Lewati ke konten
Selasa, 03 November 2026
Nasional

Uang Rp106 M OTT KPK Disebut Milik Nusron, Kini Muncul Isu Aliran Dana ke Muktamar NU

Redaktur Lintas JabarSeptember 17, 20265 menit baca80 dilihat
ADS BANNER
728 x 90

lintasjabar.id, BERITA NASIONAL. Operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor belum berhenti pada penetapan delapan tersangka. Dalam OTT KPK Bogor ini ada sejumlah besar uang tunai yang disita.

Di balik uang tunai Rp106,3 miliar yang disita penyidik, muncul dua informasi yang kini ikut menjadi perhatian publik: uang yang ditemukan di rumah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto alias Gus Arif disebut-sebut berkaitan dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid, serta muncul dugaan sebagian dana tersebut berkaitan dengan kegiatan Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) ke-35.

Namun, dua informasi tersebut belum menjadi kesimpulan hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Lembaga antirasuah masih menelusuri siapa pemilik sebenarnya, dari mana uang tersebut berasal, kapan dikumpulkan dan untuk apa digunakan.

KPK Sita Rp106,3 Miliar dari Sejumlah Lokasi

Dalam pengembangan OTT pada Senin, 14 September 2026, KPK mengamankan sejumlah pihak yang berkaitan dengan dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.

Setelah proses pemeriksaan dan gelar perkara, delapan orang ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka adalah Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, Muhammad Fakhry, Lampri, Sontang Coin Manurung, Adrianto Pitojo Adhi dan Rizal Pahlevi.

KPK menyebut empat nama pertama dari kelompok Arif, Fahd, Erwin dan Fakhry sebagai pihak yang diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid.

Dari rangkaian OTT tersebut, KPK menyita uang tunai dan barang bukti elektronik dengan total nilai uang sekitar Rp106,3 miliar. Uang tersebut terdiri dari rupiah dan sejumlah mata uang asing.

Sebagian besar uang ditemukan di rumah Arif Sugiyanto di kawasan CitraGran, Cibubur.

KPK merinci uang yang ditemukan di rumah Arif mencapai Rp31,86 miliar, ditambah USD2.611.500, SGD1.974.500, SAR910 dan RM981.

Uang lainnya ditemukan di beberapa lokasi lain, termasuk rumah Rizal Pahlevi, Zimamun Ni’am Aulawi dan Sontang Coin Manurung.

Muncul Klaim Uang Itu Milik Nusron

Di sinilah perkara mulai memasuki wilayah yang lebih sensitif.

Setelah OTT berlangsung, muncul informasi bahwa Arif Sugiyanto menyebut uang yang disimpan di rumahnya merupakan milik Nusron Wahid.

Informasi tersebut kemudian diberitakan sejumlah media dengan mengutip sumber pemeriksaan.

Namun, KPK tidak langsung membenarkan klaim tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik akan mendalami temuan uang tersebut dalam proses penyidikan.

Artinya, sampai saat ini status kepemilikan uang tersebut masih menjadi bagian dari materi yang harus dibuktikan oleh penyidik.

KPK juga menyatakan kemungkinan pemanggilan Nusron akan bergantung pada kebutuhan penyidikan dan perkembangan alat bukti.

Nusron sendiri belum ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

Dari HGB Bogor, Muncul Isu Muktamar NU

Persoalan kemudian berkembang lebih jauh.

KPK disebut sedang menelusuri kemungkinan sebagian dana yang dikumpulkan dalam perkara OTT KPK Bogor tersebut berkaitan dengan pembiayaan kegiatan sebuah muktamar organisasi.

Sejumlah pemberitaan mengaitkan isu tersebut dengan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama yang berlangsung di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, pada 27–31 Agustus 2026.

Muktamar tersebut memang telah berlangsung dan secara resmi dibuka Presiden Prabowo Subianto pada 27 Agustus.

Tetapi hubungan antara uang hasil dugaan korupsi dalam perkara ATR/BPN dengan kegiatan Muktamar NU belum terbukti.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyatakan persoalan tersebut masih menjadi bagian yang didalami penyidik.

Dengan kata lain, pertanyaan yang sekarang sedang dicari jawabannya bukan hanya berapa jumlah uang yang ditemukan.

Penyidik juga harus memastikan asal uang, pihak yang mengumpulkan, pihak yang menguasai, hingga ke mana uang tersebut mengalir.

Mengapa Isu Ini Muncul?

Konstruksi perkara yang telah disampaikan KPK menunjukkan adanya dugaan transaksi dalam pengurusan layanan pertanahan.

Dalam salah satu perkara OTT KPK Bogor ini, KPK menduga pihak Summarecon menyerahkan Rp1,5 miliar kepada Erwin setelah sebelumnya terdapat permintaan fee Rp2 miliar untuk proses pembukaan blokir dan pemecahan HGB.

Erwin kemudian diduga menyerahkan Rp200 juta kepada Sontang Coin Manurung.

Dalam perkara lainnya, KPK menduga terdapat uang Rp2,1 miliar berkaitan dengan pengurusan HGB tanah yang dikelola PT Bela Parahyangan. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp1,8 miliar diduga diserahkan Erwin kepada Arif Sugiyanto.

KPK juga menemukan setoran tunai Rp10 miliar pada 7 September 2026 yang tercermin dalam mutasi rekening Arif.

Rangkaian inilah yang membuat penyidik kini tidak hanya melihat satu transaksi.

Ada dugaan aliran uang dari sejumlah urusan pertanahan yang perlu dipetakan secara keseluruhan.

Nusron Belum Tersangka

Nama Nusron Wahid memang muncul dalam perkembangan perkara.

Empat tersangka disebut KPK sebagai orang yang diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN tersebut.

Namun, status hukum Nusron sampai perkembangan terbaru masih berbeda dengan delapan tersangka yang telah ditetapkan.

KPK masih mendalami keterkaitan Nusron berdasarkan keterangan para pihak dan bukti yang diperoleh dalam penyidikan.

Karena itu, penyebutan nama Nusron dalam perkara ini tidak boleh langsung diterjemahkan sebagai kesimpulan bahwa ia terlibat tindak pidana.

Begitu pula dengan isu penggunaan uang untuk Muktamar NU.

Sampai sekarang, KPK belum menyatakan bahwa uang hasil dugaan korupsi tersebut terbukti digunakan untuk membiayai Muktamar NU.

Hal itu masih menjadi salah satu pertanyaan yang sedang dicari jawabannya oleh penyidik.

Pertanyaan Besar Ada di Aliran Uangnya

Kini perhatian publik bukan lagi hanya tertuju pada 20-an koper, kardus dan boks yang berisi uang.

Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah dari mana uang tersebut berasal dan untuk apa dikumpulkan.

Apakah seluruh uang Rp106,3 miliar berkaitan dengan dugaan suap dan gratifikasi pengurusan layanan pertanahan?

Apakah ada uang yang berasal dari transaksi lain?

Siapa sebenarnya pemilik uang yang ditemukan di rumah Arif Sugiyanto?

Apakah benar ada bagian dana yang digunakan untuk kegiatan Muktamar?

Dan jika benar ada aliran dana ke kegiatan organisasi, siapa penerima atau pengguna akhirnya?

Semua pertanyaan tersebut masih menunggu jawaban penyidik KPK.

Sementara itu, Muktamar ke-35 NU sendiri merupakan agenda resmi organisasi yang berlangsung pada 27–31 Agustus 2026 di Tambakberas, Jombang.

Karena itu, penting membedakan antara fakta penyitaan uang dan proses hukum yang sudah dikonfirmasi KPK dengan dugaan aliran dana ke kegiatan Muktamar yang masih dalam penyelidikan.

Di titik inilah perkembangan kasus OTT ATR/BPN menjadi semakin besar.

Bukan hanya soal HGB, bukan hanya soal Rp106,3 miliar, tetapi juga soal ke mana uang itu bergerak setelah dikumpulkan. (red)

ADS BANNER
728 x 90

Redaktur Lintas Jabar

Penulis konten digital dan jurnalis teknologi di AhzaNewsPro.

Berita SebelumnyaKDM Live TikTok Buka 299 Lowongan Kerja, Pencari Kerja Tasikmalaya Bisa Ikut? Berita SelanjutnyaKDM Buka Dua Jalan Keluar untuk Badami-Loji
ADS BANNER
728 x 90

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lisensi theme belum aktif Powered by Ahza