Lewati ke konten
Daerah

Larangan Gratifikasi: ASN Kabupaten Tasikmalaya Dilarang Minta THR.

Redaktur Lintas JabarMaret 17, 20263 menit baca73 dilihat
ADS BANNER
728 x 90

LintasJabar.Id, BERITA TASIKMALAYA – Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Tasikmalaya Nomor 0018 Tahun 2026 tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya. Dalam surat edaran Larangan Gratifikasi tersebut ditegaskan bahwa aparatur sipil negara tidak diperbolehkan meminta atau menerima hadiah yang berkaitan dengan jabatan maupun kewenangan yang dimilikinya.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya memperkuat integritas aparatur serta mencegah praktik gratifikasi yang kerap terjadi menjelang momentum hari raya.

Tindak Lanjut Imbauan KPK

Penerbitan surat edaran Larangan Gratifikasi dari Bupati Tasikmalaya ini juga merupakan tindak lanjut dari imbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada seluruh instansi pemerintah di Indonesia agar memperketat pengawasan terhadap potensi gratifikasi saat perayaan keagamaan.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa permintaan THR, sumbangan, ataupun hadiah kepada masyarakat, perusahaan, maupun pelaku usaha tidak dibenarkan.

Praktik tersebut dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan dapat masuk dalam kategori gratifikasi yang melanggar hukum.

Karena itu, ASN Kabupaten Tasikmalaya diminta untuk tidak meminta THR kepada kontraktor, perusahaan, maupun pihak lain yang memiliki hubungan kerja dengan pemerintah daerah.

Jika larangan tersebut dilanggar, maka tindakan tersebut berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana korupsi.

Gratifikasi Bisa Dianggap Suap

Ketentuan mengenai larangan gratifikasi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam Pasal 12B dijelaskan bahwa gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berkaitan dengan jabatan dapat dianggap sebagai suap apabila tidak dilaporkan kepada KPK.

Oleh karena itu, seluruh ASN Kabupaten Tasikmalaya diminta menjaga integritas serta menghindari segala bentuk praktik yang dapat menimbulkan dugaan gratifikasi.

ASN Wajib Melaporkan Gratifikasi

Selain melarang ASN meminta THR, Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya juga menegaskan bahwa aparatur tidak boleh menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan.

Namun apabila seorang ASN menerima gratifikasi yang tidak dapat ditolak, maka penerimaan tersebut wajib dilaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak diterima.

Pelaporan dapat dilakukan melalui sejumlah kanal resmi yang disediakan KPK, seperti aplikasi Gratifikasi Online (GOL) maupun situs resmi pelaporan gratifikasi.

Bingkisan Bisa Disalurkan untuk Bantuan Sosial

Dalam surat edaran Bupati Tasikmalaya juga dijelaskan mekanisme penanganan bingkisan makanan atau minuman yang mudah rusak.

Jika ASN menerima bingkisan semacam itu dan sulit untuk menolaknya, bingkisan dapat disalurkan sebagai bantuan sosial, misalnya kepada panti asuhan atau panti jompo.

Namun penyaluran tersebut tetap harus dilaporkan melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di masing-masing perangkat daerah.

UPG nantinya akan merekap seluruh laporan penerimaan gratifikasi untuk selanjutnya disampaikan kepada KPK.

Masyarakat Diminta Tidak Memberi Gratifikasi

Imbauan dalam surat edaran tersebut tidak hanya ditujukan kepada aparatur pemerintah, tetapi juga kepada masyarakat dan pelaku usaha.

Perusahaan, asosiasi bisnis, maupun masyarakat diimbau untuk tidak memberikan hadiah, uang, atau bentuk gratifikasi lainnya kepada aparatur pemerintah.

Jika terdapat oknum ASN Kabupaten Tasikmalaya yang meminta THR atau hadiah menjelang hari raya, masyarakat diminta untuk segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum atau langsung kepada KPK.

Melalui penerapan larangan gratifikasi ini, Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya berharap momentum hari raya tetap menjadi ajang mempererat silaturahmi tanpa diwarnai praktik yang dapat merusak integritas pelayanan publik.

Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya mengeluarkan kebijakan tegas terkait larangan gratifikasi menjelang Hari Raya Idul Fitri. Melalui surat edaran Bupati Tasikmalaya, seluruh ASN Kabupaten Tasikmalaya dilarang meminta Tunjangan Hari Raya (THR) atau hadiah dalam bentuk apa pun kepada masyarakat maupun pihak swasta.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Tasikmalaya Nomor 0018 Tahun 2026 tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya.

Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa aparatur sipil negara tidak diperbolehkan meminta atau menerima hadiah yang berkaitan dengan jabatan maupun kewenangan yang dimilikinya.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya memperkuat integritas aparatur serta mencegah praktik gratifikasi yang kerap terjadi menjelang momentum hari raya.(red)

ADS BANNER
728 x 90

Redaktur Lintas Jabar

Penulis konten digital dan jurnalis teknologi di AhzaNewsPro.

Berita SebelumnyaWali Kota Tasikmalaya Sidak Pasar Cikurubuk, Pastikan Stok Aman Berita SelanjutnyaPola Janggal dalam Pengadaan di Bappelitbangda Terungkap
ADS BANNER
728 x 90

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lisensi theme belum aktif Powered by Ahza