Lewati ke konten
Daerah

Kasus Bullying SMAN 3 Tasikmalaya, Warung Babeh Dikabarkan Terancam Dibongkar

Redaktur Lintas JabarSeptember 30, 20263 menit baca181 dilihat
ADS BANNER
728 x 90

lintasjabar.id, BERITA TASIKMALAYA – Kasus dugaan bullying yang melibatkan siswa SMAN 3 Tasikmalaya memasuki babak baru. Selain berujung pada pemberian sanksi terhadap sejumlah siswa, Warung Babeh yang disebut menjadi lokasi terjadinya dugaan kekerasan kini ikut menjadi perhatian.

Warung Babeh berada di luar lingkungan sekolah dan selama ini dikenal sebagai salah satu tempat berkumpul sejumlah siswa SMAN 3 Tasikmalaya.

Polisi bahkan telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi tersebut pada Selasa, 29 September 2026, setelah orang tua siswa melaporkan dugaan penganiayaan yang terjadi pada Kamis, 24 September 2026.

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi menyebut terdapat tiga siswa yang menjadi korban, sementara dua di antaranya telah membuat laporan resmi. Enam siswa juga telah dikaitkan dengan dugaan aksi kekerasan, meski proses penyelidikan masih berlangsung untuk menentukan peran masing-masing.

Awal mula persoalan bermula dari pelanggaran tata tertib sekolah.

Menurut keterangan pihak sekolah, seorang siswa kelas X yang kemudian menjadi korban diketahui menggunakan rokok elektrik atau vape/pod di dalam kelas saat jam istirahat. Aktivitas tersebut kemudian direkam atau difoto dan diunggah ke media sosial.

Unggahan itu kemudian diketahui oleh sejumlah kakak kelas.

Pihak sekolah sebenarnya telah memanggil siswa yang terlibat ke ruang Bimbingan dan Konseling (BK). Persoalan tersebut disebut sudah diberikan pembinaan dan siswa telah diingatkan agar masalah tidak dilanjutkan di luar sekolah.

Namun, persoalan tersebut diduga berlanjut.

Pada Kamis, 24 September 2026, siswa kelas X tersebut bersama beberapa rekannya kemudian diminta menemui sejumlah kakak kelas di sebuah warung yang berada tidak jauh dari sekolah.

Di lokasi itulah kemudian terjadi dugaan kekerasan fisik.

Pihak sekolah menyebut berdasarkan pendalaman yang dilakukan, terdapat enam siswa yang mengaku melakukan penamparan. Sekolah juga menyatakan tidak menemukan pengakuan mengenai adanya penendangan.

Dengan demikian, rangkaian perkara ini memiliki dua persoalan yang berbeda.

Pertama, pelanggaran tata tertib berupa penggunaan vape di dalam kelas dan pengunggahan aktivitas tersebut ke media sosial.

Kedua, dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan sejumlah siswa senior terhadap junior setelah persoalan tersebut sebelumnya telah ditangani melalui BK.

Keduanya kemudian mendapatkan penanganan dari sekolah.

Pihak SMAN 3 Tasikmalaya menjatuhkan sanksi kepada siswa yang terlibat sesuai dengan tingkat pelanggarannya. Siswa yang melakukan perundungan mendapat skorsing selama satu minggu, sedangkan siswa yang terlibat dalam persoalan lain, termasuk penggunaan rokok elektrik, juga dikenakan sanksi sekolah dengan durasi berbeda.

Dalam perkembangan terbaru, pihak sekolah juga menyatakan akan memperketat pengawasan terhadap lokasi-lokasi yang selama ini menjadi tempat berkumpul siswa.

Warung Babeh ikut menjadi sorotan

Persoalan kemudian melebar ke keberadaan Warung Babeh.

Lokasi tersebut disebut selama ini menjadi tempat berkumpul sejumlah siswa, terutama setelah jam sekolah. Polisi mendatangi warung tersebut untuk melakukan olah TKP dan memeriksa kondisi lokasi.

Dalam pemeriksaan itu, polisi menemukan tulisan atau atribut yang berkaitan dengan kelompok siswa yang disebut “Basis 41” serta sebuah bendera bertuliskan “Stand Together”. Polisi masih mendalami apakah atribut tersebut berkaitan dengan kelompok siswa tertentu atau hanya komunitas informal.

Pemilik warung juga dijadwalkan dimintai keterangan untuk mengetahui aktivitas siswa di lokasi tersebut.

Di sisi lain, pihak sekolah menyebut Warung Babeh berdiri di atas lahan milik Lanud. Pihak Lanud disebut telah datang ke sekolah untuk memberikan pembinaan dan keberadaan warung tersebut kini menjadi perhatian.

Bahkan, pihak sekolah menyebut ada kemungkinan warung tersebut dibongkar.

Namun, belum ada dasar yang cukup untuk menyimpulkan bahwa pembongkaran Warung Babeh merupakan bentuk hukuman atas kasus bullying.

Persoalan status lahan dan alasan administratif terkait keberadaan bangunan tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada pihak yang berwenang.

Yang jelas, kasus ini menunjukkan bahwa persoalan yang awalnya berupa pelanggaran tata tertib siswa berkembang menjadi konflik antarsiswa hingga dugaan kekerasan di luar lingkungan sekolah.

Karena itu, penanganannya tidak cukup hanya melihat satu sisi.

Pelanggaran penggunaan vape di lingkungan sekolah tetap perlu mendapatkan pembinaan dan sanksi sesuai aturan. Namun, pelanggaran tersebut juga tidak dapat menjadi alasan bagi siswa lain untuk melakukan intimidasi atau kekerasan.

Saat ini polisi masih mendalami rangkaian kejadian tersebut, termasuk keterangan para saksi, kondisi korban, serta peran masing-masing siswa yang diduga terlibat.

Penanganan kasus diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai apa yang sebenarnya terjadi sekaligus menjadi evaluasi bagi sekolah, orang tua dan para siswa agar persoalan serupa tidak kembali berujung pada kekerasan. (red)

ADS BANNER
728 x 90

Redaktur Lintas Jabar

Penulis konten digital dan jurnalis teknologi di AhzaNewsPro.

Berita SebelumnyaKDM Tantang AMDAL Data Center Jatiluhur Dibuka ke Publik, β€œBukan Barang Privat” Berita SelanjutnyaDedi Mulyadi Soroti Kasus SMAN 3 Tasikmalaya, Kepsek Diminta Tak Ragu Bertindak
ADS BANNER
728 x 90

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lisensi theme belum aktif Powered by Ahza