Dadan Jadi Tersangka, Kini Silmy Karim Ditahan KPK
- account_circle Redaktur Lintas Jabar
- calendar_month Kamis, 4 Jun 2026
- visibility 77
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
lintasjabar.id, BERITA NASIONAL – Penegakan hukum terhadap pejabat negara kembali menjadi sorotan publik. Setelah Dadan Hindayana jadi tersangka, kini perhatian mengarah kepada Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim yang mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyusul operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Imigrasi Jakarta Barat.
Dalam rentang waktu yang berdekatan, dua nama pejabat yang sebelumnya menempati posisi strategis di pemerintahan menjadi perhatian aparat penegak hukum. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai semakin intensifnya pengawasan terhadap tata kelola lembaga negara.

Dadan Hindayana Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BGN
Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan pemeriksaan dan menemukan alat bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status hukum sejumlah pihak.
Selain Dadan, dua mantan Wakil Kepala BGN yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung juga ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiganya diduga terlibat dalam penyimpangan tata kelola program yang menjadi salah satu proyek strategis pemerintah tersebut. Usai menjalani pemeriksaan, para tersangka langsung mengenakan rompi tahanan dan dibawa menuju rumah tahanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini menjadi perhatian besar karena Program Makan Bergizi Gratis merupakan program yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat dan menjadi salah satu agenda prioritas pemerintah.
Selanjutnya –> Wamen serahkan diri ke KPK
- Penulis: Redaktur Lintas Jabar


Saat ini belum ada komentar