Lewati ke konten
Selasa, 03 November 2026
Nasional

Nusron Wahid Akhirnya Buka Suara, KPK Masih Dalami Kasus ATR/BPN

Redaktur Lintas JabarSeptember 18, 20264 menit baca45 dilihat
ADS BANNER
728 x 90

lintasjabar.id, BERITA NASIONAL – Setelah beberapa hari menjadi sorotan menyusul operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Menteri ATR/BPN Nusron Wahid akhirnya angkat bicara.

Nusron Wahid muncul di kantor kementeriannya pada Jumat, 18 September 2026. Ia menyampaikan sikapnya terkait proses hukum yang tengah dilakukan KPK sekaligus memastikan pelayanan pertanahan tetap berjalan.

Pernyataan itu muncul ketika penyidikan kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor justru semakin melebar.

Bukan hanya delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. KPK juga masih menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk hubungan para tersangka dengan Nusron.

Nusron pilih hormati proses KPK

Nusron mengatakan Kementerian ATR/BPN menghormati proses hukum yang sedang dilakukan aparat penegak hukum.

Ia juga menyatakan pihaknya akan mengikuti sekaligus membantu proses penyidikan KPK.

Menurut Nusron, perkara tersebut diharapkan menjadi momentum untuk mempercepat pembenahan pelayanan di lingkungan internal ATR/BPN.

Sikap tersebut disampaikan setelah KPK melakukan OTT pada 14 September 2026 dan kemudian menetapkan delapan tersangka dalam perkara dugaan suap dan penerimaan lainnya yang berkaitan dengan layanan pertanahan.

“Semoga dengan kejadian ini ada proses percepatan perbaikan pelayanan di internal kantor ATR/BPN,” kata Nusron, Jumat (18/9/2026). 0

Empat orang kepercayaan Nusron jadi tersangka

Perkara ini menjadi sorotan karena empat dari delapan tersangka disebut KPK sebagai pihak swasta yang diduga merupakan orang kepercayaan Nusron.

Mereka adalah Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Arif Sugiyanto, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

Empat nama tersebut berada di antara delapan tersangka yang ditetapkan KPK setelah OTT terkait dugaan pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.

Selain mereka, KPK menetapkan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi sebagai tersangka. 1

Status para tersangka tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan dan belum merupakan putusan pengadilan.

KPK belum menetapkan Nusron sebagai tersangka

Posisi Nusron dalam perkara ini juga menjadi perhatian.

Hingga perkembangan terakhir, KPK belum menetapkan Menteri ATR/BPN tersebut sebagai tersangka.

Namun, KPK menyatakan penyidikan masih berada pada tahap awal dan hubungan para tersangka dengan Nusron masih didalami.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein sebelumnya menyebut penyidik masih menelusuri lebih jauh keterkaitan Nusron dalam perkara tersebut. 2

Karena itu, status hukum Nusron perlu dibedakan dari empat orang yang disebut KPK sebagai orang kepercayaannya dan telah menjadi tersangka.

Uang Rp106,3 miliar ikut disita

Besarnya barang bukti yang ditemukan KPK membuat perkara ini semakin menjadi perhatian.

Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang tunai dengan total sekitar Rp106,3 miliar serta sejumlah barang bukti elektronik.

Uang tersebut diamankan dari sejumlah lokasi dalam rangkaian OTT yang dilakukan di wilayah Jabodetabek pada 14 September 2026. 3

KPK kemudian melakukan serangkaian penggeledahan untuk mencari bukti tambahan.

Pada Kamis, 17 September 2026, penyidik menggeledah sejumlah ruangan di lingkungan Kementerian ATR/BPN, termasuk ruangan tiga direktur jenderal.

KPK menyebut penggeledahan dilakukan untuk melengkapi alat bukti dalam perkara yang bermula dari OTT tersebut. 4

KPK juga usut dugaan penerimaan lain

Perkembangan terbaru menunjukkan penyidikan KPK tidak berhenti pada dugaan suap pengurusan HGB.

KPK juga mengungkap adanya dugaan penerimaan lain di lingkungan ATR/BPN yang berkaitan dengan layanan pertanahan serta dugaan penerimaan dalam proses rotasi, promosi, atau mutasi jabatan.

Informasi mengenai dugaan penerimaan lain tersebut muncul ketika KPK menjelaskan hasil penggeledahan di tiga ruang direktorat jenderal ATR/BPN.

Artinya, penyidik kini tidak hanya berusaha mengurai satu transaksi atau satu perkara HGB, tetapi juga memeriksa kemungkinan adanya pola penerimaan lain di lingkungan kementerian tersebut. 5

Pelayanan pertanahan tetap berjalan

Di tengah proses hukum tersebut, Nusron memastikan aktivitas pelayanan masyarakat tidak berhenti.

Ia meminta jajaran ATR/BPN tetap solid dan menjalankan pelayanan seperti biasa.

Nusron menyebut sejumlah layanan, termasuk peralihan hak yang ditargetkan selesai dalam 10 hari dan pengukuran terjadwal, tetap berjalan.

Aktivitas pegawai di kantor ATR/BPN juga dilaporkan tetap berlangsung meskipun penyidik KPK melakukan penggeledahan. 6

Di satu sisi, proses hukum KPK terus bergerak. Di sisi lain, kementerian memastikan pelayanan publik tidak ikut terseret berhenti.

Kini perhatian tertuju pada langkah berikutnya: seberapa jauh penyidik KPK akan mengembangkan perkara ini dan apakah pemeriksaan terhadap aliran uang serta hubungan para tersangka akan membuka fakta baru.

Untuk saat ini, satu hal sudah jelas: Nusron telah buka suara, tetapi penyidikan KPK masih jauh dari selesai. (red)

ADS BANNER
728 x 90

Redaktur Lintas Jabar

Penulis konten digital dan jurnalis teknologi di AhzaNewsPro.

Berita SebelumnyaKPK Bongkar 3 Jalur Uang dalam Kasus PMB Unsoed Berita SelanjutnyaJalan Tasik-Ciamis Dilebarkan 6,66 Km, Rp52,7 Miliar Disiapkan
ADS BANNER
728 x 90

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lisensi theme belum aktif Powered by Ahza