Lewati ke konten
Selasa, 03 November 2026
Daerah

Proyek AI Jatiluhur Rp3,5 Triliun Disetop, KDM Ungkap Titik Masalahnya

Redaktur Lintas JabarOktober 3, 20263 menit baca160 dilihat
ADS BANNER
728 x 90

lintasjabar.id, BERITA JAWA BARAT – Proyek pusat data berbasis kecerdasan buatan (AI) senilai sekitar Rp3,5 triliun di Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, belum bisa melanjutkan pembangunan. Persoalannya bukan pada nilai investasinya, melainkan kelengkapan dokumen yang menjadi dasar proyek tersebut berjalan.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan pembangunan dihentikan sementara setelah diketahui Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) belum rampung.

Menurut Dedi, keterlambatan tersebut berkaitan dengan pihak konsultan proyek yang belum menyerahkan data perizinan secara lengkap. Karena itu, ia meminta aktivitas pembangunan tidak diteruskan sebelum seluruh persyaratan dipenuhi.

Bukan Investasinya yang Dipersoalkan

Penghentian proyek pusat data AI Jatiluhur tidak serta-merta berarti Pemerintah Provinsi Jawa Barat menolak investasi teknologi tersebut.

Dedi menegaskan, apabila seluruh dokumen dan kajian telah memenuhi ketentuan, pembangunan dapat dilanjutkan. Sebaliknya, jika hasil kajian lingkungan menunjukkan adanya persoalan yang tidak dapat dipenuhi, keputusan terhadap proyek tersebut harus mengikuti hasil kajian.

Sikap itu menjadi penting karena proyek yang dibangun BDx Data Centers tersebut bukan proyek berskala kecil. Fasilitas tersebut dirancang dengan kapasitas listrik hingga 640 megawatt dan berdiri di atas lahan sekitar 8.000 meter persegi.

Dengan skala sebesar itu, aspek lingkungan, bangunan, kebutuhan energi hingga pemanfaatan air menjadi bagian yang tidak bisa dipisahkan dari pembahasan proyek.

AMDAL dan PBG Jadi Pintu yang Belum Terbuka

Dari persoalan yang muncul, AMDAL dan PBG menjadi dua dokumen yang paling menentukan nasib pembangunan untuk sementara waktu.

AMDAL diperlukan untuk melihat konsekuensi lingkungan dari kegiatan yang akan dilakukan. Sementara PBG menjadi bagian dari persyaratan pembangunan gedung sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemerintah Kabupaten Purwakarta sebelumnya juga menegaskan bahwa seluruh persyaratan wajib harus dipenuhi sebelum pekerjaan dilanjutkan.

Artinya, persoalan proyek AI Jatiluhur saat ini lebih tepat dibaca sebagai persoalan kepatuhan terhadap persyaratan pembangunan, bukan semata-mata pertarungan antara investasi dan pemerintah.

Kebutuhan Air Ikut Menjadi Sorotan

Selain dokumen perizinan, kebutuhan air menjadi isu lain yang mendapat perhatian dalam proyek tersebut.

Data teknis yang disampaikan pemerintah menyebut kebutuhan air pusat data AI itu dapat mencapai sekitar 384 liter per detik atau sekitar 33.000 meter kubik per hari ketika beroperasi penuh. Pada tahap awal, kebutuhan air disebut berada di kisaran 6.000 meter kubik per hari.

Besarnya kebutuhan tersebut membuat pemerintah meminta kajian penggunaan air dibuka secara transparan. Tujuannya sederhana: memastikan kebutuhan industri tidak mengurangi hak masyarakat, terutama petani yang juga bergantung pada sumber air Jatiluhur.

Dedi bahkan mengatakan Pemprov Jabar melibatkan akademisi dari Universitas Indonesia untuk memberikan kajian dan masukan independen mengenai dampak proyek tersebut.

KDM: Kalau Kajian Memenuhi Syarat, Proyek Bisa Berjalan

Dedi menyatakan dirinya tidak mempersoalkan investasi selama proyek tersebut memenuhi ketentuan yang berlaku.

Ia juga menyebut kapasitas air Waduk Jatiluhur secara teknis masih memiliki ruang pemanfaatan. Menurut perhitungan yang disampaikannya, PDAM Kabupaten Purwakarta memiliki alokasi 3.000 liter per detik, tetapi pemanfaatannya selama ini baru sekitar 380 liter per detik.

Meski demikian, angka ketersediaan air bukan satu-satunya persoalan. Kajian lingkungan tetap diperlukan untuk menentukan apakah pemanfaatan tersebut aman, berkelanjutan, dan tidak mengganggu kebutuhan masyarakat di sekitar Jatiluhur.

Proyek Rp3,5 Triliun Kini Menunggu Kelengkapan Dokumen

Dengan kondisi tersebut, pembangunan proyek pusat data AI Jatiluhur untuk sementara harus menunggu penyelesaian administrasi dan kajian yang dipersyaratkan.

Penghentian ini juga bukan berarti proyek tersebut telah dibatalkan. Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyatakan tetap mendukung investasi, tetapi pelaksanaannya harus mengikuti aturan yang berlaku.

Di sisi lain, persoalan konsultan menjadi catatan tersendiri. Dedi menyebut keterlambatan memasukkan data perizinan sebagai penyebab proyek belum dapat berjalan sesuai rencana.

Pada akhirnya, proyek AI Jatiluhur menghadapi pekerjaan rumah yang cukup jelas: melengkapi dokumen, memastikan kajian lingkungan dapat dipertanggungjawabkan, serta menjawab secara terbuka pertanyaan mengenai kebutuhan air dan dampaknya terhadap masyarakat.

Teknologi memang bergerak cepat. Namun untuk proyek sebesar Rp3,5 triliun, kecepatan pembangunan tetap harus berjalan beriringan dengan kelengkapan izin dan kepastian bahwa kepentingan masyarakat sekitar tidak ikut tersisih. (red)

ADS BANNER
728 x 90

Redaktur Lintas Jabar

Penulis konten digital dan jurnalis teknologi di AhzaNewsPro.

Berita SebelumnyaJalan Cipaku-Sukadana Ciamis Putus Total, Tebing Selacai Longsor: Ini Jalur Alternatifnya Berita SelanjutnyaDedi Mulyadi Bantah Resmikan Data Center Jatiluhur, Sebut Datang untuk Cek Investasi
ADS BANNER
728 x 90

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lisensi theme belum aktif Powered by Ahza