Lewati ke konten
Daerah

Dedi Mulyadi Soroti Kasus SMAN 3 Tasikmalaya, Kepsek Diminta Tak Ragu Bertindak

Redaktur Lintas JabarSeptember 30, 20263 menit baca157 dilihat
ADS BANNER
728 x 90

lintasjabar.id, BERITA TASIKMALAYA – Kasus bullying SMAN 3 Tasikmalaya yang melibatkan siswa mendapat perhatian Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.

Dedi meminta pihak sekolah tidak ragu mengambil tindakan terhadap siswa yang terbukti melanggar aturan. Namun, ia juga menekankan agar penanganan kasus dilakukan berdasarkan fakta dan hasil investigasi yang objektif.

Pernyataan itu disampaikan Dedi setelah kasus dugaan kekerasan terhadap siswa kelas X SMAN 3 Tasikmalaya mencuat dan ditangani aparat kepolisian.

Menurut Dedi, setiap siswa dan orang tua yang masuk ke SMA atau SMK negeri di Jawa Barat telah menandatangani fakta integritas. Di dalamnya terdapat sejumlah ketentuan yang wajib dipatuhi peserta didik.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, kata Dedi, memiliki konsekuensi mulai dari peringatan, skorsing hingga pemberhentian dari sekolah.

β€œSelanjutnya kepala sekolah dipersilakan untuk melakukan tindakan sesuai dengan fakta integritas yang ditandatangani. Jangan pernah ragu,” ujar Dedi.

Ia juga meminta kepala sekolah menyampaikan kepada gubernur apabila menemukan hambatan dalam proses penegakan aturan.

Namun, penanganan perkara tersebut tidak cukup hanya dengan menjatuhkan sanksi. Dedi menyebut Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat telah melakukan investigasi dan meminta hasilnya disampaikan secara objektif kepada kedua belah pihak.

Bermula dari persoalan vape di kelas

Kasus ini sebelumnya bermula dari persoalan tata tertib sekolah.

Berdasarkan keterangan pihak sekolah, seorang siswa kelas X diketahui menggunakan rokok elektrik atau pod di dalam kelas saat jam istirahat. Aktivitas tersebut kemudian direkam atau difoto dan diunggah ke media sosial.

Unggahan itu diketahui sejumlah siswa senior. Persoalan kemudian berlanjut hingga siswa kelas X tersebut dan beberapa rekannya diminta menemui kakak kelas di sebuah warung di luar lingkungan sekolah.

Di lokasi tersebut terjadi dugaan kekerasan fisik.

Polisi kini tengah menyelidiki perkara tersebut. Pada Selasa, 29 September 2026, Unit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota melakukan olah tempat kejadian perkara di warung yang disebut menjadi lokasi berkumpul sejumlah siswa senior.

Polisi menyebut terdapat tiga siswa yang menjadi korban dalam laporan tersebut, sementara dua di antaranya telah membuat laporan. Enam siswa diduga terlibat dalam aksi kekerasan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi masih berlangsung.

Pihak kepolisian juga masih mendalami keberadaan kelompok atau komunitas yang disebut berkumpul di lokasi tersebut.

Dua pelanggaran tidak boleh dicampuradukkan

Perkara SMAN 3 Tasikmalaya pada akhirnya memperlihatkan dua persoalan yang berbeda.

Penggunaan vape di lingkungan sekolah merupakan persoalan tata tertib yang menjadi ranah sekolah untuk ditangani melalui mekanisme pendidikan dan disiplin.

Sementara dugaan kekerasan terhadap siswa merupakan persoalan lain yang harus diperiksa berdasarkan fakta dan proses hukum.

Pihak sekolah sendiri telah menjatuhkan sanksi berbeda kepada siswa yang terlibat sesuai hasil penelusuran internal. Siswa yang diduga melakukan penamparan mendapat skorsing, sementara siswa yang terlibat dalam pelanggaran tata tertib juga dikenai sanksi tersendiri.

Dengan demikian, pelanggaran tata tertib tetap harus diproses. Tetapi pelanggaran tata tertib juga tidak otomatis menjadi pembenaran bagi siswa lain untuk mengambil alih fungsi sekolah dengan melakukan intimidasi atau kekerasan.

Di titik inilah proses investigasi menjadi penting.

Bukan sekadar mencari siapa yang harus dihukum, tetapi memastikan seluruh rangkaian kejadian dibuka secara utuh: bagaimana persoalan bermula, apa yang terjadi di sekolah, bagaimana penanganan oleh pihak sekolah, hingga apa yang kemudian terjadi di luar lingkungan sekolah.

Dedi meminta hasil investigasi kasus bullying SMAN 3 Tasikmalaya disampaikan secara objektif kepada semua pihak.

Sementara itu, polisi masih menangani dugaan penganiayaan tersebut. Artinya, sejumlah fakta dalam perkara ini masih harus diuji melalui proses pemeriksaan dan pembuktian.

Pada akhirnya, sekolah dituntut mampu membedakan antara disiplin dan kekerasan. Aturan harus ditegakkan, tetapi mekanisme pendidikan tidak boleh berubah menjadi alasan bagi siswa untuk melakukan tindakan di luar kewenangannya. (red)

ADS BANNER
728 x 90

Redaktur Lintas Jabar

Penulis konten digital dan jurnalis teknologi di AhzaNewsPro.

Berita SebelumnyaKasus Bullying SMAN 3 Tasikmalaya, Warung Babeh Dikabarkan Terancam Dibongkar Berita SelanjutnyaPendidikan Tasikmalaya Disorot dari Dua Arah: Bullying Muncul, Ribuan Anak Tak Sekolah
ADS BANNER
728 x 90

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lisensi theme belum aktif Powered by Ahza