Lewati ke konten
Selasa, 03 November 2026
Nasional

Emas Kembali Diburu Dunia, Muhammadiyah Ikut Masuk ke Babak Baru Ekonomi Berbasis Emas

Redaktur Lintas JabarSeptember 21, 20265 menit baca235 dilihat
ADS BANNER
728 x 90

lintasjabar.id, BERITA NASIONAL – Pada 19 September 2026, Muhammadiyah meluncurkan Mentari Bayt Coin atau MBC di Yogyakarta. Produk ini dikembangkan sebagai ekosistem penjualan, cicilan dan tabungan emas, sekaligus terhubung dengan sejumlah lembaga keuangan syariah.

Harga emas boleh naik-turun, tetapi satu hal justru sedang menarik perhatian dunia: emas kembali diperlakukan sebagai aset strategis.

Bukan hanya perhiasan. Bukan pula sekadar batangan yang disimpan di lemari. Dalam beberapa tahun terakhir, emas bergerak memasuki wilayah yang jauh lebih luas, mulai dari instrumen investasi, layanan keuangan, hingga aset yang dikemas dalam ekosistem digital.

Fenomena itu kini terasa sampai Indonesia.

Sekilas, ini mungkin terlihat seperti peluncuran produk investasi biasa.

Namun jika ditempatkan dalam peta ekonomi global, kemunculan Mentari Bayt Coin atau MBC menunjukkan sesuatu yang lebih besar: emas sedang mencari bentuk baru di tengah perubahan cara masyarakat menyimpan dan mengelola kekayaan.

Emas bukan lagi sekadar logam mulia

Data World Gold Council memperlihatkan bagaimana kuatnya kembali minat terhadap emas.

Pada kuartal pertama 2026, permintaan emas global mencapai 1.231 ton dengan nilai sekitar US$193 miliar. Nilai tersebut menjadi rekor baru. Pada periode yang sama, permintaan emas batangan dan koin mencapai 474 ton, meningkat 42 persen secara tahunan.

Bank-bank sentral juga masih menjadi pembeli penting.

Artinya, emas sedang memainkan peran yang jauh lebih besar daripada sekadar komoditas perhiasan. Ketidakpastian geopolitik, kekhawatiran inflasi, perubahan kebijakan moneter dan pencarian aset alternatif ikut menjaga perhatian investor terhadap logam kuning tersebut.

World Gold Council bahkan memperkirakan investasi akan menjadi sumber utama pertumbuhan permintaan emas sepanjang sisa 2026.

Di titik inilah cerita tentang Mentari Bayt Coin menjadi menarik.

Ketika emas bertemu teknologi

Perubahan terbesar sebenarnya bukan pada emasnya.

Yang berubah adalah cara manusia mengakses emas.

World Gold Council mencatat bahwa emas telah mengalami proses digitalisasi. Saat ini dikenal berbagai bentuk digital gold, mulai dari rekening emas, sertifikat, ETF hingga tokenisasi emas.

Dengan kata lain, emas fisik yang selama ribuan tahun identik dengan batangan dan perhiasan kini mulai dipertemukan dengan infrastruktur keuangan modern.

Namun ada satu persoalan besar: bagaimana memastikan bahwa sesuatu yang disebut sebagai emas digital benar-benar memiliki dasar aset yang jelas?

Dalam konteks syariah, pertanyaan tersebut menjadi semakin penting.

World Gold Council mencatat standar syariah untuk emas menekankan antara lain kepemilikan yang jelas, penyelesaian transaksi secara spot serta keberadaan emas yang benar-benar dialokasikan kepada pemilik.

Karena itu, perkembangan industri emas digital bukan hanya soal aplikasi yang terlihat modern.

Di belakangnya ada persoalan kepemilikan, penyimpanan, transparansi, likuiditas, keamanan dan perlindungan konsumen.

Indonesia sedang membangun infrastrukturnya

Perubahan ini juga terjadi di Indonesia.

Pada Februari 2026, Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia menerbitkan Fatwa Nomor 166/DSN-MUI/II/2026 tentang Kegiatan Usaha Bulion Berdasarkan Prinsip Syariah.

Fatwa tersebut mengatur empat kegiatan utama, yakni simpanan emas, penitipan emas, perdagangan emas dan pembiayaan emas. Masing-masing memiliki ketentuan akad serta batasan operasionalnya.

Kehadiran fatwa itu penting karena memperlihatkan bahwa emas tidak lagi ditempatkan hanya sebagai barang investasi tradisional. Ia mulai menjadi bagian dari infrastruktur keuangan yang lebih terstruktur.

OJK juga telah menerbitkan aturan terkait produk investasi berbasis emas, termasuk kerangka untuk Gold ETF. Artinya, ekosistem emas Indonesia sedang berkembang dari berbagai sisi, mulai dari perbankan, pegadaian, pasar modal hingga layanan berbasis teknologi.

MBC muncul di tengah perubahan tersebut.

Lalu apa sebenarnya MBC?

Mentari Bayt Coin diluncurkan Muhammadiyah sebagai wadah penjualan, cicilan dan tabungan emas.

Pada peluncurannya di Yogyakarta, PT Mentari Bayt Coin juga menandatangani kerja sama dengan sejumlah mitra perbankan. Bank Syariah Nasional, misalnya, menggandeng MBC untuk penyediaan produk emas sekaligus mekanisme buyback.

Produk emas MBC yang dipasok kepada Bank BSN disebut memiliki kadar 99,99 persen, bersertifikasi SNI dan dilengkapi teknologi keamanan Bullion Protect.

Sementara itu, MBC juga menjalin kerja sama dengan BSI, KB Bank Syariah dan CIMB Niaga Syariah dalam rangkaian peluncurannya.

Dengan demikian, MBC tidak berdiri sendirian sebagai toko emas.

Ia sedang mencoba membangun sebuah ekosistem yang menghubungkan produk emas dengan jaringan keuangan syariah.

Yang menarik justru bukan nama Muhammadiyahnya

Di sinilah cerita ini menjadi lebih menarik.

Muhammadiyah memiliki jaringan pendidikan, kesehatan, sosial dan ekonomi yang luas. Tetapi yang patut diperhatikan bukan sekadar seberapa besar jaringan tersebut dapat menjadi pasar bagi MBC.

Pertanyaan yang lebih besar adalah apakah jaringan organisasi dapat digunakan untuk membangun rantai ekonomi berbasis aset yang nyata.

Sebab emas memiliki karakter berbeda dibanding uang biasa.

Uang dapat berpindah secara elektronik dalam hitungan detik. Emas membutuhkan penyimpanan, pengamanan, verifikasi kadar, pencatatan kepemilikan dan mekanisme jual kembali.

Semakin besar ekosistemnya, semakin penting pula tata kelola.

Ini pula yang menjadi tantangan bagi setiap pemain di bisnis emas, bukan hanya MBC.

Jangan sampai emas hanya berganti kemasan

Di tengah euforia investasi emas, ada satu hal yang tidak boleh dilupakan: harga emas tetap bisa bergerak naik maupun turun.

Emas bukan mesin uang yang otomatis menghasilkan keuntungan.

Bahkan ketika emas dikemas dalam aplikasi, sistem cicilan atau teknologi digital, risiko pasar tidak tiba-tiba hilang.

Karena itu, masa depan ekosistem emas tidak hanya ditentukan oleh seberapa mudah masyarakat membeli emas.

Yang lebih penting adalah seberapa transparan kepemilikannya, bagaimana aset fisiknya disimpan, bagaimana mekanisme buyback berjalan, siapa yang mengawasi, bagaimana risiko dijelaskan kepada konsumen dan apakah seluruh proses benar-benar dapat diaudit.

Otoritas Jasa Keuangan sendiri menekankan pentingnya transparansi dan informasi risiko dalam pemasaran produk keuangan digital. Produk investasi tidak boleh memberikan kesan seolah-olah keuntungan tinggi bersifat pasti.

Prinsip itu menjadi semakin relevan ketika emas masuk ke ruang digital.

Babak baru emas sedang dimulai

MBC mungkin masih merupakan pemain baru.

Namun kemunculannya datang pada waktu yang menarik.

Dunia sedang kembali memandang emas sebagai aset strategis. Industri keuangan sedang mengembangkan berbagai cara baru untuk membuat emas lebih mudah diakses. Teknologi membawa emas ke ruang digital. Sementara sektor keuangan syariah sedang membangun standar yang lebih jelas mengenai bagaimana emas dapat diperdagangkan, disimpan dan dibiayai.

Di Indonesia, seluruh arus tersebut mulai bertemu.

Karena itu, peluncuran Mentari Bayt Coin tidak perlu dilihat hanya sebagai cerita tentang sebuah organisasi yang membuat produk investasi.

Ia bisa dibaca sebagai bagian kecil dari perubahan yang jauh lebih besar: emas sedang bergerak dari sekadar benda yang disimpan menjadi bagian dari infrastruktur ekonomi modern.

Dan pertanyaan terbesarnya bukan lagi apakah masyarakat masih percaya pada emas.

Pertanyaannya justru: siapa yang mampu membangun ekosistem emas yang paling transparan, aman, mudah diakses dan benar-benar memberikan nilai ekonomi bagi masyarakat?

ADS BANNER
728 x 90

Redaktur Lintas Jabar

Penulis konten digital dan jurnalis teknologi di AhzaNewsPro.

Berita SebelumnyaUsai Demo Driver Maxim Tasikmalaya, Lalu Apa? Berita SelanjutnyaDua King Kobra Masuk Permukiman Ciamis, Ada Fenomena Apa?
ADS BANNER
728 x 90

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lisensi theme belum aktif Powered by Ahza