Lewati ke konten
Daerah

Sekda dan DPRD Kota Tasikmalaya Tolak Halus Ajakan Audiensi GABRUTAS, Asep: Mungkin Mereka Takut Boroknya Terkuak

Kang DoelSeptember 14, 20264 menit baca147 dilihat
Audiensi Gabrutas
ADS BANNER
728 x 90

lintasjabar.id, BERITA TASIKMALAYA β€” Upaya Jaringan Barudak Tasik Hebat (GABRUTAS) untuk meminta audiensi mengenai persoalan norma remunerasi, TPP dan insentif pemungutan pajak serta retribusi di lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya kembali belum menemukan kepastian.

Sebelumnya, pada 31 Juli 2026, GABRUTAS mengajukan audiensi langsung kepada Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya. Namun, pertemuan tersebut batal dilaksanakan dengan alasan Sekda memiliki kesibukan dan agenda di luar kota.

Yang kemudian menjadi pertanyaan GABRUTAS, di tengah penundaan tersebut pihak Sekda justru meminta organisasi itu menyerahkan salinan akta pendirian lembaga untuk kelengkapan administrasi.

Informasi mengenai komunikasi tersebut diterima GABRUTAS melalui Sekretaris Pribadi Sekda. Dalam pesan yang disampaikan, pihak Sekpri menyebut adanya kegiatan yang telah terjadwal sebelumnya sehingga audiensi akan diagendakan ulang.

β€œSehubungan ada kegiatan yang sudah terjadwalkan sebelumnya maka untuk pelaksanaan audiensi akan kami agenda ulang,” demikian isi pesan tersebut.

Pihak Sekpri juga meminta salinan akta pendirian GABRUTAS dengan alasan untuk melengkapi administrasi.

Dalam komunikasi berikutnya, pihak Sekpri menjelaskan bahwa Sekda sebenarnya berada di Tasikmalaya, tetapi sedang berkegiatan di luar kantor. Hingga saat itu, belum ada arahan lebih lanjut mengenai jadwal audiensi.

Bagi GABRUTAS, kondisi tersebut kemudian menimbulkan tanda tanya. Sebab, permintaan audiensi sebelumnya ditujukan langsung kepada Sekda untuk membahas persoalan yang berkaitan dengan kebijakan penghasilan dan insentif, tetapi pertemuan justru tertunda.

Audiensi GABRUTAS Berlanjut ke DPRD

Setelah audiensi dengan Sekda belum terlaksana, GABRUTAS kemudian mengalihkan langkahnya dengan mengajukan permohonan audiensi kepada DPRD Kota Tasikmalaya.

Dalam suratnya, GABRUTAS meminta Ketua DPRD menghadirkan langsung unsur Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), mulai dari Sekretaris Daerah, Kepala BPKAD, Kepala Bapenda, Kepala Bappelitbangda hingga Asisten I Setda.

Agenda yang hendak dibahas cukup spesifik, yakni pembahasan norma remunerasi sebagaimana Pasal 3 ayat (3) PP Nomor 69 Tahun 2010 yang hendak disandingkan dengan Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2017 dan Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2026 serta norma hukum pidana.

GABRUTAS bahkan meminta sejumlah dokumen pemerintah daerah disiapkan untuk bahan pembahasan, pendalaman dan verifikasi. Di antaranya LHP BPK RI, regulasi pajak dan retribusi, aturan insentif pemungutan pajak dan retribusi, regulasi TKD dan TPP, serta aturan mengenai tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.

Permintaan tersebut menunjukkan bahwa GABRUTAS tidak menginginkan audiensi sekadar menjadi forum seremonial. Mereka meminta pihak-pihak yang memiliki kewenangan langsung hadir dan membawa dokumen yang menjadi dasar kebijakan.

Bahkan, GABRUTAS meminta audiensi dilakukan secara terbatas agar proses pendalaman, klarifikasi dan verifikasi dapat berlangsung efektif, fokus dan konstruktif.

Namun, pintu DPRD pun belum terbuka.

Dalam surat jawaban DPRD Kota Tasikmalaya, lembaga legislatif tersebut menyampaikan bahwa audiensi belum dapat dijadwalkan karena pada tanggal yang dimohonkan terdapat agenda kegiatan yang telah terjadwal. DPRD menyatakan jadwal audiensi akan diinformasikan kemudian.

Dengan demikian, setelah sebelumnya audiensi dengan Sekda belum terlaksana, upaya GABRUTAS melalui DPRD juga belum menghasilkan jadwal pertemuan yang pasti.

Asep: Jangan Sampai Forum Justru Dihindari

Ketua GABRUTAS Asep Marinda mempertanyakan rangkaian penundaan tersebut.

Menurut Asep, pihaknya tidak sedang meminta perlakuan khusus. GABRUTAS hanya ingin memperoleh ruang dialog dengan pejabat yang memiliki kewenangan sekaligus mendapatkan penjelasan mengenai dasar kebijakan yang menjadi persoalan.

Terlebih, organisasi tersebut telah secara jelas menyampaikan materi yang hendak dibahas dan meminta dokumen yang relevan sebagai bahan verifikasi.

Asep juga menyoroti permintaan salinan akta pendirian GABRUTAS ketika audiensi dengan Sekda belum terlaksana.

Bagi dia, permintaan tersebut terasa janggal apabila pada saat yang sama belum ada kepastian kapan substansi persoalan yang hendak dibahas dapat dipertemukan secara langsung dengan Sekda.

β€œMungkin mereka takut boroknya terkuak,” ujar Asep.

Pernyataan tersebut merupakan pandangan dan dugaan dari Asep, bukan kesimpulan bahwa Sekda maupun DPRD memang sengaja menghindari audiensi karena adanya persoalan tertentu.

Secara resmi, alasan yang disampaikan kepada GABRUTAS adalah kesibukan dan agenda yang telah terjadwal. Sementara DPRD dalam surat jawabannya juga menyebut adanya agenda lain sehingga audiensi belum dapat dijadwalkan.

Namun, justru karena materi yang hendak dibahas menyangkut TPP, TKD, remunerasi serta insentif pemungutan pajak dan retribusi, GABRUTAS menilai persoalan tersebut semestinya dapat dibicarakan secara terbuka.

Pertanyaannya kini sederhana: kapan Sekda dan DPRD Kota Tasikmalaya bersedia duduk bersama GABRUTAS untuk membahasnya secara terbuka?

Sebab semakin lama audiensi ditunda tanpa kepastian, semakin besar pula ruang bagi publik untuk mempertanyakan apakah persoalan tersebut memang sekadar persoalan jadwal, atau ada persoalan lain yang belum ingin dibuka ke ruang publik.(Doel)

ADS BANNER
728 x 90

Kang Doel

Penulis konten digital dan jurnalis teknologi di lintasjabar.id

Berita SebelumnyaSoroti Penghasilan Sekda, Aktivis Albadar Akan Ajukan Judicial Review Berita SelanjutnyaTower Kesambi Cirebon Roboh Saat Dibongkar, 1 Pekerja Tewas
ADS BANNER
728 x 90

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lisensi theme belum aktif Powered by Ahza