lintasjabar.id, BERITA JAWA BARAT – Rencana Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi atau KDM untuk memulihkan kawasan hulu Sungai Citarum kini menyentuh persoalan yang lebih mendasar: siapa yang akan mengelola lahan di kawasan tersebut?
Pemerintah Provinsi Jawa Barat berencana mengambil alih hak pengelolaan sejumlah lahan milik PTPN dan Perhutani, khususnya di kawasan Gunung Wayang, Kabupaten Bandung.
Rencana itu disampaikan KDM saat berada di Situ Cisanti, Sabtu (26/9/2026). Lahan yang pengelolaannya akan dialihkan tersebut ditargetkan menjadi kawasan penanaman dan pemeliharaan pohon dengan melibatkan masyarakat setempat.
Namun, ada hal penting yang perlu dibedakan. Rencana yang disampaikan KDM berkaitan dengan pengelolaan lahan, bukan pernyataan bahwa kepemilikan tanah PTPN dan Perhutani telah berpindah kepada Pemprov Jabar.
KDM Bidik Lahan PTPN dan Perhutani Seluas 1.000 Hektare
KDM menargetkan sekitar 1.000 hektare lahan dapat dikelola untuk penanaman pohon yang sesuai dengan karakteristik kawasan Gunung Wayang.
Dalam skema awal yang dijelaskannya, satu petani akan bertanggung jawab terhadap dua hektare lahan. Dengan demikian, dibutuhkan sekitar 500 petani untuk mengelola kawasan seluas 1.000 hektare.
Para petani tersebut direncanakan menerima upah Rp2,5 juta setiap bulan.
“Saya targetkan seribu hektar lahan biar selesai. Petaninya yang nanamnya saya gaji Rp2,5 juta perbulan. Satu orang 2 hektar. Diperlukan 500 orang,” ujar KDM.
Pernyataan itu menjadi titik awal rencana perubahan pola pengelolaan kawasan yang selama ini berada dalam lingkup PTPN dan Perhutani.
Tetapi hingga keterangan tersebut disampaikan, belum dijelaskan secara terperinci bentuk kerja sama atau mekanisme administratif yang akan digunakan untuk mengalihkan pengelolaannya.
Belum ada pula rincian mengenai bidang tanah mana saja yang akan masuk tahap pertama.
Mengapa Gunung Wayang Menjadi Sasaran?
Gunung Wayang bukan kawasan yang berdiri sendiri dalam persoalan lingkungan Jawa Barat.
Wilayah tersebut berkaitan erat dengan kawasan hulu Sungai Citarum, salah satu sistem sungai yang memiliki peran penting bagi kebutuhan air dan aktivitas ekonomi di sejumlah daerah.
KDM memandang pemulihan kawasan hulu sebagai langkah untuk mengurangi risiko kerusakan lingkungan yang dampaknya dapat menjalar hingga wilayah hilir.
Menurutnya, kerusakan kawasan sekitar sungai berkontribusi terhadap persoalan sedimentasi dan banjir yang membutuhkan biaya penanganan besar.
Ia bahkan menyebut biaya pengerukan akibat sedimentasi Citarum dapat mencapai lebih dari Rp1 triliun setiap tahun.
Angka tersebut merupakan pernyataan KDM yang menjadi dasar argumentasinya mengenai pentingnya pencegahan kerusakan lingkungan.
Dengan pendekatan tersebut, pemerintah ingin mengalihkan sebagian perhatian dari penanganan dampak kerusakan menuju pemeliharaan kawasan sejak dari hulunya.
Pengelolaan Lahan dan Kepemilikan Tanah Bukan Hal yang Sama
Di tengah munculnya istilah pengambilalihan, status lahan menjadi persoalan yang tidak boleh dilewatkan.
PTPN dan Perhutani merupakan dua entitas yang memiliki fungsi serta tata kelola lahan berbeda.
Karena itu, rencana pengambilalihan pengelolaan tidak otomatis berarti pemerintah provinsi dapat langsung memindahkan status kepemilikan atau mengubah peruntukan seluruh kawasan.
Pelaksanaannya tetap memerlukan kejelasan mengenai kewenangan, status hukum lahan, kesesuaian pemanfaatan kawasan serta bentuk persetujuan atau kerja sama dengan pihak terkait.
Sampai saat ini, rincian mengenai mekanisme tersebut belum dipaparkan dalam keterangan resmi yang menjadi dasar pemberitaan.
Pertanyaan berikutnya adalah apakah pengelolaan akan dilakukan melalui kerja sama antarlembaga, penugasan tertentu atau mekanisme lain sesuai ketentuan yang berlaku.
Jawaban atas pertanyaan itu penting karena akan menentukan siapa yang bertanggung jawab terhadap penggunaan lahan, pemeliharaan tanaman hingga pengawasan program.
Kemiskinan Buruh Perkebunan Ikut Disorot
Di balik agenda penghijauan, KDM juga mengaitkan rencana tersebut dengan persoalan ekonomi masyarakat perkebunan.
Ia menyoroti rendahnya upah sebagian buruh di kawasan perkebunan sayur, mulai dari Cianjur Selatan, Garut Selatan hingga Bandung Selatan.
Menurut KDM, masih terdapat pekerja yang menerima upah harian sekitar Rp30.000, bahkan Rp25.000 sampai Rp20.000.
Kondisi itulah yang ingin diubah melalui skema penggajian petani untuk menanam dan merawat pohon.
Dalam pandangan KDM, kesejahteraan masyarakat perlu menjadi bagian dari strategi pemulihan lingkungan.
Artinya, petani tidak hanya ditempatkan sebagai tenaga penanam pohon, tetapi juga sebagai pihak yang memperoleh penghasilan dari kegiatan pemeliharaan kawasan.
Namun, keberhasilan skema ini nantinya akan bergantung pada kejelasan hubungan kerja, keberlanjutan pembayaran upah serta pengawasan terhadap hasil penanaman.
Target Desember, Bagaimana Nasib Pengelolaan Lahannya?
Pemprov Jabar menargetkan kegiatan penanaman mulai dilaksanakan pada Desember 2026.
Dalam rencana yang lebih luas, KDM menyebut sebanyak 4.000 petani akan dilibatkan dengan upah Rp2,5 juta per orang setiap bulan.
Jika seluruh target tersebut terealisasi, kebutuhan anggarannya mencapai sekitar Rp10 miliar per bulan atau Rp120 miliar dalam setahun.
Meski demikian, angka 4.000 petani merupakan target program yang lebih luas, sedangkan rencana pengelolaan 1.000 hektare di Gunung Wayang secara khusus membutuhkan sekitar 500 petani berdasarkan perhitungan yang disampaikan KDM.
Dengan target pelaksanaan yang tinggal beberapa bulan, sejumlah persoalan masih memerlukan penjelasan.
Mulai dari kepastian lokasi, mekanisme pengalihan pengelolaan, persetujuan pihak PTPN dan Perhutani, jenis tanaman yang akan digunakan hingga bagaimana petani direkrut dan dibayar.
Tanpa kejelasan tersebut, rencana penanaman berisiko menghadapi persoalan administratif maupun pelaksanaan di lapangan.
Pada akhirnya, rencana KDM mengambil alih pengelolaan lahan PTPN dan Perhutani di kawasan Gunung Wayang bukan semata soal siapa yang akan menanam pohon.
Persoalan yang lebih besar adalah bagaimana lahan tersebut akan dikelola, siapa yang memegang tanggung jawab dan bagaimana kepentingan lingkungan serta kesejahteraan masyarakat dapat berjalan bersamaan.
Sebab sebelum ribuan pohon ditanam dan ratusan petani mulai bekerja, satu hal mendasar harus lebih dulu terang: bagaimana pengelolaan lahan PTPN dan Perhutani itu akan dialihkan secara sah, jelas dan dapat dipertanggungjawabkan? (red)

