lintasjabar.id, BERITA SUKABUMI – Sebuah video yang memperlihatkan seorang pria oknum wartawan Sukabumi marah-marah di lingkungan SDN 2 Sukaraja, Kabupaten Sukabumi. Peristiwa yang terjadi pada Senin (31/8/2026) itu kemudian berujung pada laporan ke polisi dan membuat Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi ikut turun tangan.
Yang membuat kasus ini menjadi perhatian bukan semata aksi emosional di lingkungan sekolah.
Pria berinisial AS (46) tersebut disebut datang ke sekolah untuk meminta uang yang dikaitkan dengan langganan media. Ketika permintaannya tidak dipenuhi, situasi kemudian memanas hingga terjadi dugaan intimidasi terhadap pihak sekolah.
Kalau benar profesi wartawan digunakan sebagai alat untuk menekan pihak lain, persoalannya tentu bukan lagi soal uang Rp100 ribu.
Ini soal marwah profesi.
Datang Menagih Uang, Situasi di Sekolah Memanas
Kepala SDN 2 Sukaraja, Siti Julaeha, mengatakan AS datang ke sekolah untuk meminta uang sebesar Rp100 ribu yang disebut sebagai uang langganan media untuk September.
Pihak sekolah tidak memenuhi permintaan tersebut karena alasan administrasi dan kondisi dana operasional sekolah yang belum tersedia.
Situasi kemudian berubah tegang.
Dalam video yang beredar, pria tersebut terlihat marah-marah di lingkungan sekolah. Sejumlah guru berada di sekitar lokasi, sementara aktivitas para siswa juga masih berlangsung.
Salah seorang guru bahkan disebut sempat menjadi sasaran ketika mencoba merekam kejadian menggunakan telepon seluler.
Ponsel tersebut dilaporkan sempat dirampas sebelum akhirnya berhasil diambil kembali.
Pihak sekolah kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian.
Polsek Sukaraja bergerak dan mengamankan AS untuk menjalani pemeriksaan. Polisi masih mendalami rangkaian kejadian, termasuk motif dan dugaan pemaksaan yang terjadi.
Polisi Temukan Hasil Tes Urine Positif
Dalam proses pemeriksaan, polisi melakukan tes urine terhadap AS dengan menggunakan alat dari Badan Narkotika Kabupaten Sukabumi.
Kapolsek Sukaraja Kompol Aguk Khusaeni menyebut hasil pemeriksaan awal menunjukkan AS positif amfetamin, zat yang berkaitan dengan narkotika jenis sabu.
Namun, hasil tes urine tersebut tetap harus ditempatkan dalam konteks proses hukum yang sedang berjalan.
Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan mengumpulkan alat bukti untuk menentukan konstruksi perkara secara utuh.
Dengan kata lain, hasil pemeriksaan awal bukan berarti seluruh perkara otomatis selesai.
Masih ada motif yang harus dibuktikan, kronologi yang harus diperjelas dan dugaan tindak pidana yang harus diuji berdasarkan alat bukti.
KDM Minta Tim Hukum Turun
Kasus tersebut kemudian mendapat perhatian Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
KDM menilai tindakan yang terlihat dalam video tidak mencerminkan prinsip yang semestinya dimiliki seorang jurnalis.
Ia juga menyoroti lokasi kejadian yang berada di lingkungan sekolah, tempat anak-anak sedang menjalankan aktivitasnya.
Pemprov Jawa Barat kemudian meminta tim hukum turun ke lokasi untuk melakukan investigasi sekaligus memberikan advokasi kepada pihak sekolah.
Meski pendidikan dasar merupakan kewenangan pemerintah kabupaten, KDM menilai perlindungan terhadap lingkungan pendidikan tetap membutuhkan perhatian.
Langkah tersebut, menurut KDM, diperlukan agar lembaga pendidikan tidak mudah ditekan oleh pihak luar.
Wartawan Boleh Bertanya, Bukan Berarti Boleh Menekan
Ada satu hal yang seharusnya tidak ikut hilang dalam kasus ini: perbedaan antara kerja jurnalistik dengan tindakan yang mengatasnamakan jurnalistik.
Wartawan memang memiliki hak untuk mencari informasi, melakukan konfirmasi, mengajukan pertanyaan kritis bahkan mengungkap dugaan penyimpangan.
Tetapi profesi tersebut tidak memberikan tiket khusus untuk mengintimidasi narasumber.
Apalagi jika yang didatangi adalah sekolah dan pihak yang berhadapan dengan wartawan adalah guru atau kepala sekolah.
Kalau memang ada persoalan yang hendak diberitakan, jalurnya sederhana: konfirmasi, wawancara, dokumentasi, verifikasi dan kemudian publikasi.
Bukan datang dengan suara tinggi lalu membuat orang lain merasa harus mengeluarkan uang agar persoalan berhenti.
Kalau model seperti itu yang terjadi, yang tersisa bukan lagi kerja jurnalistik.
Namanya bisa macam-macam, tetapi jelas bukan cara kerja pers yang sehat.
Jangan Sampai Rp100 Ribu Merusak Nama Satu Profesi
Kasus ini juga penting dilihat secara lebih luas.
Permintaan uang Rp100 ribu mungkin terlihat kecil jika dibandingkan dengan angka-angka besar yang setiap hari muncul dalam berita.
Tetapi ketika uang tersebut dikaitkan dengan profesi wartawan dan disertai dugaan intimidasi, persoalannya menjadi jauh lebih besar.
Sebab masyarakat bisa saja kemudian memandang setiap wartawan yang datang ke sekolah, kantor desa, perusahaan atau instansi pemerintah sebagai orang yang hendak meminta sesuatu.
Padahal mayoritas wartawan bekerja dengan mekanisme yang berbeda.
Mereka datang membawa pertanyaan, bukan tagihan.
Mereka mencari data, bukan uang.
Mereka menguji informasi, bukan menekan narasumber.
Karena itu, tindakan satu orang tidak boleh digeneralisasi menjadi wajah seluruh profesi.
Namun justru karena itulah organisasi profesi dan perusahaan media memiliki kepentingan untuk memastikan siapa saja yang benar-benar bekerja sebagai wartawan dan siapa yang sekadar menggunakan label tersebut.
Polisi Masih Mendalami, Publik Sebaiknya Tidak Mendahului
Saat ini AS masih menjalani pemeriksaan polisi.
Penyidik juga masih mendalami dugaan pemaksaan, motif kedatangan ke sekolah serta kemungkinan adanya laporan atau kejadian serupa di tempat lain.
Sejumlah organisasi profesi jurnalis seperti IJTI dan AJI turut mengecam tindakan yang dinilai mencederai profesi pers dan mengingatkan bahwa profesi jurnalistik tidak boleh digunakan sebagai alat intimidasi maupun pemerasan.
Pada saat yang sama, proses hukum tetap harus berjalan berdasarkan bukti dan keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Publik tentu boleh geram melihat video yang beredar.
Tetapi proses hukum tidak boleh digantikan oleh penghakiman di media sosial.
Dan untuk dunia pers, kasus ini menjadi pengingat yang cukup keras:
Kartu pers bukan kartu sakti.
Profesi wartawan bukan izin untuk memaksa.
Sebab ketika pena berubah menjadi alat menekan dan mikrofon berubah menjadi alat menagih, yang rusak bukan cuma satu nama.
Yang ikut dipertaruhkan adalah kepercayaan publik terhadap pers. (red)

