lintasjabar.id, BERITA CIAMIS – Sebuah tempat kos di Jalan Jenderal Sudirman, Kabupaten Ciamis, diduga menjadi lokasi penjualan minuman keras selama sekitar lima bulan. Aktivitas tersebut terungkap setelah warga melaporkannya melalui layanan darurat kepolisian 110.
Tim Maung Galuh Polres Ciamis menindaklanjuti laporan itu saat patroli malam yang ditingkatkan pada Jumat (9/10/2026) hingga Sabtu (10/10/2026) dini hari. Dari pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan sekitar tiga dus minuman keras berbagai jenis dan mengamankan seorang pemuda yang diduga menjadi penjualnya.
Kasat Samapta Polres Ciamis sekaligus Ketua Tim Maung Galuh, Iptu Zezen Zaenal Muttaqin, mengatakan tempat kos tersebut dilaporkan kerap didatangi orang secara bergantian pada malam hari.
Kecurigaan warga itu kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan langsung. Hasilnya, petugas menemukan aktivitas yang diduga berkaitan dengan penjualan minuman keras.
Temuan tersebut memperlihatkan pentingnya laporan masyarakat dalam mengungkap aktivitas yang berlangsung di lingkungan permukiman, termasuk yang tidak mudah terpantau melalui patroli rutin.
Transaksi Miras Dilakukan melalui WhatsApp
Berdasarkan pemeriksaan awal, pemuda yang diamankan mengaku telah menjalankan penjualan minuman keras dari tempat kos tersebut selama kurang lebih lima bulan.
Modus penjualannya menggunakan sistem cash on delivery (COD). Calon pembeli terlebih dahulu menghubungi penjual melalui WhatsApp, kemudian melakukan transaksi sesuai kesepakatan.
Dari setiap botol yang terjual, penjual mengaku memperoleh keuntungan sekitar Rp20.000. Sementara keuntungan dari penjualan dalam satu malam disebut berkisar Rp150.000 hingga Rp200.000.
Pola transaksi tersebut membuat aktivitas penjualan tidak harus berlangsung seperti di toko atau warung yang memasang barang dagangan secara terbuka. Komunikasi dilakukan melalui telepon seluler, sedangkan transaksi berlangsung berdasarkan pesanan.
Meski demikian, keterangan mengenai lama berjualan dan keuntungan tersebut masih bersumber dari pemeriksaan awal terhadap orang yang diamankan.
Polisi juga masih perlu menelusuri asal-usul minuman keras, jumlah yang telah terjual, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam distribusinya.
Tiga Dus Ditemukan, Sebagian Miras Diduga Sudah Dipindahkan
Saat memeriksa tempat kos, petugas menemukan sekitar tiga dus minuman keras berbagai jenis. Polisi juga menemukan sejumlah botol kosong.
Iptu Zezen menyebut sebagian minuman keras diduga telah dipindahkan sebelum petugas tiba di lokasi. Karena itu, barang yang ditemukan saat pemeriksaan belum tentu menggambarkan seluruh jumlah yang sebelumnya tersedia.
Temuan tersebut menjadi bagian penting dalam pengembangan perkara. Polisi masih perlu memastikan berapa banyak minuman keras yang sempat disimpan, berapa yang telah terjual, serta ke mana barang yang diduga dipindahkan tersebut dibawa.
Pemuda yang diduga menjual miras bersama barang bukti kemudian dibawa ke Polres Ciamis untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi menyatakan penanganan perkara dilakukan melalui mekanisme tindak pidana ringan atau tipiring berdasarkan peraturan daerah yang berlaku. Perkara tersebut direncanakan untuk diproses lebih lanjut hingga persidangan.
Patroli Maung Galuh Berawal dari Aduan Warga
Pengungkapan ini berlangsung di tengah patroli malam Tim Maung Galuh yang menyasar sejumlah titik kumpul pemuda dan lokasi yang dinilai berpotensi menimbulkan gangguan keamanan serta ketertiban masyarakat.
Dalam patroli tersebut, petugas memberikan imbauan kepada pemuda yang masih berkumpul hingga larut malam agar membubarkan diri dan kembali ke rumah masing-masing.
Laporan melalui layanan 110 menjadi salah satu informasi yang ditindaklanjuti petugas. Polisi kemudian mendatangi lokasi yang disebut warga dan melakukan pemeriksaan.
Layanan 110 dapat digunakan masyarakat untuk menyampaikan laporan atau meminta bantuan kepolisian. Informasi yang jelas mengenai lokasi dan aktivitas yang dilaporkan dapat membantu petugas melakukan pengecekan lebih cepat.
Namun, pengungkapan satu lokasi tidak otomatis menuntaskan persoalan peredaran minuman keras di wilayah Ciamis. Penelusuran terhadap pemasok dan jalur distribusi tetap diperlukan untuk mengetahui apakah penjualan tersebut berdiri sendiri atau berkaitan dengan jaringan yang lebih luas.
Polisi Telusuri Asal Miras dan Jalur Distribusinya
Setelah mengamankan penjual, polisi menyatakan masih mengembangkan perkara untuk menggali informasi lebih luas mengenai peredaran minuman keras di Kabupaten Ciamis.
Pemeriksaan lanjutan diperlukan untuk memastikan sumber barang, pola transaksi, dan kemungkinan adanya pemasok yang memasok minuman keras ke sejumlah titik penjualan.
Di sisi lain, masyarakat diimbau melaporkan aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran minuman keras melalui layanan 110.
Polisi juga mengingatkan para pemuda dan pelajar agar tidak menghabiskan waktu hingga larut malam dengan kegiatan yang berpotensi mengganggu ketertiban. Mereka diminta kembali ke rumah dan mengisi waktu dengan aktivitas yang lebih positif.
Kasus tempat kos di Jalan Jenderal Sudirman ini menunjukkan bahwa informasi dari lingkungan sekitar dapat menjadi pintu masuk pengungkapan aktivitas yang diduga melanggar aturan.
Kini, pekerjaan polisi tidak cukup berhenti pada penjual yang telah diamankan. Penelusuran asal-usul barang dan kemungkinan jalur distribusi menjadi bagian penting agar penindakan tidak hanya menyasar satu titik, sementara sumber pasokan tetap berjalan. (Red)

