lintasjabar.id, BERITA NASIONAL – Aparat gabungan membongkar laboratorium gelap narkotika yang disebut sebagai salah satu pengungkapan laboratorium sabu terbesar di Indonesia yang berlokasi di Kabupaten Pidie, Aceh. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 11 orang dan menyita barang bukti narkotika dengan berat bruto sekitar 1,2 ton.
Laboratorium sabu terbesar di Indonesia ini merupakan laboratorium rahasia atau clandestine laboratory itu berada di dua unit rumah toko (ruko) di kawasan Gampong Beureueh Dua, Kecamatan Mutiara Timur, Kabupaten Pidie. Dari luar, bangunan tersebut tampak seperti ruko biasa, tetapi di dalamnya ditemukan ruangan dan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk memproses metamfetamin cair menjadi sabu kristal.
Penggerebekan dilakukan pada Rabu, 21 Oktober 2026, setelah aparat mengembangkan penyelidikan terhadap jaringan narkotika lintas negara. Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto kemudian meninjau lokasi dan menyampaikan perkembangan pengungkapan kasus tersebut dalam konferensi pers pada Jumat, 23 Oktober 2026.
Operasi ini melibatkan tim gabungan Bareskrim Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Penyidikan juga dikembangkan melalui koordinasi dengan otoritas terkait di luar negeri.
Dua Ruko Disulap Menjadi Laboratorium Narkotika
Saat memasuki lokasi laboratorium sabu terbesar di Indonesia , petugas menemukan sejumlah peralatan dan bahan yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengolahan narkotika. Barang-barang tersebut antara lain drum berisi cairan, tabung gas, kompor, mesin pendingin, mesin cuci, timbangan, serta telepon seluler.
Menurut laporan Waspada Aceh, petugas menyita sekitar 20 drum berisi cairan yang disebut sebagai meth oil dan kurang lebih 500 kilogram sabu kristal. Jika digabungkan dengan barang bukti lainnya, total berat bruto narkotika yang diamankan mencapai sekitar 1,2 ton.
Petugas juga menemukan 74 bungkus sabu dengan berat sekitar 74 kilogram di dalam sebuah tas.
Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan menyebut pengungkapan tersebut sebagai kasus laboratorium sabu terbesar di Indonesia berdasarkan jumlah barang bukti yang ditemukan.
Meski demikian, barang bukti tersebut masih memerlukan pemeriksaan laboratorium forensik untuk memastikan kandungan dan tingkat kemurniannya.
Sebanyak 11 Orang Diamankan
Dalam pengungkapan tersebut, aparat mengamankan 11 orang yang diduga terlibat dalam jaringan narkotika tersebut. Dua di antaranya merupakan warga negara Tiongkok berinisial LJ, 45, dan XM, 42.
Keduanya diduga berperan sebagai ahli kimia yang menangani proses pemurnian metamfetamin cair. Sembilan orang lainnya merupakan warga negara Indonesia yang diduga menjalankan peran berbeda dalam jaringan tersebut.
Menurut keterangan kepolisian, penindakan tidak hanya dilakukan di lokasi laboratorium di Pidie, tetapi juga dikembangkan ke sejumlah lokasi lain, termasuk wilayah Bireuen, Aceh Utara, dan Lhokseumawe.
Penyidik masih mendalami peran setiap orang yang diamankan, termasuk hubungan mereka dengan jaringan pemasok dan pengendali yang diduga berada di luar negeri.
Status hukum setiap orang tetap harus mengacu pada proses penyidikan dan pembuktian yang dilakukan aparat penegak hukum.
Penyelidikan Berawal dari Dugaan Jaringan Lintas Negara
Kapolri menjelaskan bahwa pengungkapan laboratorium di Pidie merupakan hasil pengembangan penyelidikan terhadap jaringan narkotika yang telah dipantau selama berbulan-bulan.
Menurut kronologi yang disampaikan kepolisian, jaringan tersebut terdeteksi sejak Februari 2026. Penyelidikan kemudian mengarah pada dugaan pengiriman metamfetamin cair melalui sejumlah negara sebelum masuk ke Indonesia.
Dua warga negara Tiongkok yang diduga berperan sebagai ahli kimia disebut pernah datang ke Aceh pada Mei 2026 untuk melakukan survei. Polisi kemudian menelusuri dugaan pengiriman lanjutan serta aktivitas sejumlah orang yang dicurigai berkaitan dengan jaringan tersebut.
Pada Oktober 2026, penyidik memperkuat pemantauan terhadap pergerakan para terduga pelaku. Informasi mengenai keberadaan sejumlah orang di sebuah ruko di Kecamatan Mutiara Timur kemudian menjadi bagian dari rangkaian penindakan pada 21 Oktober.
Kepolisian masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jalur distribusi narkotika, sumber bahan yang digunakan, serta pihak yang diduga mengendalikan jaringan tersebut.
Nilai Barang Bukti Ditaksir Rp2,16 Triliun
Besarnya jumlah barang bukti membuat kasus ini menjadi perhatian aparat penegak hukum. Kepolisian memperkirakan nilai ekonomis sabu seberat 1,2 ton tersebut mencapai sekitar Rp2,16 triliun.
Nilai tersebut merupakan estimasi berdasarkan perhitungan harga yang digunakan kepolisian, bukan nilai transaksi yang telah dibuktikan di pengadilan.
Selain mengamankan barang bukti narkotika dan peralatan yang ditemukan di lokasi, penyidik juga menyita enam telepon seluler untuk ditelusuri lebih lanjut. Pemeriksaan perangkat tersebut diharapkan membantu mengungkap komunikasi para terduga pelaku dan hubungan mereka dengan pihak lain.
Polisi juga mendalami kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan aktivitas jaringan tersebut.
Polisi Memburu Dugaan Pengendali Utama
Pengungkapan laboratorium di Pidie belum mengakhiri penyidikan. Aparat masih memburu sejumlah orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO), termasuk pihak yang diduga berperan sebagai pengendali jaringan dari luar negeri.
Koordinasi dengan otoritas internasional juga dilakukan untuk membantu mengungkap pihak-pihak yang diduga berada di balik distribusi narkotika tersebut.
Kasus ini memperlihatkan bahwa pemberantasan narkotika tidak cukup dilakukan dengan menyita barang bukti dan menangkap orang-orang yang berada di lokasi. Aparat juga perlu mengungkap sumber pasokan, jalur distribusi, aliran dana, dan struktur jaringan yang memungkinkan aktivitas tersebut berlangsung.
Penyidikan terhadap laboratorium gelap di Pidie kini menjadi langkah lanjutan untuk memastikan seluruh pihak yang terbukti terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum. (Red)

