Lewati ke konten
Selasa, 03 November 2026
Daerah

BPJS Tak Aktif Bukan Lagi Alasan Menunda Berobat, KDM Siapkan Layanan Kelas 3 untuk Warga Jabar

Redaktur Lintas JabarOktober 8, 20265 menit baca113 dilihat
ADS BANNER
728 x 90

lintasjabar.id, BERITA JAWA BARAT. – Warga Jawa Barat yang menghadapi masalah kepesertaan BPJS Kesehatan tidak aktif kini disiapkan jalur pelayanan lain agar tetap bisa mendapatkan perawatan di rumah sakit.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan warga yang BPJS-nya tidak aktif, termasuk karena tunggakan iuran, tetap dapat memperoleh pelayanan melalui skema kerja sama pemerintah daerah dengan rumah sakit.

Namun, ada ketentuan yang perlu diperhatikan. Pelayanan tersebut diberikan melalui rumah sakit yang masuk dalam jaringan kerja sama dan menggunakan fasilitas rawat inap kelas 3.

Skema ini tidak hanya berlaku bagi warga yang berada di daerah asalnya. Sejumlah rumah sakit di Jakarta juga masuk dalam jaringan pelayanan sehingga warga Jawa Barat yang sedang berada di wilayah tersebut tetap dapat memperoleh akses pengobatan.

Kebijakan itu menjadi bagian dari kerja sama Pemprov Jabar bersama 27 pemerintah kabupaten dan kota untuk memperluas perlindungan kesehatan masyarakat.

BPJS Tidak Aktif, Warga Tetap Bisa Mendapat Perawatan

Dedi Mulyadi mengatakan persoalan administrasi BPJS tidak seharusnya membuat warga menunda pengobatan ketika membutuhkan perawatan.

Warga yang kepesertaan BPJS-nya tidak aktif karena iuran belum terbayarkan dapat menggunakan skema pelayanan yang disiapkan pemerintah, dengan ketentuan menjalani perawatan kelas 3 di rumah sakit yang telah bekerja sama.

Selain persoalan BPJS tidak aktif, skema tersebut juga dapat digunakan dalam kondisi ketika jenis penyakit atau tindakan medis yang dibutuhkan tidak masuk dalam cakupan pembiayaan BPJS.

Dengan pola tersebut, pemerintah daerah berupaya menutup celah yang selama ini bisa membuat masyarakat kesulitan memperoleh pelayanan ketika menghadapi persoalan pembiayaan.

Dedi menegaskan, masyarakat tidak perlu ragu datang ke rumah sakit yang masuk dalam jaringan kerja sama ketika membutuhkan pelayanan sesuai ketentuan program.

Jaringan Layanan Tembus Lebih dari 100 Rumah Sakit

Perluasan akses kesehatan ini tidak hanya mengandalkan rumah sakit milik pemerintah daerah.

Kerja sama melibatkan 65 RSUD se-Jawa Barat serta sejumlah rumah sakit pemerintah pusat dan swasta. Secara keseluruhan, jaringan yang dibangun pemerintah daerah mencakup lebih dari 100 rumah sakit.

Sejumlah rumah sakit rujukan nasional juga masuk dalam jaringan tersebut.

Di antaranya Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Subroto, RSUP Dr. Hasan Sadikin Bandung, RSUP Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo, RS Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita, RS Anak dan Bunda Harapan Kita, serta RS Kanker Dharmais.

Ada pula rumah sakit dengan layanan khusus seperti RS Mata Cicendo, RS Penyakit Infeksi Prof. Dr. Sulianti Saroso, RS Jiwa Dr. H. Marzoeki Mahdi dan sejumlah rumah sakit paru.

Dengan jaringan tersebut, warga Jawa Barat tidak selalu harus mendapatkan pelayanan di rumah sakit yang berada di wilayah administratif tempat tinggalnya.

Kondisi ini menjadi penting bagi masyarakat di kawasan perbatasan. Contohnya warga Bekasi yang secara geografis lebih dekat dengan sejumlah rumah sakit di Jakarta dibandingkan harus menuju Bandung.

Pelayanan Kelas 3 Jadi Syarat Utama

Meski pemerintah menyatakan biaya pelayanan ditanggung melalui skema kerja sama, masyarakat tetap harus memahami batasan program.

Pelayanan yang dijamin berada pada fasilitas rawat inap kelas 3.

Artinya, skema tersebut bukan berarti seluruh jenis layanan di semua kelas rumah sakit otomatis bebas biaya.

Ketentuan kelas pelayanan menjadi bagian penting karena pembiayaan pemerintah daerah mengikuti kerja sama yang telah dibangun dengan rumah sakit.

Mekanisme tersebut juga membuat masyarakat perlu memastikan rumah sakit yang dituju memang masuk dalam jaringan kerja sama.

Dengan demikian, informasi mengenai rumah sakit mitra dan prosedur pelayanan menjadi sama pentingnya dengan kebijakan jaminan pembiayaan itu sendiri.

Bukan Hanya untuk Pasien dengan BPJS Bermasalah

Cakupan kebijakan yang disampaikan pemerintah juga lebih luas daripada sekadar membantu peserta BPJS yang tidak aktif.

Warga yang belum memiliki BPJS juga disebut dapat memperoleh pelayanan sesuai mekanisme program apabila memenuhi ketentuan sebagai warga Jawa Barat.

Dedi juga menyebut pelayanan dapat diberikan kepada warga yang menghadapi kondisi darurat akibat kecelakaan maupun tindak kriminal.

Korban penganiayaan, pembegalan atau perampokan yang mengalami luka dapat memperoleh penanganan medis melalui skema yang telah disiapkan.

Dalam kondisi seperti itu, persoalan administrasi seharusnya tidak menjadi alasan utama untuk menunda pertolongan medis.

Pemprov dan Pemkab Diminta Bangun Sistem Perlindungan

Kerja sama dengan rumah sakit tersebut melibatkan Pemprov Jabar bersama pemerintah kabupaten dan kota.

Artinya, pembiayaan pelayanan kesehatan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi. Pemerintah daerah juga memiliki peran sesuai kesepakatan yang dibangun bersama rumah sakit mitra.

Dedi menilai sistem tersebut penting agar persoalan kesehatan masyarakat dapat ditangani tanpa harus menunggu kasus menjadi perhatian langsung gubernur.

Pemerintah daerah diminta memiliki sistem pemantauan yang mampu menangkap persoalan warga sejak awal.

Dengan sistem tersebut, masyarakat yang menghadapi persoalan kesehatan diharapkan dapat memperoleh respons lebih cepat melalui jalur pemerintah daerah dan fasilitas kesehatan yang telah bekerja sama.

Ujian Berikutnya Ada pada Pelaksanaan di Lapangan

Perluasan akses rumah sakit tentu menjadi kabar penting bagi warga, terutama mereka yang rentan terkendala biaya atau status kepesertaan BPJS.

Namun, tantangan berikutnya adalah memastikan masyarakat benar-benar memahami cara mengakses layanan tersebut.

Informasi mengenai daftar rumah sakit mitra, persyaratan administrasi, alur rujukan, jenis pelayanan yang ditanggung dan mekanisme pembiayaan harus tersedia secara terbuka.

Tanpa informasi yang jelas, kebijakan yang sebenarnya dirancang untuk mempermudah warga justru berpotensi membingungkan ketika diterapkan di rumah sakit.

Karena itu, keberhasilan program bukan hanya diukur dari banyaknya rumah sakit yang menandatangani kerja sama.

Ukuran penting lainnya adalah apakah warga yang BPJS-nya tidak aktif benar-benar dapat memperoleh pelayanan ketika membutuhkan, tanpa dipersulit persoalan administrasi dan tanpa harus menunda pengobatan karena tidak memiliki biaya.

Dengan jaringan rumah sakit yang diperluas hingga Jakarta, pemerintah Jawa Barat kini sedang membangun sistem perlindungan kesehatan yang tidak semata bergantung pada status aktif BPJS.

Bagi warga Jabar, pesan kebijakannya cukup jelas: ketika sakit dan membutuhkan perawatan, akses pelayanan kelas 3 di rumah sakit yang masuk jaringan kerja sama tetap disiapkan pemerintah, meski persoalan BPJS sedang dihadapi. (Red)

ADS BANNER
728 x 90

Redaktur Lintas Jabar

Penulis konten digital dan jurnalis teknologi di AhzaNewsPro.

Berita SebelumnyaPolemik Ijazah Gibran, DKPP hingga KPU Kini Jadi Sorotan Berita SelanjutnyaBaru 14 Hari Bebas Bersyarat, Indra Kenz Kembali ke Lapas Tangerang
ADS BANNER
728 x 90

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lisensi theme belum aktif Powered by Ahza