Lewati ke konten
Selasa, 03 November 2026
Daerah

Dokter di Bandung Ditangkap, Balita Korban Dugaan Kekerasan Seksual Jalani Pendampingan

Redaktur Lintas JabarOktober 22, 20263 menit baca37 dilihat
ADS BANNER
728 x 90

lintasjabar.id, BERITA BANDUNG. – Polda Jawa Barat menangkap seorang dokter berinisial IS yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya yang masih berusia sekitar tiga tahun. Di tengah proses hukum yang berjalan, korban dilaporkan masih mengalami trauma dan mendapatkan pendampingan psikologis. Kasus Dokter di Bandung ditangkap ini menjadi perhatian setelah dugaan kekerasan terhadap balita tersebut mencuat ke publik.

Pemerintah Kota Bandung memastikan perlindungan terhadap anak dan ibunya menjadi prioritas, termasuk pendampingan psikologis dan upaya menjaga identitas keduanya agar tidak tersebar.

Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Jabar, Kombes Pol Rumi Untari, membenarkan bahwa terduga pelaku telah diamankan pada Rabu, 21 Oktober 2026.

Menurut Rumi, penyidik masih melakukan pemeriksaan dan menunggu hasil visum untuk melengkapi penanganan perkara. Polisi menyatakan perkembangan kasus akan disampaikan lebih lanjut setelah pemeriksaan dilakukan.

Kasus Terungkap dari Kecurigaan Ibu Korban

Berdasarkan keterangan kuasa hukum keluarga, dugaan kekerasan tersebut mulai diketahui ibu korban pada Desember 2025. Saat itu, anaknya memperagakan gerakan yang dinilai tidak sesuai dengan usianya.

Ketika ditanya, anak tersebut disebut mengaku mengetahui gerakan itu dari telepon genggam ayahnya.

Beberapa hari kemudian, korban mengeluhkan rasa sakit ketika buang air kecil. Ibunya kemudian memeriksa kondisi anak dan membawanya untuk mendapatkan pemeriksaan medis.

Kuasa hukum keluarga menyampaikan bahwa pemeriksaan medis menemukan luka pada organ intim korban. Mereka juga menyebut adanya indikasi infeksi gonore. Temuan dan keterangan tersebut menjadi bagian dari informasi yang disampaikan pihak pendamping keluarga, sementara penyidik masih melengkapi pemeriksaan untuk kepentingan proses hukum.

Menurut keterangan kuasa hukum, dugaan perbuatan tersebut disebut terjadi di rumah maupun hotel. Korban juga diduga diberi iming-iming mainan.

Informasi tersebut masih harus ditempatkan sebagai dugaan dan keterangan pihak pendamping korban, bukan sebagai kesimpulan hukum yang telah diputus pengadilan.

Pemkot Bandung Siapkan Pendampingan Psikologis

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menyatakan Pemerintah Kota Bandung memberikan perhatian terhadap keselamatan dan pemulihan korban. Perlindungan juga diberikan kepada ibu korban, yang menurut keterangan pemerintah turut membutuhkan perlindungan.

Melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), Pemkot Bandung telah mengirimkan tim psikolog untuk mendampingi ibu dan memeriksa kondisi anak.

Pemerintah juga menyebut RSUD Bandung Kiwari siap memberikan penanganan lanjutan apabila dibutuhkan, termasuk layanan bagi korban kekerasan seksual.

Farhan menegaskan identitas korban maupun ibunya tidak boleh diekspos ke publik. Perlindungan privasi dinilai penting agar proses pemulihan tidak terganggu dan keduanya tidak mengalami tekanan tambahan akibat pemberitaan.

Pendampingan psikologis menjadi bagian penting dalam penanganan kasus Dokter di Bandung ditangkap dan melibatkan korban anak usia dini ini. Selain penanganan medis, korban membutuhkan lingkungan yang aman dan pendekatan yang sesuai dengan kondisi psikologisnya.

Penanganan Hukum Masih Berjalan

Penangkapan IS menjadi perkembangan penting setelah kasus tersebut mendapat perhatian publik dan pendampingan dari tim kuasa hukum keluarga.

Anggota DPR RI Atalia Praratya turut menyoroti perkara ini dan menyampaikan perkembangan bahwa terduga pelaku telah diamankan. Laporan lanjutan media pada 22 Oktober 2026 menyebut status IS telah meningkat menjadi tersangka, merujuk pada informasi yang disampaikan Atalia.

Meski demikian, perkembangan status tersebut tetap perlu dibedakan dari putusan pengadilan. Proses penyidikan dan pembuktian masih menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

Polisi sebelumnya menyatakan masih menunggu hasil visum dan melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku. Karena itu, informasi mengenai hasil pemeriksaan medis, konstruksi perkara, serta pasal yang diterapkan perlu mengikuti keterangan resmi penyidik.

Kasus ini sekaligus menegaskan pentingnya perlindungan anak yang diduga menjadi korban kekerasan seksual, baik melalui penanganan hukum maupun pendampingan medis dan psikologis.

Di tengah proses tersebut, keselamatan dan pemulihan korban harus tetap menjadi prioritas, sementara proses hukum berjalan berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku. (Red)

ADS BANNER
728 x 90

Redaktur Lintas Jabar

Penulis konten digital dan jurnalis teknologi di AhzaNewsPro.

Berita SebelumnyaMahasiswa Geruduk Balai Kota sehari Jelang HUT Tasik, Kapan Pemkot Buka Dialog? Berita SelanjutnyaRibuan Santri Kirab Bawa Potret Ulama, Peringatan Hari Santri 2026 di Tasikmalaya
ADS BANNER
728 x 90

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lisensi theme belum aktif Powered by Ahza