Lewati ke konten
Selasa, 03 November 2026
Daerah

Soroti Penghasilan Sekda, Aktivis Albadar Akan Ajukan Judicial Review

Kang DoelSeptember 13, 20263 menit baca149 dilihat
ADS BANNER
728 x 90

lintasjabar.id, BERITA TASIKMALAYA — Aktivis Albadar Institute, Ahmad Holis, menyampaikan rencana pengajuan judicial review terhadap Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 dalam diskusi Albadar Institute di salah satu kafe di Kota Tasikmalaya, Minggu (13/9/2026). Ia mempersoalkan ketentuan yang memisahkan tambahan penghasilan pegawai (TPP) dari pengertian remunerasi, terkait penerimaan insentif pajak dan retribusi yang merupakan sumber penghasilan Sekda..

Holis mencontohkan Kota Tasikmalaya. Menurutnya, Sekda masih menerima TPP sekaligus insentif pemungutan pajak dan retribusi. Kondisi tersebut ia pertanyakan ketika keterbatasan fiskal justru membuat pembayaran penghasilan ASN tersendat.

Persoalkan Pemisahan TPP dari Remunerasi

Ketentuan yang akan diuji terdapat dalam Lampiran Permendagri 14/2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026, halaman 80, huruf f), angka (2). Ketentuan itu menyatakan pengaturan remunerasi tidak dapat diidentikkan dengan TPP dan insentif pemungutan pajak serta retribusi karena ketentuan remunerasi secara khusus belum diatur.

Holis menilai ketentuan tersebut perlu diuji terhadap PP 69/2010. Pasal 3 ayat (3) PP itu menyatakan insentif kepada kepala daerah, wakil kepala daerah, dan Sekda dapat diberikan apabila ketentuan remunerasi belum diberlakukan di daerah bersangkutan.

Penjelasan pasalnya mendefinisikan remunerasi sebagai “tambahan penghasilan yang diberikan untuk meningkatkan kinerja”.

Sementara itu, Pasal 1 angka 8 Perwal Kota Tasikmalaya 4/2020 menyebut TPP sebagai tambahan penghasilan selain gaji dan tunjangan lain dalam daftar gaji. Pasal 4 ayat (2) menegaskan pemberiannya untuk peningkatan kesejahteraan, disiplin, dan kinerja.

Holis menyoroti tiga hal: sifat tambahan penghasilan, tujuan peningkatan kinerja, serta kedudukan TPP di luar gaji rutin. Menurutnya, kesesuaian substansi tersebut tidak semestinya dikesampingkan hanya karena perbedaan nama pembayaran.

Dua unsur pertama disebut langsung dalam kedua regulasi. Adapun batasan di luar daftar gaji diperinci dalam Perwal, tetapi tidak dinyatakan dengan redaksi yang sama dalam definisi remunerasi pada PP.

Atas dasar itu, Holis berpendapat Sekda yang telah menerima TPP dengan karakter remunerasi sebagaimana dimaksud PP 69/2010 seharusnya tidak lagi menerima insentif pemungutan pajak dan retribusi.

THR Tertunda, TPP Pangandaran Hanya Delapan Bulan

Persoalan tersebut, menurut Holis, menyangkut keadilan pembagian beban fiskal di lingkungan pemerintahan.

Di Kota Tasikmalaya, THR ASN baru dibayarkan lengkap pada 1 April 2026, setelah Lebaran. Pembayaran dilakukan bertahap karena keterbatasan kas daerah. Pelunasannya mencakup komponen gaji dan sisa TPP.

Di Kabupaten Pangandaran, Kepala BKAD Idi Kurniadi menyatakan TPP PNS tahun 2025 hanya dibayarkan untuk delapan bulan. Dalam keterangannya yang diberitakan pada 17 Desember 2025, pembayaran terhitung Januari hingga Agustus. TPP Januari baru dibayar Mei, sedangkan pembayaran Agustus dijadwalkan Desember.

Untuk 2026, Idi menyampaikan rencana pembayaran selama 12 bulan, tetapi dengan nominal bulanan lebih kecil karena efisiensi tetap diterapkan.

Di Sulawesi Selatan, TPP ASN mengalami penyesuaian sebesar 20 persen pada 2026. Kepala BKD Sulsel, Erwin Sodding, mengaitkan kebijakan tersebut dengan penataan belanja pegawai dan tekanan fiskal.

Bupati Mamuju, Sitti Sutinah Suhardi, juga mengumumkan rencana penghapusan TPP pada 2026 karena efisiensi anggaran. Pernyataan itu dipublikasikan pada 10 Desember 2025.

Holis mempertanyakan posisi Sekda yang disebut tetap menerima TPP sekaligus insentif ketika ASN menghadapi penundaan dan pengurangan pembayaran. Ia juga menuntut adanya peningkatan kinerja yang terukur, bukan sekadar bertambahnya penghasilan.

Menurutnya, apabila hasil kerja tetap biasa-biasa saja, penerimaan keduanya semakin sulit dibenarkan dari sisi kepatutan. Jangan sampai yang meningkat hanya penghasilan, sementara kinerja berjalan di tempat. Peningkatan kinerja pun tidak menghapus kebutuhan untuk memastikan dasar hukum penerimaan tersebut.

Holis akan membawa persoalan pemisahan TPP dari remunerasi ke Mahkamah Agung untuk menguji kesesuaiannya dengan pembatasan dalam PP 69/2010.

“Dalam waktu dekat kami akan ajukan judicial review,” kata Holis.(Doel)

ADS BANNER
728 x 90

Kang Doel

Penulis konten digital dan jurnalis teknologi di lintasjabar.id

Berita SebelumnyaStadion Galuh Ciamis Dikebut, PSGC Kejar Standar Liga 2 Sebelum Laga Kandang Berita SelanjutnyaSekda dan DPRD Kota Tasikmalaya Tolak Halus Ajakan Audiensi GABRUTAS, Asep: Mungkin Mereka Takut Boroknya Terkuak
ADS BANNER
728 x 90

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lisensi theme belum aktif Powered by Ahza