Lewati ke konten
Selasa, 03 November 2026
Daerah

Komplotan Pencuri Toko Bangunan Ciamis Dibekuk , Beraksi dari Banjar hingga Jawa Tengah

Redaktur Lintas JabarOktober 7, 20263 menit baca110 dilihat
ADS BANNER
728 x 90

lintasjabar.id, BERITA CIAMIS. – Aksi komplotan pencuri yang menyasar toko bangunan hingga rumah kosong akhirnya terbongkar di Kabupaten Ciamis. Dua warga Tasikmalaya berinisial IS (37) dan AH (37) ditangkap Satreskrim Polres Ciamis, sementara satu pelaku lainnya masih diburu.

Pengungkapan kasus bermula dari pembobolan Toko Bangunan Unggul Makmur di Kecamatan Cipaku, Kabupaten Ciamis. Polisi bergerak setelah menerima laporan masyarakat dan informasi melalui layanan 110.

Dua tersangka berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah kasus tersebut dilaporkan.

Namun, penyidikan polisi kemudian menemukan fakta bahwa aksi mereka diduga tidak berhenti di satu toko. Kelompok tersebut disebut berpindah-pindah wilayah untuk mencari sasaran yang dianggap mudah dibobol.

Wilayah yang disebut dalam penyelidikan antara lain Banjar, Jawa Tengah, Kawali hingga Cipaku.

Toko Bangunan Dibobol, Keramik hingga Genset Diambil

Pembobolan Toko Bangunan Unggul Makmur terjadi pada Selasa, 29 September 2026 sekitar pukul 00.30 WIB.

Pelaku diduga masuk dengan cara merusak gembok. Setelah berhasil masuk ke dalam toko, mereka mengambil sejumlah material dan peralatan bangunan.

Barang yang diamankan polisi di antaranya keramik, mesin genset, jet pump dan glass block.

Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Carsono mengatakan para pelaku menggunakan pola hunting atau berpindah-pindah wilayah untuk mencari sasaran.

Sasaran mereka bukan hanya toko bangunan. Polisi juga menemukan dugaan bahwa kelompok tersebut menyasar rumah kosong serta pompa air milik warga yang tidak sedang dijaga.

Pola tersebut membuat wilayah operasi komplotan cukup luas, mulai dari Banjar, masuk ke wilayah Jawa Tengah, kembali ke kawasan Kawali, hingga akhirnya beraksi di Kecamatan Cipaku.

Polisi Dalami Tujuh Aksi, Satu Pelaku Masih Diburu

Dari hasil pengembangan, polisi menduga komplotan tersebut telah melakukan pencurian sekitar tujuh kali.

Aksi tersebut disebut terjadi di wilayah Kabupaten Ciamis dan kawasan Jawa Tengah yang berbatasan dengan Ciamis.

Polisi mengidentifikasi tiga orang yang diduga terlibat dalam komplotan tersebut. Dua orang, yakni IS dan AH, sudah diamankan.

Sementara satu orang lainnya masih berstatus daftar pencarian orang atau DPO.

Dengan demikian, pengungkapan kasus belum berhenti pada dua tersangka yang telah ditangkap. Polisi masih mengejar satu orang lainnya sekaligus mendalami kemungkinan keterlibatan kelompok tersebut dalam sejumlah aksi pencurian lain.

Barang Curian Diduga Dijual Kembali

Polisi menyebut barang hasil pencurian diduga dijual kembali oleh para pelaku.

Motif sementara yang disampaikan polisi berkaitan dengan kebutuhan ekonomi. Material bangunan dan peralatan yang diambil dari lokasi kemudian menjadi barang yang memiliki nilai jual.

Pola tersebut membuat toko bangunan, rumah kosong dan fasilitas seperti pompa air yang tidak terpantau menjadi sasaran yang perlu mendapat perhatian lebih dari pemiliknya.

Pengungkapan kasus ini juga menunjukkan pentingnya laporan cepat dari masyarakat. Informasi yang masuk melalui layanan 110 menjadi salah satu pintu awal bagi polisi untuk melakukan penyelidikan.

Kecepatan laporan menjadi penting terutama dalam kasus pencurian yang pelakunya diduga bergerak dari satu wilayah ke wilayah lain.

Terancam Hukuman Tujuh Tahun Penjara

Kedua tersangka kini menjalani proses hukum atas dugaan pencurian dengan pemberatan.

Polisi menjerat keduanya dengan pasal pencurian dengan pemberatan dan menyebut ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Meski telah berstatus tersangka, proses hukum terhadap IS dan AH tetap berjalan sesuai ketentuan. Keduanya belum dapat dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Sementara itu, polisi masih memburu satu pelaku yang masuk DPO.

Pengembangan kasus menjadi penting untuk memastikan sejauh mana keterlibatan masing-masing pelaku dan apakah seluruh dugaan tujuh aksi pencurian tersebut dilakukan oleh kelompok yang sama.

Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi pemilik toko bangunan, rumah kosong maupun fasilitas yang berada di lokasi minim pengawasan untuk memperkuat sistem keamanan. Sebab, berdasarkan penyidikan sementara, komplotan tersebut diduga memang memilih lokasi yang sepi atau tidak terpantau sebagai sasaran.

Pada akhirnya, pengungkapan pencurian toko bangunan Ciamis belum sepenuhnya selesai. Dua tersangka telah diamankan, tetapi satu pelaku masih diburu dan rangkaian aksi di sejumlah wilayah masih terus didalami polisi. (Red)

ADS BANNER
728 x 90

Redaktur Lintas Jabar

Penulis konten digital dan jurnalis teknologi di AhzaNewsPro.

Berita SebelumnyaDugaan Keracunan 88 Seoul Bandung, Dinkes Temukan sejumlah Masalah Higiene Berita SelanjutnyaKDM Siap Gandeng Pakar UI dan ITB Kawal AMDAL Data Center Jatiluhur
ADS BANNER
728 x 90

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lisensi theme belum aktif Powered by Ahza