Lewati ke konten
Selasa, 03 November 2026
Daerah

Dapur MBG Tasikmalaya Keberatan Insentif Berubah, ini Alasannya

Redaktur Lintas JabarOktober 4, 20264 menit baca206 dilihat
ADS BANNER
728 x 90

lintasjabar.id BERITA TASIKMALAYA – Perubahan skema insentif bagi dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) mulai 5 Oktober 2026 memunculkan keberatan dari sebagian mitra dapur MBG Tasikmalaya.

Salah satunya datang dari Yanyan Caryanto, pemilik dapur MBG di wilayah Kiarajangkung. Ia mengaku telah mengeluarkan modal lebih dari Rp3 miliar untuk membangun dan menyiapkan dapurnya agar memenuhi kebutuhan program.

Persoalannya, ketika investasi sudah terlanjur berjalan dan kewajiban kepada bank masih harus dibayar, skema insentif justru berubah.

“Di luar tanah dan eksisting kita renovasi menghabiskan Rp1,5 miliar, belum dengan nilai lainnya. Kalau total lebih dari Rp3 miliar,” ujarnya.

Utang Bank Sudah Berjalan, Skema Insentif Berubah

Yanyan mengatakan sebagian besar modal pembangunan dapur tersebut berasal dari pinjaman bank.

Artinya, investasi yang dikeluarkan bukan sekadar biaya yang sudah selesai ketika dapur mulai beroperasi. Ada kewajiban cicilan yang tetap berjalan setiap bulan.

Karena itu, perubahan mekanisme insentif dinilai dapat memengaruhi perhitungan bisnis yang sebelumnya sudah dibuat sejak awal pembangunan dapur.

Yanyan mengaku keberatan jika besaran insentif nantinya dihitung berdasarkan jumlah penerima manfaat, terutama karena dapurnya melayani lebih dari 1.700 penerima manfaat.

Menurut dia, kondisi dapur MBG tidak semuanya sama. Ada dapur dengan kapasitas besar dan ada pula dapur dengan skala lebih kecil, sementara biaya investasi yang telah dikeluarkan masing-masing mitra juga berbeda.

Kontrak Lama Disebut Masih Berlaku hingga Akhir 2026

Keberatan Yanyan tidak hanya berkaitan dengan nilai insentif.

Ia juga mempertanyakan perubahan aturan ketika kontrak yang telah ditandatangani masih berjalan.

Yanyan mengaku memiliki surat perjanjian kerja atau SPK yang dibuat pada awal 2026. Dalam dokumen tersebut, menurut pengakuannya, terdapat ketentuan mengenai pemberian insentif secara flat sebesar Rp6 juta.

Kontrak tersebut disebut berlaku hingga Desember 2026.

“Saya punya SPK yang berlaku dari tahun 2026 awal dan berakhir di Desember 2026. Di situ dengan aturan yang lama bahwa kita untuk dua tahun pertama flat Rp6 juta sesuai kontrak,” ujarnya.

Karena itu, ia menilai perubahan skema perlu dikaji terlebih dahulu, terutama terkait posisi kontrak yang sudah ditandatangani.

Yanyan juga menyebut informasi mengenai perubahan tersebut baru diterimanya melalui pesan berantai WhatsApp, bukan melalui surat resmi yang diterima langsung oleh pengelola dapur.

BGN Ubah Cara Menghitung Insentif Dapur MBG

Di tingkat nasional, Badan Gizi Nasional memang telah mengumumkan perubahan mekanisme insentif bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau SPPG.

Mulai 5 Oktober 2026, insentif yang sebelumnya diberikan secara flat sebesar Rp6 juta per hari berubah menjadi Rp2.000 untuk setiap porsi yang dibagikan kepada penerima manfaat.

BGN menyebut perubahan tersebut dilakukan agar pemberian insentif lebih proporsional. Sebelumnya, dapur dengan jumlah penerima manfaat berbeda-beda tetap memperoleh nominal insentif yang sama.

Dalam skema baru, dapur yang melayani lebih banyak penerima manfaat akan memperoleh insentif lebih besar dibandingkan dapur dengan cakupan layanan lebih sedikit.

Rp2.000 Itu Bukan Dana Tambahan

Ada satu hal penting dalam perubahan aturan ini yang perlu diperjelas.

BGN menegaskan insentif Rp2.000 per porsi bukan tambahan anggaran di luar alokasi Rp15.000 untuk setiap penerima manfaat.

Dari alokasi tersebut, Rp10.000 diperuntukkan bagi makanan, Rp3.000 untuk operasional, sedangkan Rp2.000 merupakan insentif ketersediaan dan mutu layanan SPPG.

Dengan sistem tersebut, besaran insentif sebuah dapur tidak lagi otomatis sama setiap hari. Nilainya mengikuti jumlah porsi yang menjadi dasar pelayanan.

BGN juga menegaskan insentif diberikan ketika SPPG benar-benar beroperasi dan memberikan layanan MBG. Jika dapur terkena suspend atau tidak memberikan pelayanan karena kondisi tertentu, insentif tidak diberikan untuk periode tersebut.

Di Sini Persoalan Mitra Mulai Bertemu dengan Kebijakan

Dari sisi pemerintah, perubahan tersebut diarahkan pada prinsip kewajaran, efisiensi dan keadilan. BGN menilai tidak masuk akal jika dapur dengan jumlah penerima manfaat berbeda mendapatkan insentif dalam nominal yang sama.

Namun dari sisi mitra, persoalannya tidak sesederhana menghitung jumlah porsi.

Mereka sudah membangun dapur, membeli peralatan, menyiapkan tenaga kerja dan sebagian bahkan menggunakan pinjaman bank untuk memenuhi kebutuhan investasi. Ketika asumsi pendapatan berubah di tengah kontrak berjalan, kemampuan membayar kembali modal menjadi persoalan tersendiri.

Di titik inilah kebijakan baru BGN akan diuji: apakah perubahan skema dapat diterapkan tanpa menimbulkan persoalan baru bagi mitra yang sudah lebih dulu menanamkan modal?

Lebih dari Sekadar Soal Rp6 Juta atau Rp2.000 per Porsi

Program MBG membutuhkan dapur yang mampu beroperasi secara konsisten. Karena itu, keberlanjutan mitra juga menjadi bagian penting dalam rantai pelayanan.

Di sisi lain, pemerintah tentu memiliki kepentingan memastikan uang negara diberikan secara proporsional dan sesuai dengan volume layanan. BGN sendiri menyebut perubahan skema dilakukan karena adanya perbedaan jumlah penerima manfaat di masing-masing SPPG.

Masalahnya kemudian bukan semata-mata apakah insentif Rp6 juta per hari terlalu besar atau Rp2.000 per porsi terlalu kecil.

Pertanyaan yang lebih mendasar adalah bagaimana transisi kebijakan dilakukan terhadap mitra yang sudah memiliki investasi dan kontrak sebelum aturan baru diterapkan.

Untuk dapur MBG di Tasikmalaya yang sudah telanjur mengeluarkan modal miliaran rupiah, perubahan skema bukan sekadar perubahan angka dalam surat edaran. Ada cicilan bank, biaya tenaga kerja, peralatan, bahan operasional dan keberlangsungan dapur yang harus tetap berjalan.

Karena itu, keberatan yang muncul layak dijawab dengan kejelasan: bagaimana posisi kontrak lama, kapan aturan baru mulai mengikat masing-masing SPPG, serta bagaimana pemerintah memastikan perubahan skema tidak membuat investasi mitra yang sejak awal menopang program justru menjadi beban yang harus mereka tanggung sendiri. (red)

ADS BANNER
728 x 90

Redaktur Lintas Jabar

Penulis konten digital dan jurnalis teknologi di AhzaNewsPro.

Berita SebelumnyaDedi Mulyadi Bantah Resmikan Data Center Jatiluhur, Sebut Datang untuk Cek Investasi Berita SelanjutnyaWarga Pertahankan 17 Hektare Sawah Setiajaya Tasikmalaya, Rencana Alih Fungsi Picu Kekhawatiran
ADS BANNER
728 x 90

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lisensi theme belum aktif Powered by Ahza