Lewati ke konten
Selasa, 03 November 2026
Daerah

Tanah Harim Laut Pangandaran Bermasalah, Bukan Cuma Madasari

Deny HeryantoAgustus 15, 20263 menit baca79 dilihat
ADS BANNER
728 x 90

LintasJabar.id, BERITA PANGANDARAN – Polemik tanah harim laut di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, terus bergulir. Persoalan yang mencuat di kawasan Pantai Madasari, Kecamatan Cimerak, ternyata disebut bukan satu-satunya lokasi yang menghadapi persoalan terkait status lahan.

Pemerintah Kabupaten Pangandaran telah meminta penjelasan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengenai legalitas sertifikat yang berada di kawasan yang dipersoalkan tersebut.

Bupati Pangandaran Citra Pitriyami mengatakan persoalan tanah harim laut perlu ditelusuri secara menyeluruh karena terdapat sejumlah lokasi lain yang juga menghadapi persoalan serupa.

“Permasalahan tanah harim laut di Pangandaran cukup banyak. Jadi kalau diperiksa, bukan hanya satu lokasi seperti di Madasari saja,” ujar Citra.

Polemik Tanah Harim Laut Pangandaran Meluas

Persoalan bermula dari munculnya klaim kepemilikan di kawasan Pantai Madasari. Di lokasi tersebut terdapat papan yang menyatakan adanya kepemilikan tanah serta larangan melintas tanpa izin.

Kondisi itu kemudian memicu pertanyaan masyarakat karena kawasan tersebut selama ini dikenal sebagai ruang yang digunakan masyarakat, termasuk sebagai akses bagi aktivitas nelayan.

Warga meminta pemerintah dan BPN membuka informasi mengenai status lahan serta proses penerbitan sertifikat yang dipersoalkan.

Pemerintah Kabupaten Pangandaran kemudian melakukan penelusuran untuk mengetahui status sebenarnya dari lahan tersebut.

Sekretaris Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Pangandaran, Megi Rijua Parlumi, sebelumnya mengatakan pihaknya telah turun ke lokasi untuk mengumpulkan data terkait dugaan adanya tanah yang telah bersertifikat di kawasan Pantai Madasari.

Menurut Megi, lokasi yang menjadi sorotan secara kasat mata berada di kawasan sempadan pantai. Namun, kepastian mengenai status dan legalitas tanah tetap membutuhkan pemeriksaan dokumen serta kewenangan instansi pertanahan.

Bupati Pangandaran Panggil BPN

Citra mengatakan Pemkab Pangandaran telah melakukan pertemuan dengan BPN untuk meminta penjelasan mengenai sertifikat yang dipersoalkan.

Dalam pertemuan tersebut, BPN disebut menjelaskan bahwa sertifikat di kawasan Madasari terbit sekitar 1997. Sementara Peraturan Presiden mengenai kawasan sempadan pantai yang menjadi salah satu rujukan saat ini terbit pada 2016.

Perbedaan waktu tersebut menjadi salah satu hal yang perlu ditelusuri lebih lanjut dalam melihat proses penerbitan sertifikat dan status lahan pada saat itu.

Citra menegaskan pemerintah daerah tidak ingin persoalan tersebut hanya berhenti pada satu lokasi.

“Jadi kalau diperiksa, bukan hanya satu lokasi seperti di Madasari saja. Kami akan berdiskusi agar ke depan tidak terjadi lagi hal seperti ini,” katanya.

Pemkab Pangandaran juga telah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait persoalan tersebut.

Dedi Mulyadi Dorong Persoalan Diselesaikan

Persoalan tanah harim laut Pantai Madasari sebelumnya juga mendapat perhatian Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.

Citra menyebut dirinya telah membahas persoalan tersebut dengan Dedi Mulyadi dan meminta dukungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, termasuk koordinasi dengan instansi pertanahan di tingkat provinsi.

Menurut Citra, Dedi Mulyadi meminta persoalan tersebut ditangani sesuai ketentuan yang berlaku.

Peluang pembatalan sertifikat juga disebut terbuka apabila hasil pemeriksaan nantinya membuktikan adanya persoalan hukum atau administratif dalam penerbitannya.

Namun, Citra menegaskan proses tersebut tidak bisa dilakukan secara sepihak.

“Saya akan terus berkoordinasi dengan BPN terkait pernyataan Pak Gubernur. Untuk potensi pembatalan, tentu kami berharap bisa dilakukan. Mudah-mudahan bisa dibatalkan, tetapi seluruh prosesnya tetap harus ditempuh sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya.

Bukan Sekadar Persoalan Satu Bidang Tanah

Polemik tanah harim laut Pangandaran kini berkembang menjadi persoalan yang lebih luas. Pemerintah daerah tidak hanya perlu memastikan status lahan di Pantai Madasari, tetapi juga menelusuri lokasi lain yang disebut memiliki persoalan serupa.

Di sisi lain, masyarakat meminta adanya keterbukaan mengenai status tanah yang berada di kawasan pesisir. Kejelasan informasi dinilai penting agar tidak terjadi konflik antara kepentingan masyarakat, pengelolaan kawasan wisata, dan klaim kepemilikan lahan.

Persoalan tersebut juga berkaitan dengan kepastian akses masyarakat terhadap kawasan pesisir yang selama ini digunakan untuk aktivitas sosial maupun ekonomi.

Karena itu, penyelesaian polemik tanah harim laut Pangandaran membutuhkan pemeriksaan dokumen, verifikasi batas kawasan, serta penjelasan resmi dari instansi pertanahan.

Hingga saat ini, Pemkab Pangandaran masih melakukan koordinasi dengan BPN dan pemerintah provinsi untuk memastikan status lahan yang dipersoalkan.

Polemik tanah harim laut Pangandaran pun belum selesai. Madasari menjadi salah satu lokasi yang mencuat ke publik, tetapi pemerintah daerah menyebut masih ada sejumlah lokasi lain yang perlu ditelusuri. (dh)

ADS BANNER
728 x 90

Deny Heryanto

Penulis konten digital dan jurnalis teknologi di AhzaNewsPro.

Berita SebelumnyaGempa NTT M 7,7, Kapolda Perintahkan Kapolres Turun Evakuasi Berita SelanjutnyaBahas Penyakit Masyarakat, FPI Kota Tasikmalaya Datangi Mapolres
ADS BANNER
728 x 90

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lisensi theme belum aktif Powered by Ahza