lintasjabar.id, BERITA BANJAR – Rekonstruksi pembunuhan Banjar yaitu kasus dugaan pembunuhan terhadap Asep Komara berubah lebih panjang dari rencana awal. Polisi semula menyiapkan 39 adegan, tetapi dalam pelaksanaannya berkembang menjadi 49 adegan.
Dari reka ulang tersebut, penyidik menyebut dugaan adanya unsur perencanaan semakin terlihat.
Salah satu bagian yang menjadi perhatian adalah aktivitas tersangka sebelum mendatangi korban. Polisi menyebut tersangka sempat mengasah pisau di rumahnya dan aktivitas tersebut diketahui seorang saksi.
Rekonstruksi pembunuhan Banjar digelar Satreskrim Polres Banjar pada Senin, 7 September 2026, di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan perkara. Proses tersebut juga disaksikan pihak Kejaksaan Negeri Banjar sebagai bagian dari koordinasi penyidikan dan penuntutan.
Dari 39 menjadi 49 adegan
Rekonstruksi awalnya dirancang dalam 39 adegan.
Namun setelah penyidik mencermati kondisi di lapangan dan mencocokkannya dengan keterangan yang telah diperoleh selama penyidikan, jumlahnya bertambah menjadi 49 adegan.
Reka ulang berlangsung sekitar pukul 13.05 hingga 14.40 WIB dan mencakup lima lokasi.
Tersangka memperagakan langsung sejumlah adegan dalam rekonstruksi pembunuhan Banjar ini, sementara pemeran pengganti digunakan untuk memerankan korban.
Bagi penyidik, setiap adegan bukan sekadar mengulang kejadian.
Rekonstruksi digunakan untuk mencocokkan keterangan tersangka dan saksi dengan rangkaian peristiwa yang telah disusun dalam konstruksi perkara.
Polisi temukan bagian yang mengarah pada dugaan perencanaan
Kasat Reskrim Polres Banjar Iptu Pramono Adi mengatakan hasil rekonstruksi semakin memperjelas dugaan adanya unsur perencanaan.
Bagian yang dianggap penting adalah aktivitas tersangka sebelum berada di lokasi korban.
Polisi menyebut tersangka sempat mengasah pisau di rumahnya. Aktivitas tersebut, menurut penyidik, juga dilihat oleh seorang saksi.
Setelah itu tersangka diduga membawa pisau tersebut dan kembali mendatangi lokasi korban.
Rangkaian tersebut menjadi salah satu dasar penyidik untuk mendalami dugaan bahwa tindakan terhadap korban bukan semata-mata terjadi secara spontan.
Namun, temuan dalam rekonstruksi tetap merupakan bagian dari proses penyidikan. Penentuan apakah unsur pembunuhan berencana benar-benar terbukti nantinya menjadi bagian dari proses hukum di pengadilan.
Dendam disebut sudah disimpan selama empat tahun
Di balik kasus tersebut, terdapat persoalan lama antara tersangka dan korban.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun penyidik dan keluarga, tersangka disebut menyimpan dendam selama sekitar empat tahun.
Persoalannya berkaitan dengan uang yang diperoleh dari aktivitas pengaturan kendaraan atau “pak ogah” di kawasan tersebut.
Ibu tersangka bahkan menyebut anaknya merasa tidak mendapatkan bagian uang yang menurutnya seharusnya diterima dari sopir yang dikutip oleh korban.
Rasa sakit hati itu disebut terus terbawa hingga akhirnya terjadi pertengkaran sebelum korban meninggal dunia.
Meski demikian, keterangan mengenai motif tetap harus ditempatkan sebagai bagian dari konstruksi penyidikan dan keterangan para pihak, bukan sebagai fakta hukum yang sudah diputus pengadilan.
Sempat minum minuman keras, tetapi polisi sebut tidak mabuk berat
Dalam penyidikan juga muncul informasi bahwa tersangka sempat mengonsumsi minuman keras sebelum kejadian.
Namun polisi menyatakan kondisi tersebut tidak menunjukkan tersangka kehilangan kesadaran sepenuhnya.
Menurut Iptu Pramono, tersangka masih dapat memberikan keterangan kepada penyidik secara jelas.
Dengan kondisi tersebut, konsumsi minuman keras tidak serta-merta menghapus dugaan tanggung jawab atas perbuatan yang sedang disidik.
Polisi tetap fokus pada rangkaian tindakan yang dilakukan tersangka dan bukti-bukti yang telah dikumpulkan.
Rekonstruksi disaksikan keluarga korban
Rekonstruksi juga menghadirkan suasana emosional.
Keluarga korban hadir menyaksikan reka ulang sejumlah adegan. Istri korban bahkan disebut tidak kuasa menahan kesedihan ketika melihat kembali rangkaian peristiwa yang berkaitan dengan kematian suaminya.
Suasana sempat memanas ketika salah satu anggota keluarga korban meluapkan emosi.
Petugas kemudian menjaga situasi agar proses rekonstruksi tetap berjalan.
Kehadiran keluarga menjadi bagian penting karena beberapa adegan berkaitan dengan keberadaan mereka setelah peristiwa terjadi.
Polisi segera lengkapi berkas perkara
Setelah rekonstruksi selesai, Satreskrim Polres Banjar melanjutkan penyusunan dan pemberkasan perkara.
Penyidik juga akan terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Banjar sebelum perkara dilimpahkan untuk proses hukum berikutnya.
Rekonstruksi menjadi salah satu tahapan untuk memastikan rangkaian kejadian, keterangan saksi, keterangan tersangka serta fakta di lokasi memiliki keterkaitan yang jelas.
Dengan 49 adegan yang telah diperagakan, polisi kini memiliki gambaran yang lebih lengkap mengenai rangkaian peristiwa.
Yang paling disorot bukan sekadar bagaimana korban akhirnya kehilangan nyawa.
Tetapi apa yang terjadi sebelum itu.
Jika aktivitas mengasah pisau di rumah benar-benar dapat dibuktikan berkaitan dengan aksi terhadap korban, maka bagian tersebut menjadi penting dalam menguji dugaan adanya persiapan sebelum tindak pidana terjadi.
Namun semuanya tetap akan diuji dalam proses hukum.
Rekonstruksi bukan vonis.
Ia adalah bagian dari upaya penyidik menyusun potongan-potongan peristiwa menjadi satu rangkaian yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Dari 39 menjadi 49 adegan, polisi kini memiliki lebih banyak detail untuk dibawa ke meja kejaksaan.
Dan di antara puluhan adegan itu, satu bagian menjadi perhatian utama: pisau yang disebut sempat diasah sebelum tersangka kembali mendatangi korban.
Apakah rangkaian tersebut cukup membuktikan pembunuhan berencana?
Jawabannya akan ditentukan melalui proses hukum berikutnya. (red)

