lintasjabar.id, BERITA TASIKMALAYA β Peristiwa yang sebelumnya disebut sebagai dugaan bullying di salah satu SMA negeri di Kota Tasikmalaya kini terungkap terjadi di SMAN 3 Tasikmalaya.
Pihak sekolah akhirnya memberikan klarifikasi mengenai rangkaian peristiwa yang melibatkan siswa kelas 10 dan sejumlah kakak kelasnya.
Kepala SMAN 3 Tasikmalaya, Dra. Elin Yuliani, M.Pd., menyampaikan permintaan maaf atas kejadian tersebut sekaligus mengakui adanya keterbatasan pengawasan terhadap aktivitas siswa.
Namun, ada satu bagian dari persoalan ini yang juga penting untuk tidak diabaikan.
Berita sebelumnya : Dugaan Aksi Bullying di Salah Satu SMA Negeri Tasikmalaya, Keluarga Korban Kirim Dua Video
Kasus tersebut disebut bermula dari pelanggaran tata tertib oleh siswa kelas 10 yang menggunakan rokok elektrik atau vape di dalam kelas, kemudian aktivitas itu diunggah ke media sosial.
Artinya, sejak awal memang ada pelanggaran yang harus dipertanggungjawabkan.
Tetapi pelanggaran tata tertib sekolah tidak pernah menjadi tiket bagi siswa senior untuk menghukum junior dengan cara kekerasan.
Di sinilah persoalan SMAN 3 Tasikmalaya menjadi penting untuk dibedah secara utuh.
Bermula dari Vape di Dalam Kelas
Menurut klarifikasi pihak sekolah, peristiwa bermula pada Kamis, 24 September 2026.
Saat jam istirahat, sejumlah siswa kelas 10 diketahui membuat foto ketika salah seorang siswa menggunakan vape di dalam kelas.
Foto tersebut kemudian diunggah ke media sosial TikTok.
Unggahan itulah yang kemudian diketahui sejumlah siswa senior.
Dari perspektif tata tertib sekolah, tindakan tersebut jelas merupakan persoalan yang semestinya ditangani oleh pihak sekolah.
Merokok atau menggunakan rokok elektrik di lingkungan sekolah bukan perkara yang patut dianggap sepele, terlebih jika dilakukan di dalam kelas dan kemudian dipublikasikan melalui media sosial.
Dengan kata lain, siswa yang melakukan pelanggaran tetap harus mendapatkan pembinaan atau sanksi sesuai aturan sekolah.
Tetapi di sinilah garis batasnya harus jelas.
Senioritas tidak boleh berubah menjadi kewenangan untuk menghukum.
Sekolah Sebenarnya Sudah Memanggil Siswa ke BK
Pihak SMAN 3 Tasikmalaya menjelaskan bahwa persoalan tersebut sebenarnya sudah diketahui dan ditangani sekolah.
Pada Jumat, 25 September 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, siswa yang berkaitan dengan persoalan tersebut dipanggil ke ruang Bimbingan Konseling.
Di ruang BK, sekolah memberikan teguran dan menyelesaikan persoalan tersebut secara internal.
Menurut pihak sekolah, guru BK juga telah mengingatkan para siswa agar persoalan tersebut tidak dilanjutkan di luar sekolah.
Dengan demikian, secara kelembagaan sebenarnya sudah ada jalur penyelesaian.
Namun persoalan justru bergerak ke arah lain setelah kegiatan sekolah berakhir.
Konflik Berlanjut di Luar Sekolah
Siswa kelas 10 yang dipulangkan lebih awal kemudian disebut mendapat pesan melalui WhatsApp dari kakak kelasnya untuk datang ke sebuah warung di luar lingkungan sekolah.
Korban datang bersama dua rekannya.
Di lokasi tersebut, sejumlah siswa senior kemudian mendatangi mereka.
Berdasarkan penelusuran pihak sekolah, enam siswa mengakui telah melakukan penamparan terhadap korban.
Berita terkait: Dugaan Bullying Siswa SMA Tasikmalaya, Kronologi Mulai Terungkap
Pihak sekolah menyebut berdasarkan pengakuan sementara, tindakan yang terjadi berupa penamparan dan tidak terdapat tendangan.
Namun, mengenai keseluruhan rangkaian kekerasan, proses pemeriksaan masih harus dilakukan secara menyeluruh.
Keluarga korban kemudian membawa persoalan tersebut ke jalur hukum.
Pelanggaran Vape Bukan Alasan untuk Menghakimi
Di sinilah persoalan ini seharusnya ditempatkan secara proporsional.
Siswa yang menggunakan vape di dalam kelas memang melakukan pelanggaran.
Tidak perlu ditutup-tutupi.
Apalagi tindakan tersebut dilakukan di lingkungan sekolah dan kemudian diabadikan serta diunggah ke media sosial.
Sekolah memiliki aturan. Siswa memiliki kewajiban untuk menaati aturan tersebut.
Jika melanggar, ada konsekuensi yang semestinya diterima.
Tetapi konsekuensinya harus datang melalui mekanisme pendidikan dan tata tertib sekolah, bukan melalui tangan siswa senior.
Sederhananya:
Pelanggaran tata tertib tetap pelanggaran.
Penamparan tetap kekerasan.
Keduanya tidak bisa saling membenarkan.
Jangan sampai karena korban melakukan kesalahan lebih dulu, maka tindakan kekerasan yang muncul setelahnya dianggap wajar.
Kalau logika seperti itu dibiarkan, sekolah justru sedang mengajarkan bahwa setiap orang boleh menjadi hakim bagi orang lain selama merasa punya alasan.
Kepsek Minta Maaf dan Akui Sekolah Kecolongan
Kepala SMAN 3 Tasikmalaya, Elin Yuliani, menyampaikan permintaan maaf atas kejadian tersebut.
Pihak sekolah juga mengakui adanya keterbatasan dalam mengawasi seluruh aktivitas siswa, terutama ketika mereka sudah berada di luar lingkungan sekolah.
Jumlah peserta didik yang mencapai lebih dari 1.400 orang disebut hanya dibimbing sekitar 80 guru dengan delapan petugas piket harian.
Kondisi tersebut menjadi salah satu tantangan pengawasan.
Namun, keterbatasan jumlah personel tidak semestinya menjadi akhir dari evaluasi.
Justru pertanyaannya adalah bagaimana sistem pengawasan dapat diperbaiki agar persoalan yang awalnya sudah masuk radar sekolah tidak kembali berkembang setelah jam pelajaran berakhir.
Sebab dalam kasus ini, sekolah sebenarnya sudah mengetahui persoalan awal dan bahkan telah memanggil siswa ke ruang BK.
Yang kemudian menjadi masalah adalah bagaimana konflik tersebut bisa kembali bergerak keluar dari ruang penyelesaian sekolah.
Orang Tua Siswa Terduga Pelaku Siap Ikuti Proses Hukum
Pihak sekolah juga telah memfasilitasi dialog dengan orang tua siswa yang diduga terlibat.
Dalam pertemuan tersebut, orang tua siswa disebut mengakui perbuatan anak-anak mereka dan menyatakan siap mengikuti proses hukum yang berlaku.
Mereka juga berharap ada iktikad baik dan pintu maaf dari pihak keluarga korban.
Meski demikian, sekolah menghormati keputusan keluarga korban yang memilih membawa perkara tersebut ke jalur hukum.
Artinya, proses mediasi tidak boleh dimaknai sebagai cara untuk menghapus persoalan hukum.
Sebaliknya, apabila kedua pihak nantinya menemukan kesepakatan sesuai mekanisme yang berlaku, hal tersebut tetap harus dilakukan tanpa menghilangkan hak korban untuk memperoleh perlindungan dan pendampingan.
Sekolah Tidak Boleh Menutup-nutupi
Elin Yuliani menegaskan bahwa pihak sekolah menghormati proses hukum dan tidak akan menutup-nutupi kejadian tersebut.
Sikap tersebut penting.
Sebab kasus seperti ini tidak cukup diselesaikan dengan meminta siswa berjabat tangan, saling memaafkan, kemudian semua dianggap selesai.
Ada persoalan disiplin siswa yang harus dievaluasi.
Ada dugaan kekerasan yang harus diperiksa.
Ada sistem pengawasan yang harus dibenahi.
Dan ada budaya senioritas yang perlu dipastikan tidak berkembang menjadi tekanan terhadap siswa junior.
Komite SMAN 3 Tasikmalaya juga mendorong penguatan pengawasan setelah kegiatan belajar mengajar. Salah satu usulan yang muncul adalah gerakan orang tua mengantar dan menjemput anak, disertai pengawasan lebih ketat terhadap aktivitas siswa setelah jam sekolah.
Dua Kesalahan Tidak Menjadi Satu Pembenaran
Kasus SMAN 3 Tasikmalaya memberikan pelajaran yang cukup jelas.
Siswa tidak boleh menggunakan vape di lingkungan sekolah.
Tindakan tersebut harus ditangani dengan tegas sesuai aturan dan pendekatan pendidikan.
Namun, siswa senior juga tidak memiliki hak untuk mengambil alih peran sekolah dengan memberikan βhukumanβ melalui penamparan atau bentuk kekerasan lainnya.
Jika ada pelanggaran, sekolah yang menangani.
Jika ada dugaan tindak pidana, aparat penegak hukum yang memeriksa.
Bukan siswa senior yang menentukan hukuman untuk junior.
Pada akhirnya, kasus ini bukan tentang memilih siapa yang benar dan siapa yang salah secara sederhana.
Siswa kelas 10 perlu belajar bahwa aturan sekolah bukan sesuatu yang boleh diabaikan, termasuk larangan menggunakan vape di lingkungan sekolah.
Sementara para siswa senior juga perlu memahami bahwa menjadi kakak kelas bukan berarti mendapatkan kewenangan untuk mengadili adik kelas.
Sekolah pun memiliki pekerjaan rumah yang tidak sedikit: memastikan penegakan disiplin berjalan tanpa kekerasan, memperkuat pengawasan, dan membangun budaya senior yang membimbing, bukan menekan.
Sebab pendidikan seharusnya mengajarkan bahwa kesalahan dibalas dengan pembinaan, bukan dengan kekerasan.
Dan ketika sebuah kesalahan kecil bisa berkembang menjadi dugaan penganiayaan, pertanyaan besarnya bukan lagi sekadar siapa yang memulai.
Pertanyaannya: mengapa mekanisme pendidikan yang sudah tersedia di sekolah tidak cukup kuat untuk menghentikan persoalan sebelum berubah menjadi kekerasan? (red)

