Pelaku Masuk Lewat Belakang Toko
Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pencurian diduga terjadi pada malam hari sekitar pukul 21.00 WIB. Pelaku diketahui berangkat dari rumahnya dan menuju wilayah Sukaraja menggunakan sepeda motor sebelum melanjutkan perjalanan dengan berjalan kaki.
Setibanya di sekitar lokasi, pelaku diduga masuk melalui area belakang toko dengan cara memanjat pagar yang mengarah ke gudang. Untuk menghindari identifikasi, pelaku menggunakan jaket berpenutup kepala berwarna hitam.
Setelah berhasil masuk ke area toko, pelaku bergerak menuju bagian dapur dan sempat berdiam diri untuk memastikan situasi aman. Selanjutnya, ia mendatangi kamar penjaga toko dan membuka akses masuk dengan cara mendorong pintu hingga terbuka.
Di dalam ruangan tersebut, pelaku menemukan sejumlah uang yang disimpan dalam kantong plastik putih di dalam sebuah dus kopi. Uang tersebut kemudian diambil dan dibawa kabur melalui jalur yang sama saat masuk ke lokasi.
Polisi menduga pelaku merasa aksinya berjalan mulus. Namun tanpa disadari, seluruh aktivitasnya telah terekam jelas oleh kamera pengawas yang terpasang di sekitar area toko.
Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti
Berbekal rekaman CCTV tersebut, tim Satreskrim Polres Tasikmalaya melakukan penelusuran dan berhasil mengidentifikasi pelaku. Tidak lama kemudian, RPK berhasil diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari tangan pelaku dan lokasi kejadian, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut. Barang bukti yang disita di antaranya satu dus kopi, kantong plastik putih, flashdisk berisi rekaman CCTV, jaket hitam yang diduga digunakan saat beraksi, serta celana pendek berbahan jeans.
Saat menjalani pemeriksaan, pelaku mengaku nekat melakukan pencurian karena alasan ekonomi. Ia berdalih membutuhkan uang untuk biaya pengobatan dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Meski demikian, kepolisian menegaskan bahwa alasan tersebut tidak dapat menghapus unsur pidana yang melekat dalam perbuatannya.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, RPK dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara kini membayangi pelaku.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Heru Samsul Bahri menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas berbagai bentuk tindak kriminal yang meresahkan masyarakat.
Menurutnya, keberadaan CCTV kini menjadi salah satu alat penting dalam membantu aparat mengungkap berbagai kasus kejahatan yang terjadi di wilayah hukum Polres Tasikmalaya.
βRekaman CCTV sangat membantu proses penyelidikan. Kami mengimbau masyarakat untuk meningkatkan keamanan lingkungan, termasuk memasang kamera pengawas sebagai langkah pencegahan tindak kriminal,β ujarnya.
(hs)Β

