DPRD Kabupaten Tasikmalaya Disorot, Anggaran Perjalanan Dinas Capai Rp7,1 Miliar
- account_circle Deny Heryanto
- calendar_month Minggu, 26 Apr 2026
- visibility 13
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
LintasJabar.Id, BERITA TASIKMALAYA – Kebijakan efisiensi anggaran yang digaungkan pemerintah pusat kembali menjadi sorotan di daerah. Di tengah arahan penghematan belanja negara, alokasi anggaran perjalanan dinas di lingkungan DPRD Kabupaten Tasikmalaya justru memicu polemik.
Berdasarkan data Rencana Umum Pengadaan (RUP) Swakelola Tahun Anggaran 2026, total anggaran perjalanan dinas bagi legislatif mencapai angka fantastis, yakni Rp7,1 miliar. Besarnya nominal tersebut menimbulkan pertanyaan publik mengenai komitmen lembaga legislatif terhadap semangat efisiensi yang dicanangkan pemerintah.
Sorotan tajam datang dari berbagai elemen masyarakat, akademisi, hingga aktivis. Mereka menilai, besarnya anggaran tersebut tidak sejalan dengan kondisi ekonomi masyarakat yang masih menghadapi berbagai tantangan.

Anggaran Perjalanan Dinas Jadi Perhatian Publik
Dalam rincian anggaran yang beredar, hampir seluruh aktivitas kelembagaan dewan memuat komponen perjalanan dinas.
Mulai dari pembahasan rancangan peraturan daerah, penyusunan kode etik, rapat pembahasan anggaran, hingga kegiatan penyerapan aspirasi masyarakat, seluruhnya dianggarkan dengan nilai yang tidak sedikit.
Untuk pembentukan peraturan daerah saja, anggaran yang dialokasikan mencapai sekitar Rp1,6 miliar. Sementara penyusunan kode etik dewan menelan biaya lebih dari Rp100 juta.
Tak hanya itu, sejumlah agenda rapat koordinasi dan konsultasi juga mencantumkan paket pertemuan di luar daerah. Kondisi ini memunculkan tuntutan akan Transparansi dan Anggaran Perjalanan Dinas anggota dewan.
Inpres Efisiensi Dinilai Belum Membumi
Pemerintah pusat melalui Instruksi Presiden telah menekankan pentingnya efisiensi belanja, termasuk dalam penggunaan anggaran perjalanan dinas.
Di tingkat daerah, Bupati Tasikmalaya pun telah mengeluarkan surat edaran yang mengatur langkah serupa.
Namun, realitas di lapangan menunjukkan adanya perbedaan implementasi, khususnya di lingkungan legislatif.
Kondisi tersebut memicu kritik bahwa semangat penghematan belum sepenuhnya diinternalisasi oleh seluruh lembaga pemerintahan.
Kritik Tajam dari Aktivis dan Akademisi
Presiden Komunitas Masyarakat Transparansi (KMRT), Ahmad Rifa, secara terbuka mengkritik besarnya anggaran tersebut.
Menurutnya, kebijakan itu menunjukkan minimnya sensitivitas terhadap situasi ekonomi masyarakat.
“Wakil rakyat seharusnya menjadi teladan dalam menerapkan efisiensi, bukan justru tampil kontradiktif,” ujarnya.
Senada, Koordinator PSU, Septian Hadinata, menilai alokasi tersebut menjadi indikator bahwa sebagian anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya belum sepenuhnya berpihak pada kepentingan rakyat.
Ia menegaskan bahwa anggaran publik harus diprioritaskan pada sektor yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat.
Studi Banding di Era Digital
Kritik juga datang dari kalangan akademisi. Wakil Rektor III Universitas KH. Ruhiat Cipasung, Dr. Asep M. Tamam, menyoroti relevansi studi banding di tengah kemajuan teknologi informasi.
Menurutnya, era digital telah menyediakan akses informasi yang sangat luas.
Banyak referensi kebijakan, regulasi, hingga praktik terbaik dari daerah lain dapat dipelajari secara daring tanpa harus melakukan kunjungan fisik.
“Jika tujuannya hanya untuk belajar, teknologi sudah sangat memadai. Efisiensi harus menjadi budaya baru,” katanya.
Pernyataan ini memperkuat tuntutan akan Transparansi dan Anggaran Perjalanan Dinas anggota dewan.
Kontras dengan Langkah Eksekutif
Di saat legislatif disorot, Pemerintah Kota Tasikmalaya justru mengambil langkah penghematan yang cukup konkret.
Sejumlah pejabat diketahui mulai menggunakan kendaraan pribadi untuk aktivitas kedinasan. Mobil dinas bahkan dikurangi penggunaannya sebagai bentuk efisiensi bahan bakar.
Perbandingan ini semakin menegaskan pentingnya konsistensi seluruh unsur pemerintahan dalam menjalankan kebijakan penghematan. (DH)
- Penulis: Deny Heryanto

Saat ini belum ada komentar