Lewati ke konten
Selasa, 03 November 2026
Daerah

Demo Camat Indihiang Berakhir Damai, Aspirasi Warga Soal Karaoke Ditandatangani

Deny HeryantoAgustus 4, 20262 menit baca78 dilihat
Demo Camat Indihiang berakhir damai -lintasjabar
ADS BANNER
728 x 90

LintasJabar.id, BERITA TASIKMALAYA – Aksi unjuk rasa yang dilakukan puluhan warga RW 011 Kampung Sindangwargi, Kelurahan Sukamaju Kidul, Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya, Senin (3/8/2026), berakhir dengan dialog dan kesepakatan. Camat Indihiang, Hendro Haryoko, S.IP., M.M., menandatangani dokumen aspirasi warga terkait permohonan penutupan Kings Family Karaoke.Selain menandatangani dokumen aspirasi, Hendro Haryoko juga menyampaikan permohonan maaf kepada warga atas komunikasi yang dinilai belum memberikan kepastian terhadap aspirasi yang sebelumnya telah disampaikan masyarakat.

Aksi tersebut diikuti tokoh masyarakat H. Yazid, para Ketua RT di lingkungan RW 011, serta Ketua MUI setempat KH Dayat Hidayatulloh. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung kondusif dengan mengedepankan musyawarah.

Warga Minta Kepastian Sikap Pemerintah

Perwakilan warga menyampaikan, aksi dilakukan karena aspirasi mengenai operasional Kings Family Karaoke dinilai belum memperoleh tindak lanjut yang jelas dari pemerintah kecamatan.

Mereka menegaskan tujuan aksi bukan untuk menciptakan konflik, melainkan meminta kepastian sikap pemerintah terhadap persoalan yang dinilai telah lama menjadi perhatian masyarakat.

Dalam dialog yang berlangsung di Kantor Kecamatan Indihiang, Camat Hendro Haryoko mendengarkan penyampaian aspirasi warga sebelum akhirnya menandatangani dokumen yang diajukan masyarakat.

Keputusan tersebut disambut positif oleh peserta aksi. Suasana yang sempat berlangsung tegang berubah menjadi lebih kondusif, kemudian massa membubarkan diri secara tertib.

Penandatanganan Aspirasi Bukan Keputusan Penutupan

Meski demikian, penandatanganan dokumen tersebut merupakan bentuk penerimaan aspirasi masyarakat dan tidak serta-merta menjadi keputusan administratif untuk menutup operasional Kings Family Karaoke.

Kewenangan mengenai evaluasi perizinan, pengawasan, maupun penindakan tetap berada pada instansi pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam penyampaian aspirasinya, sejumlah warga juga mengemukakan kekhawatiran terhadap dampak sosial yang mereka rasakan di lingkungan sekitar, termasuk dugaan adanya aktivitas yang dianggap meresahkan.

Namun hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat dokumen resmi maupun hasil verifikasi independen yang membuktikan dugaan tersebut. Karena itu, informasi tersebut disajikan sebagai bagian dari aspirasi warga dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta yang telah terbukti.

Pemerintah pada akhirnya tetap harus menindaklanjuti aspirasi masyarakat melalui mekanisme hukum yang berlaku, termasuk memperhatikan ketentuan perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistem Online Single Submission (OSS), hasil pengawasan lapangan, serta regulasi yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Camat Indihiang terkait tindak lanjut setelah penandatanganan aspirasi tersebut. Redaksi juga membuka ruang hak jawab kepada pengelola Kings Family Karaoke maupun pihak terkait lainnya sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (dh)

ADS BANNER
728 x 90

Deny Heryanto

Penulis konten digital dan jurnalis teknologi di AhzaNewsPro.

Berita SebelumnyaHibah Rp3,12 Miliar Pemkot ke Kejari Bandung Tuai Sorotan Berita SelanjutnyaMenkes Sedih Banyak Nakes Cibir Pasien BPJS di Medsos
ADS BANNER
728 x 90

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lisensi theme belum aktif Powered by Ahza