Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » 70 Juta Anak Indonesia Dilarang Main Medsos Mulai 28 Maret

70 Juta Anak Indonesia Dilarang Main Medsos Mulai 28 Maret

  • account_circle Redaktur Lintas Jabar
  • calendar_month Jumat, 13 Mar 2026
  • visibility 41
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

LintasJabar.IdBERITA NASIONAL — Mulai 28 Maret 2026, pemerintah resmi menerapkan kebijakan baru yang membuat anak Indonesia dilarang main medsos jika belum berusia 16 tahun. Aturan ini diperkirakan berdampak pada sekitar 70 juta anak Indonesia, sehingga menjadi salah satu regulasi digital paling besar yang pernah diterapkan di Tanah Air.

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari langkah pemerintah untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital. Melalui aturan turunan dari kebijakan perlindungan anak di internet, sejumlah platform media sosial diwajibkan menerapkan verifikasi usia serta membatasi akses pengguna yang belum mencapai usia minimum.

Artinya, anak-anak di bawah 16 tahun tidak lagi dapat membuat atau mempertahankan akun pada platform media sosial tertentu yang dinilai memiliki risiko tinggi bagi perkembangan anak.

Alasan Anak Indonesia Dilarang Main Medsos

Pemerintah menilai pembatasan ini diperlukan karena semakin meningkatnya ancaman terhadap anak di ruang digital. Dalam beberapa tahun terakhir, berbagai laporan menunjukkan anak-anak menjadi kelompok yang paling rentan terhadap dampak negatif internet.

Beberapa risiko yang menjadi perhatian utama antara lain:

  • paparan konten tidak pantas
  • perundungan siber atau cyberbullying
  • penipuan digital
  • eksploitasi anak secara online
  • kecanduan media sosial yang memengaruhi kesehatan mental

Karena itu, kebijakan anak Indonesia dilarang main medsos di bawah usia 16 tahun dianggap sebagai langkah preventif untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi generasi muda.

Platform Digital Wajib Verifikasi Usia

Dalam implementasinya, pemerintah tidak sepenuhnya melarang anak menggunakan internet. Pembatasan hanya berlaku untuk platform yang dikategorikan memiliki tingkat risiko tinggi bagi anak.

Beberapa platform populer yang diperkirakan terdampak aturan ini antara lain:

  • TikTok
  • Instagram
  • Facebook
  • YouTube
  • X (Twitter)
  • Threads

Perusahaan teknologi yang mengoperasikan platform tersebut diwajibkan menyesuaikan sistem mereka dengan regulasi baru di Indonesia. Salah satu langkah utama yang harus dilakukan adalah menerapkan teknologi verifikasi usia pengguna.

Jika sistem mendeteksi pengguna masih di bawah 16 tahun, akun tersebut tidak dapat dibuat atau berpotensi dinonaktifkan.

Indonesia Ikuti Tren Global

Langkah pemerintah membatasi akses media sosial bagi anak sebenarnya sejalan dengan tren global. Sejumlah negara mulai menerapkan kebijakan serupa untuk mengurangi dampak negatif teknologi terhadap anak.

Beberapa negara bahkan sudah lebih dulu memperketat aturan penggunaan media sosial oleh anak-anak. Hal ini menunjukkan bahwa kekhawatiran terhadap dampak media sosial terhadap generasi muda menjadi perhatian serius di berbagai belahan dunia.

Di Indonesia sendiri, kebijakan ini dipandang sebagai upaya untuk menyeimbangkan perkembangan teknologi dengan perlindungan anak.

Pada akhirnya, tujuan utama dari kebijakan anak Indonesia dilarang main medsos di bawah usia 16 tahun bukan untuk membatasi kreativitas anak di internet. Pemerintah menegaskan bahwa anak tetap dapat memanfaatkan internet untuk pendidikan dan kegiatan positif.

Namun dengan adanya batasan usia, diharapkan anak-anak Indonesia dapat tumbuh di lingkungan digital yang lebih sehat, aman, dan sesuai dengan tahap perkembangan mereka. (Y)

  • Penulis: Redaktur Lintas Jabar

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • 1.532 Hewan Kurban Tasikmalaya Dipastikan Sehat

    1.532 Hewan Kurban Tasikmalaya Dipastikan Sehat

    • calendar_month Kamis, 21 Mei 2026
    • account_circle Redaktur Lintas Jabar
    • visibility 138
    • 0Komentar

    lintasjabar.id, BERITA TASIKMALAYA – Pemerintah Kota Tasikmalaya memastikan ribuan hewan kurban yang beredar di lapak penjualan dalam kondisi sehat menjelang Idul Adha 1447 Hijriah. Hingga pemeriksaan terbaru, sebanyak 1.532 ekor sapi serta 340 ekor kambing dan domba telah melalui pengawasan kesehatan untuk mengantisipasi penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) maupun Lumpy Skin Disease (LSD). Pemeriksaan […]

  • Sopir Ekspedisi Ngamuk, Siram Air Keras ke 9 Pegawai Konveksi di Tasikmalaya

    Sopir Ekspedisi Ngamuk, Siram Air Keras ke 9 Pegawai Konveksi di Tasikmalaya

    • calendar_month Selasa, 5 Mei 2026
    • account_circle Deny Heryanto
    • visibility 50
    • 0Komentar

    lintasjabar.id, BERITA TASIKMALAYA – Kasus air keras Tasikmalaya menggegerkan warga setelah seorang sopir ekspedisi diduga melakukan aksi penyiraman cairan berbahaya terhadap pekerja konveksi di Desa Gunajaya, Kecamatan Manonjaya. Peristiwa tersebut terjadi pada Senin malam (4/5/2026) sekitar pukul 19.00 WIB dan mengakibatkan sembilan orang menjadi korban. Kronologi Kejadian di Lokasi Konveksi Berdasarkan keterangan saksi dan korban, […]

  • THR Tasikmalaya Ketika Tanggung Jawab Institusional Jadi Beban Personal

    THR Tasikmalaya: Ketika Tanggung Jawab Institusional Jadi Beban Personal

    • calendar_month Jumat, 20 Mar 2026
    • account_circle Redaktur Lintas Jabar
    • visibility 60
    • 0Komentar

    LintasJabar.Id, EDITORIAL – Polemik THR Tasikmalaya tahun ini memperlihatkan ironi yang sulit diabaikan. Di saat kebutuhan hidup meningkat tajam menjelang Lebaran—mulai dari kebutuhan pangan, sandang, hingga kewajiban sosial—aparatur sipil negara (ASN) justru tidak mendapatkan dukungan penuh dari institusi tempat mereka mengabdi. Dalam konteks kegagalan membayar THR di lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya, yang seharusnya menjadi tanggung jawab negara, […]

  • Warga Perum Doboku Pataruman Belum Pulang, Keluarga Minta Bantuan

    Warga Perum Doboku Pataruman Belum Pulang, Keluarga Minta Bantuan

    • calendar_month Selasa, 2 Jun 2026
    • account_circle Redaktur Lintas Jabar
    • visibility 67
    • 0Komentar

    lintasjabar.id, BERITA BANJAR – Seorang warga Perumahan Doboku, Lingkungan Ligar, RT 05 RW 11, Kelurahan Pataruman, Kota Banjar, dilaporkan belum kembali ke rumah sejak kemarin sore. Hingga informasi ini diterbitkan, keberadaannya masih belum diketahui sehingga membuat pihak keluarga merasa khawatir. Menurut informasi yang diterima Wartaloka, warga tersebut meninggalkan rumah dalam kondisi kurang sehat. Namun hingga […]

  • Kondisi Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Tasikmalaya Over Kapasitas

    Kondisi Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Tasikmalaya Over Kapasitas

    • calendar_month Senin, 27 Apr 2026
    • account_circle Deny Heryanto
    • visibility 44
    • 0Komentar

    LintasJabar.Id, BERITA TASIKMALAYA – Persoalan klasik kembali mencuat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tasikmalaya. Di tengah peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62 yang berlangsung khidmat pada Senin (27/4/2026), kondisi hunian di lapas tersebut justru menjadi sorotan serius. Saat ini, jumlah penghuni telah mencapai 462 warga binaan, jauh melampaui kapasitas ideal yang hanya diperuntukkan bagi 88 orang. […]

  • Musda XVI KNPI Tasikmalaya Tunjukkan Kedewasaan Demokrasi Pemuda

    Musda XVI KNPI Tasikmalaya Tunjukkan Kedewasaan Demokrasi Pemuda

    • calendar_month Kamis, 23 Apr 2026
    • account_circle Deny Heryanto
    • visibility 42
    • 0Komentar

    LintasJabar.Id, BERITA TASIKMALAYA – Pelaksanaan Musda XVI KNPI Kabupaten Tasikmalaya menjadi sorotan positif setelah berlangsung demokratis, tertib, dan menjunjung tinggi sportivitas. Forum yang digelar pada Kamis (23/4/2026) itu dinilai sebagai cerminan kematangan organisasi pemuda dalam menjalankan proses demokrasi secara sehat. Musyawarah daerah yang menjadi agenda tertinggi organisasi ini tidak hanya menjadi ruang formal pergantian kepemimpinan, […]

expand_less