70 Juta Anak Indonesia Dilarang Main Medsos Mulai 28 Maret
- account_circle Redaktur Lintas Jabar
- calendar_month Jumat, 13 Mar 2026
- visibility 24
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
LintasJabar.Id, BERITA NASIONAL — Mulai 28 Maret 2026, pemerintah resmi menerapkan kebijakan baru yang membuat anak Indonesia dilarang main medsos jika belum berusia 16 tahun. Aturan ini diperkirakan berdampak pada sekitar 70 juta anak Indonesia, sehingga menjadi salah satu regulasi digital paling besar yang pernah diterapkan di Tanah Air.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari langkah pemerintah untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital. Melalui aturan turunan dari kebijakan perlindungan anak di internet, sejumlah platform media sosial diwajibkan menerapkan verifikasi usia serta membatasi akses pengguna yang belum mencapai usia minimum.
Artinya, anak-anak di bawah 16 tahun tidak lagi dapat membuat atau mempertahankan akun pada platform media sosial tertentu yang dinilai memiliki risiko tinggi bagi perkembangan anak.
Alasan Anak Indonesia Dilarang Main Medsos
Pemerintah menilai pembatasan ini diperlukan karena semakin meningkatnya ancaman terhadap anak di ruang digital. Dalam beberapa tahun terakhir, berbagai laporan menunjukkan anak-anak menjadi kelompok yang paling rentan terhadap dampak negatif internet.
Beberapa risiko yang menjadi perhatian utama antara lain:
- paparan konten tidak pantas
- perundungan siber atau cyberbullying
- penipuan digital
- eksploitasi anak secara online
- kecanduan media sosial yang memengaruhi kesehatan mental
Karena itu, kebijakan anak Indonesia dilarang main medsos di bawah usia 16 tahun dianggap sebagai langkah preventif untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi generasi muda.
Platform Digital Wajib Verifikasi Usia
Dalam implementasinya, pemerintah tidak sepenuhnya melarang anak menggunakan internet. Pembatasan hanya berlaku untuk platform yang dikategorikan memiliki tingkat risiko tinggi bagi anak.
Beberapa platform populer yang diperkirakan terdampak aturan ini antara lain:
- TikTok
- YouTube
- X (Twitter)
- Threads
Perusahaan teknologi yang mengoperasikan platform tersebut diwajibkan menyesuaikan sistem mereka dengan regulasi baru di Indonesia. Salah satu langkah utama yang harus dilakukan adalah menerapkan teknologi verifikasi usia pengguna.
Jika sistem mendeteksi pengguna masih di bawah 16 tahun, akun tersebut tidak dapat dibuat atau berpotensi dinonaktifkan.
Indonesia Ikuti Tren Global
Langkah pemerintah membatasi akses media sosial bagi anak sebenarnya sejalan dengan tren global. Sejumlah negara mulai menerapkan kebijakan serupa untuk mengurangi dampak negatif teknologi terhadap anak.
Beberapa negara bahkan sudah lebih dulu memperketat aturan penggunaan media sosial oleh anak-anak. Hal ini menunjukkan bahwa kekhawatiran terhadap dampak media sosial terhadap generasi muda menjadi perhatian serius di berbagai belahan dunia.
Di Indonesia sendiri, kebijakan ini dipandang sebagai upaya untuk menyeimbangkan perkembangan teknologi dengan perlindungan anak.
Pada akhirnya, tujuan utama dari kebijakan anak Indonesia dilarang main medsos di bawah usia 16 tahun bukan untuk membatasi kreativitas anak di internet. Pemerintah menegaskan bahwa anak tetap dapat memanfaatkan internet untuk pendidikan dan kegiatan positif.
Namun dengan adanya batasan usia, diharapkan anak-anak Indonesia dapat tumbuh di lingkungan digital yang lebih sehat, aman, dan sesuai dengan tahap perkembangan mereka. (Y)
- Penulis: Redaktur Lintas Jabar

Saat ini belum ada komentar