lintasjabar.id, BERITA DAERAH.–Rencana revitalisasi Pasar Cimalaka Sumedang kembali menjadi sorotan setelah pedagang dan warga menggelar aksi protes pada Senin, 6 Juli 2026.
Aksi itu terjadi ketika proses pengosongan kios pedagang hendak dilakukan sebagai bagian dari tahapan penataan pasar. Namun, pedagang menilai masih ada sejumlah persoalan yang belum selesai, mulai dari tempat relokasi sementara, ukuran lapak, hingga kepastian biaya sewa. Pendeknya, pasar mau dibangun baru, tapi pedagang tidak ingin masa depan usahanya ikut dibongkar.
Pedagang Mengaku Tidak Anti Pembangunan
Pedagang yang tergabung dalam Ikatan Warga Pasar Cimalaka atau Ikwapaci menyatakan tidak menolak revitalisasi pasar. Mereka justru memahami bahwa penataan pasar bisa membawa perubahan positif jika dilakukan dengan musyawarah dan memperhatikan nasib pedagang kecil.
Namun, keberatan muncul karena proses pengosongan dinilai berjalan sebelum ada kesepakatan yang benar-benar diterima para pedagang. Mereka meminta pemerintah desa dan pihak terkait membuka kembali ruang dialog agar persoalan teknis tidak menjadi sumber konflik berkepanjangan.
Dalam aksi tersebut, massa sempat memblokade ruas Jalan Nasional Bandung-Cirebon di depan Pasar Cimalaka. Ban bekas dibakar di tengah jalan sebagai bentuk protes. Akibatnya, arus kendaraan dari arah Bandung maupun Cirebon sempat terganggu dan menimbulkan antrean.
Petugas gabungan dari kepolisian, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP turun ke lokasi untuk menjaga situasi serta mengatur lalu lintas. Sebagian kendaraan diarahkan melalui jalur alternatif agar kemacetan tidak semakin panjang.
Ukuran Lapak dan Sewa Jadi Sorotan
Salah satu persoalan utama yang disuarakan pedagang adalah ukuran tempat relokasi sementara. Sejumlah laporan menyebut pedagang menilai tempat penampungan yang disiapkan belum memadai untuk aktivitas jual beli harian.
Pedagang daging, misalnya, membutuhkan ruang untuk menyimpan peralatan seperti lemari pendingin. Jika ruang relokasi terlalu sempit, mereka khawatir usaha tidak bisa berjalan normal selama proses revitalisasi berlangsung.
Selain ukuran tempat, besaran sewa lapak baru juga menjadi sorotan. Pedagang meminta ada kepastian dan kesepakatan tertulis agar mereka tidak dirugikan setelah pasar dibangun kembali.
Pemerintah Desa Cimalaka, menurut sejumlah laporan media, tetap menyatakan akan melanjutkan revitalisasi Pasar Cimalaka. Pemdes juga disebut mengklaim memiliki dasar hukum atas penataan tersebut, termasuk status lahan sebagai aset desa dan kerja sama pembangunan pasar.
Namun, bagi pedagang, persoalan ini tidak cukup hanya dijawab dengan dokumen. Mereka menginginkan jaminan bahwa proses revitalisasi tidak menghilangkan ruang hidup ekonomi yang selama ini menjadi sandaran keluarga.
Peristiwa di Pasar Cimalaka menjadi pengingat bahwa revitalisasi pasar tradisional harus dikerjakan dengan komunikasi yang matang. Bangunan boleh baru, tetapi rasa aman pedagang tidak boleh ikut hilang.
Jika dialog dibuka dengan jernih, revitalisasi bisa menjadi jalan tengah. Pasar menjadi lebih layak, pedagang tetap bisa bertahan, dan warga mendapat fasilitas yang lebih baik. Tetapi jika komunikasi terus buntu, proyek penataan bisa berubah menjadi konflik yang melelahkan semua pihak. (AA)

