Lewati ke konten
Daerah

Miras Ilegal di Pasar Wanamekar Garut Diamankan

Redaktur Lintas JabarMei 15, 20262 menit baca8 dilihat
Miras ilegal di garut-lintasjabar
ADS BANNER
728 x 90

lintasjabar.id, BERITA GARUT – Aparat kepolisian mengamankan seorang pria yang diduga menjual minuman keras tradisional jenis ciu secara ilegal di kawasan Pasar Wanamekar, Kecamatan Wanaraja, Kabupaten Garut, Jumat (15/5/2026).

Penindakan tersebut dilakukan dalam operasi penyakit masyarakat (pekat) yang digelar jajaran Polsek Wanaraja sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.

Pria berinisial P (49) diamankan setelah petugas menemukan sejumlah botol berisi minuman keras yang diduga diperjualbelikan secara ilegal.

Operasi Pekat Sasar Kawasan Pasar

Kegiatan penertiban dipimpin langsung Kapolsek Wanaraja AKP Abusono dengan menyasar area yang dinilai rawan aktivitas pelanggaran ketertiban umum.

Dalam operasi tersebut, petugas melakukan penyisiran di kawasan pasar dan sekitarnya.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan empat botol minuman jenis ciu yang dikemas menggunakan botol air mineral.

Barang bukti tersebut langsung diamankan untuk penanganan lebih lanjut.

Polisi Sebut Miras Kerap Picu Gangguan Kamtibmas

Kapolsek Wanaraja menyebut operasi ini dilakukan sebagai langkah preventif untuk menekan potensi gangguan keamanan di masyarakat.

Menurutnya, peredaran miras ilegal di Garut kerap menjadi salah satu pemicu keributan maupun tindak gangguan ketertiban lainnya.

Karena itu, kepolisian menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas serupa.

Selain penegakan aturan, aparat juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penjualan maupun konsumsi minuman keras ilegal.

Polisi menegaskan penertiban serupa akan dilakukan secara berkala, terutama di lokasi yang dinilai rawan peredaran minuman keras ilegal.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang aman dan menekan potensi tindak kriminal maupun gangguan ketertiban umum yang kerap dipicu konsumsi minuman beralkohol tanpa pengawasan.

Diduga Langgar Peraturan Daerah

Dari informasi yang dihimpun, pria yang diamankan diketahui bekerja sebagai buruh harian lepas.

Saat ini, yang bersangkutan telah dibawa untuk proses pendataan dan pembinaan oleh pihak kepolisian.

Kasus tersebut mengacu pada dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 13 Tahun 2015 tentang larangan minuman keras.

Operasi seperti ini disebut akan terus digelar sebagai bagian dari upaya menjaga situasi tetap aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Wanaraja. (dh) 

ADS BANNER
728 x 90

Redaktur Lintas Jabar

Penulis konten digital dan jurnalis teknologi di AhzaNewsPro.

Berita SebelumnyaKopi Bunar Tasikmalaya dari Kampung Ke Pasar Internasional Berita SelanjutnyaPerdana Digelar, PBBAB Kejurcab Tasikmalaya Siapkan Regu Terbaik ke Tingkat Daerah
Iklan

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *