lintasjabar.id, BERITA TASIKMALAYA – Panas bumi Gunung Galunggung mulai dipromosikan sebagai peluang investasi energi baru terbarukan. Namun, di tengah harapan ekonomi yang ditawarkan, muncul pertanyaan mendasar yang belum memperoleh jawaban memadai: bagaimana pemerintah memastikan proyek geothermal Galunggung Tasikmalaya tidak mengorbankan sumber air yang menopang kehidupan masyarakat?
Pertanyaan itu mengemuka dalam diskusi lingkungan di Kampus Universitas Siliwangi, Jumat malam, 9 Oktober 2026. Sejumlah aktivis dan pegiat lingkungan membahas rencana geothermal Galunggung Tasikmalaya setelah menyaksikan dokumenter Melawan Demam Geothermal.
Diskusi menghadirkan Pepep DW dari Gunung Institute dan akademisi Zulfi Gumilang Sudrajat. Salah satu persoalan yang disoroti adalah potensi dampak kegiatan panas bumi terhadap sumber air.
Pepep menilai air merupakan aspek yang paling penting untuk diperhatikan dalam proyek geothermal Galunggung Tasikmalaya. Ia merujuk pada pengamatannya terhadap kawasan panas bumi di Kamojang dan Pangalengan, yang menurutnya mengalami perubahan pada keberadaan danau atau situ.
Pandangan itu merupakan peringatan dari aktivis yang perlu diuji lebih lanjut melalui data lingkungan dan kajian teknis. Namun, kekhawatiran tersebut tidak semestinya diabaikan hanya karena panas bumi dikategorikan sebagai energi baru terbarukan.
Sebab, label energi bersih tidak otomatis menjamin setiap proyek bebas dari risiko lingkungan.
Investasi Dikejar, Informasi Dasar Belum Terang
Persoalan yang lebih mendasar justru terletak pada kesiapan informasi mengenai rencana pengembangan panas bumi Galunggung.
Pada 2 Oktober 2026, Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya menyampaikan potensi pengembangan WKP Galunggung sebagai peluang investasi dan sumber pertumbuhan ekonomi baru.
Akan tetapi, enam hari kemudian, pemberitaan mengenai penjelasan pemerintah daerah menunjukkan titik pasti pembangunan pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) belum diketahui secara jelas oleh pemerintah kabupaten.
Informasi yang beredar di masyarakat menyebut kawasan antara Desa Sinagar dan Desa Linggajati sebagai lokasi yang mungkin terdampak. Namun, informasi tersebut belum dapat diperlakukan sebagai penetapan lokasi resmi.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan yang wajar: bagaimana masyarakat dapat menilai dampak proyek secara utuh apabila batas wilayah kegiatan, lokasi fasilitas, kebutuhan lahan, dan potensi dampaknya belum dijelaskan secara terbuka?
Sosialisasi tidak seharusnya berhenti pada penjelasan bahwa Galunggung memiliki potensi energi yang besar. Masyarakat juga membutuhkan informasi tentang lokasi, tahapan kegiatan, kebutuhan air, akses proyek, serta mekanisme pengawasan lingkungan.
Jika informasi dasar belum tersedia secara memadai, ruang publik akan mudah dipenuhi oleh dugaan dan kecemasan. Pemerintah dan pelaksana proyek justru berkepentingan untuk menjawabnya dengan data yang dapat diperiksa.
Air Bukan Sekadar Variabel dalam Dokumen AMDAL
Bagi masyarakat di sekitar Galunggung, air bukan sekadar angka dalam dokumen teknis. Air berkaitan langsung dengan kebutuhan rumah tangga, pertanian, peternakan, dan keberlangsungan ekosistem.
Karena itu, setiap rencana pengembangan geothermal Galunggung Tasikmalaya ini harus menjelaskan bagaimana kebutuhan air proyek akan dipenuhi dan bagaimana potensi dampaknya terhadap sumber air di sekitarnya akan dikendalikan.
Kekhawatiran Pepep mengenai pengalaman di Kamojang dan Pangalengan dapat menjadi bahan pertanyaan untuk kajian lebih lanjut. Namun, hubungan sebab-akibat antara kegiatan geothermal dan perubahan pada danau atau situ di lokasi tersebut tetap perlu diperiksa berdasarkan bukti ilmiah, bukan hanya urutan kejadian.
Hal serupa berlaku untuk Galunggung. Belum ada dasar yang cukup untuk menyatakan proyek yang direncanakan pasti menghilangkan sumber air. Sebaliknya, jaminan bahwa sumber air tidak akan terganggu juga perlu ditopang data teknis, pemantauan, dan mekanisme pertanggungjawaban.
Pemerintah perlu membuka informasi mengenai kondisi awal sumber air sebelum kegiatan dimulai. Data itu penting agar perubahan debit, kualitas air, atau kondisi lingkungan pada masa mendatang dapat dibandingkan secara objektif.
Tanpa data awal yang jelas, masyarakat akan kesulitan membedakan perubahan alami dengan dampak yang mungkin berkaitan dengan kegiatan proyek.
Potensi 220 Megawatt Harus Diimbangi Kajian yang Terbuka
Galunggung memang memiliki potensi panas bumi yang masuk dalam perencanaan pengembangan energi di Jawa Barat.
Informasi peluang investasi pemerintah provinsi menyebut potensi panas bumi Galunggung diperkirakan mencapai 220 megawatt. Dokumen perencanaan sebelumnya juga mencantumkan rencana pengembangan pembangkit berkapasitas 55 megawatt dengan target operasi komersial pada 2030.
Angka tersebut menunjukkan besarnya potensi yang ingin dikembangkan. Namun, potensi sumber daya tidak sama dengan kapasitas pembangkit yang sudah dibangun atau energi yang sudah dihasilkan.
Masih ada tahapan pengembangan, penetapan pengusahaan, eksplorasi, kajian lingkungan, dan persyaratan teknis yang harus dipenuhi sesuai ketentuan.
Karena itu, perdebatan seharusnya tidak terjebak pada pilihan sederhana antara menerima investasi atau menolaknya. Yang perlu diuji adalah apakah proyek dapat dijalankan dengan risiko yang terukur, perlindungan lingkungan yang memadai, dan manfaat yang masuk akal bagi masyarakat sekitar.
Jika pemerintah meyakini proyek ini akan membawa manfaat, data mengenai manfaat ekonomi, dampak lingkungan, kebutuhan air, serta pembagian risiko perlu disampaikan secara terbuka.
Sebaliknya, jika kajian menemukan risiko yang belum dapat dikendalikan, pemerintah juga harus menjelaskan bagaimana risiko tersebut akan ditangani sebelum kegiatan dilanjutkan.
Transisi Energi Tidak Boleh Mengabaikan Warga Lokal
Panas bumi merupakan salah satu sumber energi yang dapat membantu mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil. Namun, pengembangannya tetap membutuhkan tata kelola yang bertanggung jawab.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Barat sebelumnya turut menyoroti potensi beban sosial, kerusakan ekosistem, gangguan lahan pertanian, dan ancaman terhadap sumber mata air dalam rencana pengembangan geothermal Galunggung.
WALHI juga menyatakan akan mengawal proses analisis mengenai dampak lingkungan atau AMDAL serta mendorong keterlibatan masyarakat.
Kekhawatiran tersebut perlu dijawab melalui proses yang terbuka dan partisipatif. Warga bukan sekadar penerima sosialisasi setelah rencana tersusun, melainkan pihak yang harus memperoleh informasi memadai dan kesempatan menyampaikan keberatan maupun masukan.
Pemerintah juga perlu menjelaskan mekanisme pengaduan, pemantauan independen, serta tanggung jawab pemulihan jika kegiatan proyek terbukti menimbulkan kerusakan.
Dengan begitu, transisi energi tidak hanya dinilai dari jumlah megawatt yang direncanakan, tetapi juga dari kemampuannya menjaga hak masyarakat atas lingkungan yang sehat.
Pemerintah Perlu Menjawab Sebelum Polemik Membesar
Rencana geothermal Galunggung masih menyisakan sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab pemerintah dan pihak terkait.
Di mana lokasi pasti kegiatan? Bagaimana kondisi awal sumber air di wilayah terdampak? Berapa kebutuhan air selama tahapan eksplorasi dan operasi? Bagaimana potensi dampaknya akan dipantau? Kapan masyarakat mendapatkan penjelasan lengkap mengenai rencana dan mekanisme pengawasannya?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan bentuk penolakan terhadap energi terbarukan. Justru itulah pertanyaan yang semestinya dijawab sebelum investasi besar dijalankan.
Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya perlu memastikan informasi mengenai proyek dapat diakses masyarakat. Kementerian ESDM dan pihak yang nantinya memperoleh kewenangan pengusahaan juga perlu menjelaskan tahapan proyek sesuai kewenangannya.
Sementara itu, hasil kajian lingkungan harus dapat diperiksa dan dipahami masyarakat, bukan hanya menjadi dokumen yang tersedia bagi kalangan teknis.
Galunggung memiliki potensi energi yang layak dikaji. Namun, potensi tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk meminta masyarakat menerima seluruh risiko tanpa penjelasan yang cukup.
Pada akhirnya, keberhasilan geothermal Galunggung tidak cukup diukur dari besarnya investasi atau kapasitas listrik yang dijanjikan. Ukurannya juga harus mencakup kepastian perlindungan sumber air, keterbukaan informasi, keterlibatan warga, dan tanggung jawab jika dampak lingkungan benar-benar terjadi.
Sebab, listrik dapat dihitung dalam megawatt, investasi dapat dihitung dalam triliunan rupiah, tetapi kehilangan sumber air akan langsung dirasakan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.
Jika geothermal Galunggung disebut sebagai masa depan energi bersih, pemerintah harus memastikan masa depan itu tetap menyediakan air bersih bagi warga yang hidup di sekitarnya. (Red)

