Lewati ke konten
Selasa, 03 November 2026
Nasional

KPK Bongkar 3 Jalur Uang dalam Kasus PMB Unsoed

Redaktur Lintas JabarSeptember 18, 20263 menit baca49 dilihat
ADS BANNER
728 x 90

lintasjabar.id, BERITA NASIONAL. Perkembangan terbaru kasus PMB Unsoed , kali ini penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah saksi dari berbagai latar belakang.

Namun, pemeriksaan tersebut bukan sekadar mencari tahu siapa yang mengetahui kasus. KPK tengah menelusuri bagaimana mekanisme penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri berjalan, termasuk dugaan adanya calon mahasiswa “titipan” serta aliran uang di balik proses seleksi.

Dalam perkara ini, KPK sebelumnya mengungkap tiga klaster dugaan pemerasan dan gratifikasi dengan nilai uang mencapai ratusan juta hingga lebih dari Rp1 miliar.

Tiga pola yang sedang ditelusuri

Konstruksi perkara KPK menunjukkan dugaan permainan dalam penerimaan mahasiswa baru Unsoed memiliki beberapa pola.

Klaster pertama berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap orang tua calon mahasiswa yang ingin anaknya diterima di Fakultas Kedokteran.

KPK menduga Wakil Rektor III Unsoed Norman Arie Prayoga, melalui Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto, meminta uang sebesar Rp650 juta.

Namun, calon mahasiswa tersebut disebut tetap tidak lolos seleksi meski orang tuanya telah menyerahkan uang.

Persoalan kemudian berkembang ketika uang tersebut diminta kembali oleh pihak keluarga calon mahasiswa.

Klaster kedua berkaitan dengan dugaan gratifikasi yang diterima Rektor Unsoed Akhmad Sodiq melalui keponakannya, Mulyono.

Menurut konstruksi KPK, Sodiq diduga memberikan arahan agar pemberian tidak diminta sejak awal. Mulyono kemudian diduga menerima uang sekitar Rp680 juta.

KPK menduga uang tersebut digunakan untuk membeli tiga bidang tanah yang kemudian atas nama Mulyono.

Sementara klaster ketiga menyangkut dugaan pengumpulan uang dari calon mahasiswa baru melalui pihak pengepul.

Dalam perkara ini, Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto diduga melakukan negosiasi dengan pihak pengepul mengenai uang yang harus dibayarkan calon mahasiswa agar dapat memperoleh kelulusan.

Nilai yang disebut KPK mencapai Rp1,12 miliar.

Setelah uang tersebut terkumpul, KPK menduga terdapat akses terhadap sistem persetujuan kelulusan calon mahasiswa yang telah membayar.

KPK kini mengejar jejak “mahasiswa titipan”

Perkembangan terbaru menunjukkan penyidikan tidak berhenti pada enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

KPK juga mulai mendalami dugaan adanya calon mahasiswa baru yang masuk melalui mekanisme “titipan”.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk memperoleh gambaran utuh mengenai proses dan mekanisme penerimaan mahasiswa baru, terutama melalui jalur mandiri.

Temuan dari rangkaian penggeledahan sebelumnya juga menjadi bagian yang dikonfirmasi kepada para saksi.

KPK sebelumnya menyita dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan dugaan penitipan calon mahasiswa setelah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi pada 9-10 September 2026.

Salah satu lokasi yang digeledah adalah rumah seorang guru SMA di Tasikmalaya.

Tujuh orang ikut diperiksa

Pada Kamis, 17 September 2026, KPK kembali memeriksa tujuh saksi.

Mereka berasal dari beragam profesi, mulai dari PPPK, wiraswasta, dokter, guru hingga ASN.

Ketujuh saksi tersebut yakni Yuli Widiharyanti, Hon Fen, Massita Dwi Yuliani P, dr Mohammad Nurrizki Haitamy, Wanti Yulianti, Nia Yuliani dan Wahyu Mustadi.

Pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan di Polresta Banyumas.

KPK belum membeberkan secara rinci materi pemeriksaan masing-masing saksi. Namun, penyidik menyebut pemeriksaan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unsoed tahun akademik 2025-2026.

Enam orang sudah menjadi tersangka

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka.

Mereka adalah Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Wakil Rektor III Norman Arie Prayoga, Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto, serta tiga pihak swasta yakni Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto dan Mulyono.

KPK menyatakan perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam proses penerimaan mahasiswa baru.

Seluruh konstruksi perkara tersebut masih merupakan dugaan sebagaimana disampaikan KPK dalam proses penyidikan. Proses hukum selanjutnya akan menguji bukti dan keterangan yang telah dikumpulkan penyidik.

Dengan pemeriksaan saksi yang terus berjalan, arah penyidikan kini semakin melebar dari dugaan transaksi uang menuju pertanyaan yang lebih besar: bagaimana sebenarnya jalur mandiri Unsoed dijalankan dan apakah ada calon mahasiswa yang mendapatkan perlakuan khusus di luar mekanisme seleksi resmi.

Pertanyaan mengenai dugaan mahasiswa titipan itulah yang kini sedang dicari jawabannya oleh KPK. (red)

ADS BANNER
728 x 90

Redaktur Lintas Jabar

Penulis konten digital dan jurnalis teknologi di AhzaNewsPro.

Berita SebelumnyaKNMP Pangandaran Sudah 99 Persen, Kok Belum Bisa Dipakai? Berita SelanjutnyaNusron Wahid Akhirnya Buka Suara, KPK Masih Dalami Kasus ATR/BPN
ADS BANNER
728 x 90

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lisensi theme belum aktif Powered by Ahza