lintasjabar.id, BERITA JAWA BARAT – Pembangunan pusat data berbasis kecerdasan buatan atau AI di kawasan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, dihentikan sementara.
Keputusan itu diambil Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi setelah diketahui dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) proyek tersebut belum selesai.
KDM, sapaan Dedi Mulyadi, meminta pembangunan tidak dilanjutkan sebelum seluruh persyaratan dipenuhi.
“PBG dan AMDAL belum keluar. Jangan dulu berjalan proyeknya. Berhentikan dulu pembangunannya,” kata Dedi, Rabu (30/9/2026).
Proyek tersebut dikembangkan BDx Data Centers di kawasan Jatiluhur. Pembangunannya mulai berjalan pada 22 September 2026 dan dirancang memiliki kapasitas daya hingga 640 megawatt.
Penghentian ini bukan berarti investasi pusat data tersebut dibatalkan. Pemerintah masih membuka ruang bagi proyek untuk berjalan setelah persyaratan perizinan dan kajian lingkungan dipenuhi.
KDM minta kajian dibuka ke publik
Selain mempersoalkan kelengkapan dokumen, Dedi meminta konsultan proyek membuka kajian yang berkaitan dengan dampak pembangunan kepada masyarakat.
Dua hal yang menjadi perhatian khusus adalah potensi kebisingan dan penggunaan air dari kawasan Waduk Jatiluhur.
Menurut Dedi, masyarakat perlu mengetahui bagaimana proyek berskala besar tersebut akan mengelola kebutuhan airnya serta memastikan pemanfaatan air tidak mengganggu kepentingan masyarakat, khususnya petani.
Permintaan tersebut menjadi relevan karena pusat data AI membutuhkan infrastruktur dengan konsumsi energi dan sistem pendinginan yang tidak sederhana.
Namun, besarnya kebutuhan tersebut tidak serta-merta berarti proyek akan mengurangi pasokan air masyarakat. Hal itu justru perlu dibuktikan melalui kajian teknis dan dokumen lingkungan yang terbuka.
Karena itu, AMDAL menjadi salah satu dokumen penting untuk melihat potensi dampak proyek secara lebih terukur.
Pemprov Jabar bukan penerbit AMDAL
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Jawa Barat Adi Komar menjelaskan kewenangan penerbitan AMDAL dan PBG berada di tingkat Kabupaten Purwakarta.
Pemprov Jabar dalam perkara ini lebih menjalankan fungsi pengawasan dan koordinasi.
Adi mengatakan Pemprov tetap mendukung investasi dan pembangunan pusat data tersebut, tetapi dukungan itu harus berjalan bersama kepatuhan terhadap seluruh ketentuan yang berlaku.
Artinya, pemerintah tidak sedang menutup pintu bagi investasi.
Yang dihentikan adalah aktivitas pembangunannya sampai persyaratan yang diwajibkan selesai.
Pemkab Purwakarta kemudian memastikan penghentian tersebut benar-benar diterapkan di lapangan.
Pada Kamis (1/10/2026), Sekretaris Daerah Kabupaten Purwakarta Sri Jaya Midan menyatakan tidak ada lagi aktivitas pembangunan gedung pusat data AI di lokasi proyek.
Pengawasan dilakukan bersama sejumlah organisasi perangkat daerah, termasuk Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang.
PBG juga masih dalam proses
Persoalan proyek ternyata bukan hanya AMDAL.
DPUTR Kabupaten Purwakarta menyebut pengembang BDx memang telah mendaftarkan permohonan PBG melalui sistem SIMBG.
Namun, hasil verifikasi menunjukkan dokumen tersebut masih dalam tahap perbaikan karena belum memenuhi seluruh persyaratan.
Pemerintah Kabupaten Purwakarta sebelumnya juga telah memberikan pemberitahuan terkait proses PBG tersebut.
Bahkan, karena pembangunan sudah sempat berjalan, pengembang telah menerima Surat Teguran 1 dengan batas waktu 14 hari untuk menyelesaikan proses yang diperlukan.
Jika tenggat tersebut tidak dipenuhi, terdapat tahapan teguran berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Mesin masa depan jangan mengorbankan kebutuhan hari ini
Pusat data AI Jatiluhur memang membawa narasi besar tentang investasi dan perkembangan teknologi.
Proyek tersebut dirancang dengan kapasitas hingga 640 megawatt dan menjadi bagian dari pembangunan infrastruktur digital berskala besar.
Tetapi semakin besar sebuah proyek, semakin besar pula kebutuhan untuk memastikan dampaknya terukur sejak awal.
Pertanyaan mengenai air, kebisingan, lingkungan dan kepatuhan bangunan bukan berarti menolak teknologi.
Justru di situlah pentingnya dokumen lingkungan dan proses perizinan.
Apalagi kawasan Jatiluhur bukan ruang kosong tanpa kepentingan. Waduk dan sistem pengelolaan air di wilayah tersebut berkaitan dengan berbagai kebutuhan masyarakat dan aktivitas pertanian.
Karena itu, sebelum mesin-mesin pusat data bekerja penuh, publik berhak mengetahui bagaimana proyek tersebut akan beroperasi dan bagaimana potensi dampaknya dikelola.
Kini bola berada di tangan pengembang dan pemerintah daerah.
Lengkapi AMDAL. Selesaikan PBG. Buka kajian yang relevan kepada publik.
Setelah semua itu terpenuhi, barulah proyek dapat kembali berjalan sesuai ketentuan.
Sebab pembangunan teknologi boleh melaju ke masa depan, tetapi kebutuhan masyarakat hari ini juga tidak boleh berjalan di belakangnya. (red)

