Lewati ke konten
Selasa, 03 November 2026
Daerah

Pola Janggal dalam Pengadaan di Bappelitbangda Terungkap

Redaktur Lintas JabarMaret 18, 20263 menit baca67 dilihat
ADS BANNER
728 x 90

LintasJabar.Id, BERITA TASIKMALAYA – Pengadaan barang dan jasa di Bappelitbangda Kota Tasikmalaya menjadi perhatian setelah data yang dibuka ke publik menunjukkan pola yang tidak biasa. Dari penelusuran terhadap ratusan paket pengadaan, muncul tiga pola utama yang dinilai perlu diuji lebih dalam.

Temuan ini memperkuat sorotan terhadap pengadaan di Bappelitbangda, terutama dalam hal transparansi dan efisiensi penggunaan anggaran daerah.


Pagu dan Realisasi yang Terlihat Identik

Pola pertama terlihat dari kesamaan antara nilai pagu dan realisasi anggaran dalam banyak paket. Angka yang tercantum terlihat identik atau hanya memiliki selisih yang sangat tipis. Dalam praktik pengadaan yang sehat, kondisi ini seharusnya tidak menjadi pola dominan.

Proses pengadaan dirancang untuk menghasilkan efisiensi melalui evaluasi dan negosiasi harga. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menekankan bahwa tahapan ini penting untuk memastikan anggaran digunakan secara optimal.

Ketika nilai pagu dan realisasi berulang kali sama dalam pengadaan di Bappelitbangda, maka muncul pertanyaan mendasar terkait efektivitas proses tersebut.

Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) juga menegaskan bahwa pengadaan harus menghasilkan harga terbaik melalui mekanisme yang kompetitif. Tanpa adanya selisih harga, indikator efisiensi menjadi lemah.


Fenomena Pemecahan Paket Pengadaan

Pola kedua yang muncul adalah banyaknya paket kecil dengan jenis belanja yang serupa. Dalam data terlihat pengadaan alat tulis kantor, bahan cetak, dan kebutuhan sejenis yang dipecah menjadi banyak paket dengan nilai relatif kecil.

Dalam konteks pengadaan di Bappelitbangda, praktik ini menjadi sorotan karena secara regulasi memiliki batas yang jelas. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 melarang pemecahan paket pengadaan yang bertujuan untuk menghindari tender atau persaingan sehat.

Jika kebutuhan barang sejenis terjadi dalam waktu yang sama, maka penggabungan paket justru akan meningkatkan efisiensi dan daya tawar harga.

Sebaliknya, pemecahan paket menjadi bagian kecil justru menurunkan tingkat kompetisi. KPK juga mencatat bahwa metode pengadaan bernilai kecil sering dimanfaatkan untuk menghindari mekanisme pengawasan yang lebih ketat.


Penyedia yang Muncul Berulang

Pola ketiga adalah munculnya penyedia yang sama secara berulang dalam berbagai paket pengadaan. Beberapa nama penyedia terlihat berkali-kali mendapatkan pekerjaan dengan jenis yang serupa.

Dalam sistem pengadaan yang sehat, persaingan terbuka seharusnya menghasilkan distribusi pekerjaan yang lebih merata. Namun dalam praktik pengadaan di Bappelitbangda, kemunculan penyedia yang sama memunculkan dugaan adanya preferensi tertentu atau pengkondisian.

KPK dalam kajiannya menyebut bahwa pengaturan repeat order yang tidak terkendali dapat membuka celah terjadinya fraud dan kolusi.


Transparansi dan Peran Pengawasan Publik

Indonesia Corruption Watch (ICW) menekankan bahwa keterbukaan data pengadaan harus diikuti dengan pembacaan pola. Transparansi tanpa analisis hanya menghasilkan data, bukan pengawasan.

Dengan terbukanya data pengadaan di Bappelitbangda, publik kini memiliki ruang untuk menguji apakah proses yang berjalan sudah sesuai prinsip transparansi, efisiensi, dan persaingan sehat.

Ketika pola mulai terlihat, maka di situlah fungsi kontrol publik menjadi relevan.


Lebih dari Sekadar Realisasi Anggaran

Dengan munculnya tiga pola tersebut, pengadaan di Bappelitbangda Kota Tasikmalaya tidak hanya menjadi isu administratif, tetapi juga menjadi bagian dari perhatian publik yang lebih luas.

Pada akhirnya, pengadaan bukan hanya soal realisasi anggaran, tetapi juga tentang bagaimana proses itu dijalankan secara transparan, efisien, dan kompetitif.

Jika pola yang muncul justru menimbulkan pertanyaan, maka evaluasi terhadap sistem pengadaan menjadi hal yang tidak bisa dihindari. (red)

ADS BANNER
728 x 90

Redaktur Lintas Jabar

Penulis konten digital dan jurnalis teknologi di AhzaNewsPro.

Berita SebelumnyaLarangan Gratifikasi: ASN Kabupaten Tasikmalaya Dilarang Minta THR. Berita SelanjutnyaKas Ada, Tapi THR Dicicil: Salah Perencanaan atau Realita Fiskal Tasikmalaya?
ADS BANNER
728 x 90

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lisensi theme belum aktif Powered by Ahza