lintasjabar.id, BERITA NASIONAL. Kebebasan bersyarat Indra Kenz atau Indra Kusuma berakhir hanya dalam hitungan hari. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) resmi mencabut status tersebut dan mengembalikan terpidana kasus investasi bodong Binomo itu ke lembaga pemasyarakatan untuk melanjutkan masa hukumannya.
Pada Kamis, 8 Oktober 2026, Indra Kenz dipindahkan ke Lapas Kelas I Tangerang, Banten. Pemindahan dilakukan setelah keputusan pencabutan kebebasan bersyarat Indra Kenz ditindaklanjuti oleh jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat.
Kepala Bidang Pembinaan dan Pelayanan Kanwil Ditjenpas Jawa Barat, Ishadi Maja Prayitno, mengatakan Indra dijemput dari tempat pelaksanaan pembebasan bersyarat pada pukul 11.30 WIB. Tiga jam kemudian, sekitar pukul 14.30 WIB, ia telah tiba di Lapas Kelas I Tangerang.
Indra disebut kooperatif saat petugas menjalankan proses tersebut.
Pencabutan pembebasan bersyarat ini menjadi perkembangan terbaru dari polemik fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor. Persoalan tersebut turut membuka pemeriksaan terhadap proses pemberian remisi yang sebelumnya diterima Indra.
Remisi Bermasalah Jadi Dasar Pencabutan
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto sebelumnya memastikan pembebasan bersyarat Indra Kenz dicabut karena ditemukan persoalan dalam proses pemberian remisi.
Pemerintah kemudian melakukan pemeriksaan untuk menilai apakah pemberian hak tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebelum keputusan pencabutan dilaksanakan, Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan telah merekomendasikan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan agar status pembebasan bersyarat Indra ditarik kembali.
Rekomendasi itu merupakan tindak lanjut investigasi internal setelah Ombudsman RI menemukan fasilitas mewah di lingkungan Lapas Cibinong pada 23 September 2026.
Sebelumnya, Kanwil Ditjenpas Jawa Barat juga menyatakan evaluasi diarahkan pada pemberian remisi sakit berkepanjangan kepada Indra. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan prosesnya sesuai dengan standar operasional prosedur.
Persoalan tersebut penting karena remisi menjadi salah satu unsur dalam perhitungan masa pidana dan hak integrasi narapidana. Karena itu, pemberiannya harus didasarkan pada persyaratan serta prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan.
Nama Indra Kenz Terseret Temuan Fasilitas Mewah
Polemik bermula ketika Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak ke Lapas Cibinong dan menemukan sejumlah fasilitas yang dinilai tidak lazim untuk lingkungan pemasyarakatan.
Dalam pemeriksaan internal, Kemenimipas menemukan tiga kontainer yang tercatat sebagai barang milik negara. Namun, fasilitas di dalamnya disebut diadakan oleh warga binaan, salah satunya Indra Kenz.
Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan menyatakan hasil investigasi menemukan dugaan penyalahgunaan wewenang, ketidaktertiban pelaporan barang milik negara, serta pelanggaran sejumlah prosedur operasional standar.
Temuan tersebut kemudian menjadi dasar evaluasi terhadap pengelolaan fasilitas dan pelaksanaan pembinaan di Lapas Cibinong.
Meski demikian, persoalan penyediaan fasilitas dan proses pemberian remisi merupakan dua hal yang perlu ditelusuri berdasarkan bukti masing-masing. Kemenimipas telah mengaitkan keduanya dalam evaluasi internal, tetapi rincian lengkap mengenai proses remisi yang dinilai bermasalah masih perlu dijelaskan kepada publik.
Dari Lapas Cibinong, Kembali Menjalani Pidana di Tangerang
Indra Kenz memperoleh pembebasan bersyarat pada 24 September 2026 setelah menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Cibinong.
Artinya, ia hanya menjalani pembebasan bersyarat selama sekitar 14 hari sebelum kembali masuk lapas pada 8 Oktober 2026.
Sebelum statusnya dicabut, Indra berstatus klien pemasyarakatan dan diwajibkan melapor kepada Balai Pemasyarakatan Bogor satu kali setiap bulan. Ia juga tetap berada dalam pengawasan selama menjalani masa pembebasan bersyarat.
Setelah pencabutan diberlakukan, status tersebut berakhir dan Indra kembali menjalani pidana di Lapas Kelas I Tangerang.
Indra sebelumnya divonis 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsider 10 bulan kurungan dalam perkara penyebaran berita bohong serta tindak pidana pencucian uang terkait Binomo. Ia telah menjalani sekitar lima tahun dari vonis tersebut sebelum memperoleh pembebasan bersyarat.
Polemik Cibinong Belum Selesai
Kembalinya Indra Kenz ke lapas menyelesaikan satu bagian dari persoalan administratif yang mencuat setelah temuan fasilitas mewah di Cibinong. Namun, pertanyaan mengenai tata kelola pemasyarakatan masih membutuhkan jawaban.
Publik perlu mengetahui bagaimana fasilitas yang dibiayai atau disediakan warga binaan dapat berada di lingkungan lapas, bagaimana pengawasan barang milik negara dijalankan, serta bagaimana prosedur pemberian remisi dipastikan sesuai ketentuan.
Pemeriksaan juga perlu menjelaskan tanggung jawab setiap pihak berdasarkan bukti, bukan hanya berhenti pada pencabutan hak seorang narapidana.
Kasus ini memperlihatkan bahwa pengawasan lembaga pemasyarakatan tidak cukup hanya memeriksa kondisi fisik bangunan. Pengelolaan fasilitas, pencatatan aset, pemberian hak narapidana, dan kepatuhan terhadap prosedur harus diperiksa secara menyeluruh.
Indra Kenz kini kembali menjalani pidana di Lapas Kelas I Tangerang. Sementara itu, tindak lanjut atas temuan di Lapas Cibinong tetap menjadi bagian penting untuk memastikan persoalan serupa tidak berulang. (Red)

