lintasjabar.id, BERITA NASIONAL – Polemik ijazah Gibran Rakabuming Raka memasuki babak baru setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan perkara sengketa syarat pendidikan Wakil Presiden pada Pilpres 2024.
Putusan MK pada Selasa (6/10/2026) memang tidak mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden. Namun, pertimbangan hukum Mahkamah justru membuka kembali sejumlah pertanyaan mengenai dokumen pendidikan yang digunakan dalam proses pencalonannya.
MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat sebagaimana disyaratkan UU Pemilu.
Di sisi lain, MK juga menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima dan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran. Alasannya, Gibran telah dilantik sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024 sehingga perkara tersebut tidak lagi tepat ditempatkan dalam rezim sengketa hasil Pilpres.
MK Tidak Menemukan Bukti Ijazah, tetapi Gibran Tidak Didiskualifikasi
Bagian inilah yang menjadi titik paling ramai dalam polemik ijazah Gibran.
Dalam pertimbangannya, MK menyebut tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan pendidikan menengah.
Mahkamah juga menyoroti certificate of attendance dan dokumen lain yang menjadi dasar penerbitan Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019.
Menurut MK, dokumen tersebut tidak menerangkan keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu, melainkan hanya menerangkan kehadiran dalam pendidikan.
Namun, kesimpulan tersebut tidak otomatis membuat Gibran kehilangan jabatan.
MK menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden melalui perkara tersebut. Persoalan mengenai keterpenuhan syarat pencalonan dinilai menjadi ranah lembaga lain yang memiliki kewenangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Gibran Beri Jawaban Singkat: Kalau Tak Lulus SMA, Bagaimana Bisa Kuliah?
Sehari setelah putusan MK, Gibran akhirnya memberikan tanggapan.
Ketika ditanya mengenai temuan MK terkait tidak ditemukannya bukti ijazah atau dokumen penyetaraan pendidikan yang dipersoalkan, Gibran mengatakan dirinya tidak mungkin bisa melanjutkan pendidikan ke jenjang S1 jika tidak lulus pendidikan setara SMA.
“Kalau saya tidak lulus SMA, kan saya enggak mungkin bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai S1 juga di Singapura,” kata Gibran seusai membuka pameran INACRAFT di Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Gibran juga mengatakan menghormati seluruh proses dan putusan MK. Ia menyatakan akan tetap fokus menjalankan tugas sebagai Wakil Presiden serta menyukseskan program Presiden Prabowo Subianto.
Di sisi lain, ia menyebut persoalan mengenai ijazah, sertifikat, atau diploma yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan akan segera ditindaklanjuti.
KPU Merasa Sudah Memverifikasi Dokumen Gibran
Di tengah polemik tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan penjelasan mengenai proses verifikasi dokumen pendidikan Gibran ketika mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan pihaknya telah memeriksa Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 serta Keputusan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Nomor 2296/Belmawa/Kep/IJLN/2019 tertanggal 8 Agustus 2019.
KPU menyatakan kedua dokumen tersebut diterbitkan oleh instansi pemerintah yang berwenang dan saat proses verifikasi belum pernah dibatalkan.
KPU juga menjelaskan dokumen yang sama sebelumnya telah digunakan dalam proses pencalonan Gibran pada Pilkada Kota Surakarta 2020. Karena itu, KPU menggunakan prinsip praduga keabsahan dokumen administrasi selama belum ada pembatalan dari lembaga yang berwenang.
Dengan dasar tersebut, KPU menyatakan pada saat verifikasi Pilpres 2024 tidak terdapat keadaan yang menimbulkan keraguan sehingga diperlukan klarifikasi tambahan terhadap surat penyetaraan tersebut.
Jejak Pilkada Solo 2020 Ikut Disorot
Persoalan kemudian ditarik lebih jauh ke proses pencalonan Gibran sebagai Wali Kota Surakarta pada Pilkada 2020.
KPU Kota Surakarta menyatakan dokumen pendidikan Gibran saat itu telah diverifikasi sesuai prosedur. Verifikasi dilakukan melalui Bakorwil VII di Solo.
Ketua KPU Kota Surakarta Yustinus Arya Artheswara mengatakan verifikasi terhadap dokumen pendidikan luar negeri dilakukan melalui kementerian terkait. Dalam kasus Gibran, surat keterangan yang diterbitkan Kemendikbud menjadi dasar verifikasi.
Menurut KPU Surakarta, proses tersebut membuat persyaratan pencalonan Gibran pada Pilkada 2020 dinyatakan memenuhi ketentuan. Namun, verifikasi tersebut tidak dilakukan langsung ke Singapura.
Fakta ini kemudian menjadi bagian penting dalam perdebatan baru: apakah prosedur verifikasi yang pernah digunakan pada Pilkada 2020 sudah cukup untuk memastikan syarat pendidikan, dan apakah KPU pada Pilpres 2024 perlu melakukan pemeriksaan lebih jauh?
DKPP Bisa Masuk, tetapi Harus Ada Aduan
Di sinilah babak berikutnya dalam polemik ijazah Gibran berpotensi bergeser dari MK menuju ranah etik penyelenggara pemilu.
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito mengatakan lembaganya dapat memeriksa KPU apabila terdapat pengaduan yang memenuhi persyaratan formil dan materiil.
Namun, DKPP tidak dapat bergerak sendiri tanpa adanya aduan. Menurut Heddy, kewenangan DKPP bersifat pasif dalam konteks pemeriksaan perkara etik.
“Memeriksa perkara bila ada aduan masuk. Tanpa adanya pengaduan, tidak dibenarkan melakukan pemeriksaan,” ujar Heddy.
Dengan demikian, kemungkinan pemeriksaan terhadap proses verifikasi KPU tidak otomatis berarti KPU telah terbukti melakukan pelanggaran etik.
Jika ada pengaduan yang memenuhi syarat, barulah DKPP dapat memeriksa apakah terdapat dugaan pelanggaran kode etik dalam proses verifikasi dokumen pencalonan.
Yang Dipersoalkan Kini Bukan Hanya Gibran
Perkembangan perkara menunjukkan pusat perhatian mulai bergeser.
Pertanyaan yang muncul bukan hanya apakah Gibran memiliki dokumen pendidikan yang memenuhi syarat, tetapi juga bagaimana dokumen tersebut diverifikasi oleh lembaga penyelenggara pemilu.
Di satu sisi, KPU menyatakan telah bekerja berdasarkan aturan yang berlaku dan menerima dokumen yang diterbitkan instansi pemerintah sebagai dokumen sah selama belum dibatalkan.
Di sisi lain, putusan MK memunculkan pertanyaan karena Mahkamah menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah atau dokumen pendidikan luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan.
Perbedaan titik pijak inilah yang membuat polemik ijazah Gibran belum benar-benar berhenti setelah putusan MK.
Usulan Pemakzulan Ikut Muncul, tetapi Bukan Keputusan Otomatis
Setelah putusan MK, muncul pula wacana politik mengenai kemungkinan pemakzulan Gibran. Wacana tersebut muncul dari pihak-pihak yang menilai persoalan syarat pendidikan belum selesai.
Namun, munculnya usulan atau desakan pemakzulan tidak sama dengan proses pemakzulan yang telah berjalan.
Secara konstitusional, pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden memiliki mekanisme tersendiri. Karena itu, putusan MK yang menyatakan tidak dapat mendiskualifikasi Gibran tidak dapat diterjemahkan secara otomatis sebagai keputusan bahwa Gibran harus diberhentikan dari jabatan.
Begitu pula dengan laporan terhadap sembilan hakim MK yang muncul setelah putusan. Laporan atau pengaduan merupakan langkah hukum/etik yang masih harus melalui mekanisme pemeriksaan sesuai kewenangan lembaga yang menerima laporan tersebut.
Perkara Belum Berakhir di Ruang Publik
Polemik ijazah Gibran kini berada pada persimpangan antara putusan hukum, proses administrasi pemilu, dan perdebatan politik.
MK sudah mengambil keputusan dalam perkara yang diajukan. Gibran tetap menjabat Wakil Presiden. KPU mempertahankan penjelasan bahwa proses verifikasi dilakukan berdasarkan dokumen resmi yang saat itu dinilai sah dan berlaku.
Namun, putusan MK meninggalkan fakta yang kemudian menjadi perhatian publik: Mahkamah tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan Gibran.
Pada saat yang sama, DKPP membuka kemungkinan pemeriksaan apabila ada pengaduan yang memenuhi syarat. Artinya, ruang untuk menguji proses etik penyelenggara pemilu masih terbuka, tetapi harus melalui prosedur yang berlaku.
Sementara Gibran memilih merespons dengan mengatakan bahwa dirinya tidak mungkin bisa melanjutkan pendidikan hingga S1 di Singapura jika tidak lulus SMA atau pendidikan yang setara.
Di titik ini, polemik ijazah Gibran bukan lagi sekadar soal selembar dokumen. Persoalan yang lebih besar adalah bagaimana negara memastikan setiap syarat pencalonan pejabat publik diverifikasi secara transparan, konsisten, dan dapat dipertanggungjawabkan—baik ketika dokumen dinyatakan sah maupun ketika kemudian muncul pertanyaan di ruang pengadilan. (Red)

