Miras Ilegal di Pasar Wanamekar Garut Diamankan
- account_circle Redaktur Lintas Jabar
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 103
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
lintasjabar.id, BERITA GARUT – Aparat kepolisian mengamankan seorang pria yang diduga menjual minuman keras tradisional jenis ciu secara ilegal di kawasan Pasar Wanamekar, Kecamatan Wanaraja, Kabupaten Garut, Jumat (15/5/2026).
Penindakan tersebut dilakukan dalam operasi penyakit masyarakat (pekat) yang digelar jajaran Polsek Wanaraja sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.
Pria berinisial P (49) diamankan setelah petugas menemukan sejumlah botol berisi minuman keras yang diduga diperjualbelikan secara ilegal.

Operasi Pekat Sasar Kawasan Pasar
Kegiatan penertiban dipimpin langsung Kapolsek Wanaraja AKP Abusono dengan menyasar area yang dinilai rawan aktivitas pelanggaran ketertiban umum.
Dalam operasi tersebut, petugas melakukan penyisiran di kawasan pasar dan sekitarnya.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan empat botol minuman jenis ciu yang dikemas menggunakan botol air mineral.
Barang bukti tersebut langsung diamankan untuk penanganan lebih lanjut.
Polisi Sebut Miras Kerap Picu Gangguan Kamtibmas
Kapolsek Wanaraja menyebut operasi ini dilakukan sebagai langkah preventif untuk menekan potensi gangguan keamanan di masyarakat.
Menurutnya, peredaran miras ilegal di Garut kerap menjadi salah satu pemicu keributan maupun tindak gangguan ketertiban lainnya.
Karena itu, kepolisian menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas serupa.
Selain penegakan aturan, aparat juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penjualan maupun konsumsi minuman keras ilegal.
Polisi menegaskan penertiban serupa akan dilakukan secara berkala, terutama di lokasi yang dinilai rawan peredaran minuman keras ilegal.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang aman dan menekan potensi tindak kriminal maupun gangguan ketertiban umum yang kerap dipicu konsumsi minuman beralkohol tanpa pengawasan.
Diduga Langgar Peraturan Daerah
Dari informasi yang dihimpun, pria yang diamankan diketahui bekerja sebagai buruh harian lepas.
Saat ini, yang bersangkutan telah dibawa untuk proses pendataan dan pembinaan oleh pihak kepolisian.
Kasus tersebut mengacu pada dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 13 Tahun 2015 tentang larangan minuman keras.
Operasi seperti ini disebut akan terus digelar sebagai bagian dari upaya menjaga situasi tetap aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Wanaraja. (dh)
- Penulis: Redaktur Lintas Jabar

Saat ini belum ada komentar