Memindahkan Masalah

Publik tentu berharap pemberantasan korupsi tidak berhenti pada penangkapan sejumlah orang.

Kalau memang ditemukan praktik serupa di kantor lain, penyelesaiannya harus menyentuh akar persoalan. Mulai dari sistem pelayanan, pengawasan internal, mekanisme pembayaran, hingga kontrol terhadap petugas yang berhadapan langsung dengan pemohon.

Sebab kalau sistemnya masih menyisakan celah, mengganti orang tanpa memperbaiki mekanisme hanya akan membuat persoalan kembali muncul dengan wajah berbeda.

Lebih ironis lagi apabila warga negara asing yang datang ke Indonesia untuk bekerja, berinvestasi atau sekadar tinggal justru menghadapi pungutan ilegal ketika berhadapan dengan layanan pemerintah.

Imigrasi Kini Punya Pekerjaan Rumah Besar

Kasus ini juga menjadi ujian bagi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk memastikan pelayanan keimigrasian benar-benar transparan.

Terlebih, KPK tidak hanya menyebut dugaan praktik tersebut terjadi sebelum OTT. Penyidik kini justru menduga praktik penerimaan uang masih berlangsung setelah operasi dilakukan.

Dengan demikian, pertanyaan publik bukan lagi sekadar siapa yang akan menjadi tersangka berikutnya.

Pertanyaan yang lebih penting adalah: mengapa dugaan praktik tersebut masih bisa berlangsung ketika kasus serupa sudah dibongkar melalui OTT?

Jawaban atas pertanyaan itu akan menentukan apakah perkara pemerasan WNA di Imigrasi benar-benar menjadi titik balik reformasi pelayanan keimigrasian, atau justru hanya menjadi satu lagi kasus korupsi yang ramai ketika OTT dilakukan lalu perlahan dilupakan. (red)

ADS BANNER
728 x 90

Redaktur Lintas Jabar

Penulis konten digital dan jurnalis teknologi di AhzaNewsPro.

Berita SebelumnyaPerempuan Ditemukan Tewas di Bandung, Polisi Tangkap Pria yang Diduga Terlibat Berita SelanjutnyaKDM Respon Insiden Jembatan Pongpet Margacinta Pangandaran
ADS BANNER
728 x 90

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lisensi theme belum aktif Powered by Ahza