Polisi Bongkar Penipuan Modus Hibah Rp33 Miliar di Ciamis, Pelaku Ngaku Kiai
- account_circle Redaktur Lintas Jabar
- calendar_month Selasa, 26 Mei 2026
- visibility 40
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
lintasjabar.id, BERITA CIAMIS – Jajaran Polres Ciamis berhasil membongkar kasus penipuan berkedok dana hibah Rp33 miliar yang disertai aksi pencurian dengan kekerasan. Dalam pengungkapan kasus ini, empat orang tersangka berhasil diamankan, sementara tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi.
Kasus tersebut terungkap setelah korban bernama H. Nanang Kosim Rohmana melaporkan dugaan penipuan yang membuatnya mengalami kerugian hingga Rp150 juta.
Kapolres Ciamis AKBP Hidayatullah menjelaskan, para pelaku menggunakan modus menjanjikan dana hibah fantastis senilai Rp33 miliar untuk meyakinkan korban.
Korban dijanjikan bisa menerima dana tersebut dengan syarat menyerahkan uang jaminan terlebih dahulu, dengan iming-iming hanya perlu mengembalikan sebagian dari nilai hibah setelah dana cair.
“Korban dijanjikan dana hibah sebesar Rp33 miliar. Untuk proses pencairan, korban diminta menyerahkan uang awal Rp150 juta,” ujar Hidayatullah saat konferensi pers, Selasa (26/5/2026).
Modus Penipuan Hibah Rp33 Miliar Dimulai dari Pertemuan di Masjid
Menurut polisi, skenario penipuan bermula saat korban bertemu salah seorang pelaku yang mengaku sebagai tokoh agama atau kiai di kawasan Masjid Agung Ciamis.
Dalam pertemuan itu, korban diyakinkan bahwa dana hibah dalam jumlah besar siap dicairkan.
Setelah kepercayaan korban terbentuk, para pelaku mengarahkan proses penyerahan uang dilakukan di kawasan Alun-alun Banjarsari.
Sekitar pukul 20.30 WIB, korban menyerahkan uang tunai Rp150 juta kepada pelaku.
Setelah itu, korban diajak masuk ke mobil Toyota Avanza warna silver, dengan dalih akan menuju bank untuk proses penyetoran dana hibah.
Namun di tengah perjalanan, tepatnya di wilayah Sukajadi, Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis, aksi berubah menjadi skenario kejahatan terencana.
Polisi Temukan Ribuan Uang Mainan Saat Penangkapan
Di lokasi tersebut, kendaraan korban tiba-tiba dipepet mobil lain yang dikendarai komplotan pelaku.
Para tersangka kemudian berpura-pura melakukan pembegalan terhadap kendaraan yang disebut membawa uang hibah miliaran rupiah.
Korban diturunkan di pinggir jalan, sementara kendaraan yang diklaim membawa dana hibah langsung dibawa kabur.
“Ini skenario yang sudah dirancang. Korban dibuat percaya seolah terjadi aksi pembegalan,” jelas Kapolres.
Laporan resmi baru masuk ke polisi pada 17 Mei 2026.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi melacak keberadaan para pelaku hingga wilayah Tasikmalaya, lalu melakukan pengejaran sampai KM 75 Cileunyi.
Saat akan ditangkap, pelaku sempat mencoba melawan dan tidak mengindahkan perintah petugas meski sudah diberikan tembakan peringatan.
Petugas akhirnya memecahkan kaca kendaraan untuk melumpuhkan para tersangka.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan 3.062 lembar uang mainan pecahan Rp100 ribu yang digunakan untuk memperkuat tipu daya terhadap korban.
Empat tersangka yang telah diamankan masing-masing berinisial TY alias Y, KF, ADS, dan satu pelaku lainnya.
Sementara pelaku utama berinisial PH alias Abah Novan bersama dua orang lainnya masih berstatus DPO.
Para tersangka dijerat pasal penipuan dan pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (nid/hs)
- Penulis: Redaktur Lintas Jabar

Saat ini belum ada komentar