LintasJabar.id, BERITA TASIKMALAYA – Pelarian Abdul Ghofur Alamsyah (26), tahanan Polres Tasikmalaya Kota yang sebelumnya dikabarkan kabur dari ruang tahanan, akhirnya berakhir. Tim gabungan Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota dan Polsek Rajapolah berhasil menangkap kembali tersangka pada Jumat (30/10/2026) sore.
Abdul Ghofur diamankan di sekitar SPBU Morosono, Kampung Samende, Desa Tanjungpura, Kecamatan Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya.
Penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai gerak-gerik seorang pria di sekitar lokasi.
Informasi penangkapan ini disampaikan melalui keterangan Kasi Humas Polres Tasikmalaya Kota, Ipda Jajang Kurniawan.
Diduga Menyamar dengan Melumuri Wajah Menggunakan Arang
Ada hal menarik dalam proses penangkapan tersebut. Untuk menghindari kecurigaan dan mengelabui petugas maupun masyarakat, Abdul Ghofur diduga berpura-pura sebagai orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
Ia disebut melumuri seluruh wajahnya menggunakan arang hingga tampak hitam dan belepotan.
Namun, penampilannya justru mengundang kecurigaan warga. Masyarakat kemudian melaporkan keberadaan pria tersebut kepada pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan itu, personel Polsek Rajapolah bersama tim gabungan Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota bergerak menuju lokasi dan mengamankan tersangka.
Polisi Benarkan Penangkapan, Tersangka Dibawa ke Mapolres
Kasi Humas Polres Tasikmalaya Kota, Ipda Jajang Kurniawan, membenarkan penangkapan kembali Abdul Ghofur.
Setelah diamankan, tersangka dibawa ke Mapolres Tasikmalaya Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan aksi pelarian dari ruang tahanan maupun perkara pidana yang sebelumnya menjeratnya.
Berita sebelumnya: Tahanan Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Polres Tasikmalaya Kota Dikabarkan Kabur
Abdul Ghofur diketahui merupakan tersangka dalam kasus dugaan rudapaksa terhadap anak di bawah umur.
Sempat Kabur Saat Membawa Sampah dari Ruang Tahanan
Sebelumnya, informasi mengenai kaburnya Abdul Ghofur beredar luas di media sosial pada Kamis (29/10/2026).
Berdasarkan informasi awal yang beredar, tersangka diduga melarikan diri sekitar pukul 05.30 WIB ketika mendapat tugas membantu kegiatan pembersihan di area ruang tahanan.
Kesempatan itu diduga dimanfaatkan saat ia membawa sampah menuju tempat penampungan yang berada di samping bangunan tahanan.
Kabar tersebut kemudian menyebar setelah foto dan identitas tersangka beredar di berbagai platform media sosial.
Penangkapan kembali Abdul Ghofur mengakhiri pelarian yang sempat menjadi perhatian masyarakat. Peristiwa ini sekaligus menunjukkan pentingnya informasi dan kewaspadaan warga dalam membantu aparat ketika menemukan situasi yang mencurigakan. (Red)

